Tuesday, September 28, 2010

Para Pelaku Jasa Konstruksi

Penyelenggaraan dan aktifitas jasa konstruksi telah melibatkan berbagai instansi, Badan Usaha, Perorangan maupun masyarakat dengan berbagai jenis usaha dan industri yang membentuk rangkaian keterlibatan bisnis.

Untuk menyeragamkan persepsi, diperlukan beberapa penjelasan mengenai istilah-istilah pelaku dalam dunia konstruksi. Peristilahan dalam dunia konstruksi adalah spesifik.

Dalam ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi dan peraturan pemerintah lainnya mengenai jasa konstruksi terdapat beberapa istilah yang menunjukan jenis fungsi dan tugas masing-masing.
Pengguna jasa (Owner) adalah perorangan atau instansi pemerintah atau Badan Usaha swasta yang menyerahkan pekerjaan jasa konstruksi kepada pihak lain, yaitu penyedia jasa.
Penyedia Jasa adalah perorangan atau Badan Usaha yang mendapatkan pekerjaan jasa konstruksi berkaitan dengan kemampuannya untuk menyediakan jasa kepada pengguna jasa Owner)
Jasa Perencana konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan yang dilakukan oleh perorangan atau Badan Usaha sesuai ketentuan jasa konstruksi.
Jasa Pelaksana konstruksi adalah layanan jasa kontraktor yang dilakukan oleh Badan Usaha sesuai ketentuan jasa konstruksi.
Jasa Pengawas konstruksi adalah layanan jasa konsultansi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Usaha sesuai ketentuan konstruksi.

http://catatanqs.wordpress.com/2008/05/24/para-pelaku-jasa-konstruksi/#more-58

No comments: