Monday, September 27, 2010

Kontrak Konstruksi - Haruskah Adil

Oleh: Mirza Zulfi, BSc. (Hons), MRICS, IQSI

Kontrak adalah suatu bentuk ikatan yang sering kita temui dalam aktifitas kita sehari-hari. Mulai dari kegiatan jual beli yang paling sederhana, seperti pembelian barang di toko atau di pasar. Ikatan kontrak juga terjadi ketika kita naik kendaraan umum, kita membayar ongkos untuk jasa transportasi ke suatu tujuan, dan banyak lagi kegiatan keseharian kita yang melibatkan kontrak, baik yang dibuat secara formal maupun yang dilakukan secara informal.

Di dalam industri konstruksi, kontrak merupakan komponen vital dalam menunjang lajunya operasional kegiatannya. Hampir semua aktifitas di dalam industri konstruksi melibatkan kontrak baik antara Pemberi Tugas dengan para konsultan, kontraktor, pemasok maupun dengan pembeli produk industri konstruksi. Masing-masing pihak yang terlibat di dalam kontrak selalu berusaha untuk melindungi kepentingannya. Hal ini sangat manusiawi dan realistis. Pemberi Tugas berusaha memanfaatkan statusnya, sebagai pihak yang memberikan pekerjaan, untuk mendapatkan manfaat yang maksimal dari pihak yang dipekerjakannya, baik itu konsultan, kontraktor maupun pemasok. Pihak yang dipekerjakan juga berusaha untuk mendapatkan manfaat yang maksimal dari ikatan kontraknya, selain juga terus berusaha untuk melindungi kepentingannya.

Di dalam pelaksanaannya, sering dijumpai kesalahpahaman dalam menginterpretasikan kontrak suatu pekerjaan karena salah satu pihak yang mengikat kontrak merasa dirugikan kepentingannya. Sedangkan pihak lainnya merasa bahwa kepentingannya belum dipenuhi. Satu pihak merasa bahwa pihak lainnya telah melakukan pelanggaran kontrak dan merasa berhak untuk menerapkan sangsi atas pihak lainnya, sedangkan pihak lainnya merasa tidak atau belum melakukan pelanggaran atau pelanggaran yang dilakukannya dikarenakan oleh kelalaian pihak lainnya. Hal seperti ini sangat sering terjadi di dalam industri konstruksi. Masing-masing pihak menginterpretasikan syarat-syarat kontrak dengan mengacu kepada kepentingannya. Mereka kadang mengabaikan kesepakatan awal yang mereka sepakati bersama, hanya karena ketidakjelasan aturan di dalam syarat-syarat kontrak tersebut. Dalam banyak kesempatan satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lainnya karena pihak lainnya menginterpretasikan secara berbeda aturan atau syarat-syarat kontrak yang dibuat semata untuk melindungi kepentingannya. Contoh yang paling sering terjadi di dalam kontrak konstruksi adalah masalah perpanjangan waktu. Kontraktor merasa bahwa mereka berhak untuk mendapatkan perpanjangan waktu, namun ditolak oleh Pemberi Tugas dengan alasan waktu pengajuannya sudah terlambat tidak sesuai waktu yang diatur dalam syarat-syarat kontrak dan karenanya Pemberi Tugas berhak menerapkan denda keterlambatan. Kontraktor kemudian merasa sangat dirugikan karena harus menanggung biaya ‘overhead' dan terkena denda pula. Hal semacam ini sering kita temui atau hadapi dalam dunia konstruksi.

Karenanya, sangatlah penting bagi masing-masing pihak untuk mengerti dan memahami akan hak dan kewajiban atas masing-masing pihak atau hal-hal yang tercantum di dalam kontrak demi kelancaran pelaksanaan kontrak tersebut. Masing-masing pihak harus mengerti dan paham tidak hanya yang tersurat dalam ketentuan kontrak, namun juga hal-hal yang tersirat di dalam aturan kontrak tersebut. Secara umum, kontrak diartikan atau didefinisikan sebagai:-

Suatu kesepakatan antara dua belah pihak yang secara hukum mengikat

Dari definisi di atas bisa dilihat bahwa hanya ada 2 pihak yang mengikat dalam kontrak. Jika ada beberapa pihak atau pihak tambahan yang ingin dilibatkan dalam kesepakatan tersebut maka hal itu akan diatur dalam bentuk suplemen terhadap kontrak yang utama. Kontrak secara umum memang diarahkan untuk selalu bersifat ‘bilateral' bukan ‘multilateral'

Dari definisi di atas bisa dipahami bahwasannya kontrak adalah ‘kesepakatan' antara ‘dua pihak'. Kesepakatan dapat diartikan bahwa kedua belah pihak telah mengetahui dan paham akan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak, terlepas dari syarat-syarat kontrak yang dibuat. Kesepakatan juga menyiratkan adanya ketulusan untuk menerima tugas, tanggung jawab dan aturan yang dibuat oleh masing-masing pihak. Jadi, seharusnya, dengan telah bersepakatnya kedua belah pihak unsur keadilan telah dipenuhi dalam lingkup atau batasan kesepakatan tersebut.

Namun, dalam pelaksanaannya salah satu pihak yang mengikat kontrak merasa aturan-aturan yang ada dalam kontrak memberatkan pihaknya dan menguntungkan pihak lainnya. Hal ini terjadi, walaupun kedua pihak telah menyetujui dan menandatangani kesepakatan tersebut dalam bentuk kontrak kerja. Jika hal ini terjadi, haruskah salah satu pihak mengeluh mengenai ketidakadilan aturan?. Masing-masing pihak seharusnya telah mengetahui dan mengerti aturan-aturan yang ada sebelum mereka menyepakati apa yang dianggap sebagai kontrak kerja. Aturan tersebut seharusnya mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Semua aturan yang tercantum di dalam kontrak dan juga kontrak itu sendiri mempunyai atau mengandung kecenderungan dan resiko. Adalah pengaturan kecenderungan dan/atau resiko ini yang akan menjadi suatu bahan utama dalam mengatur strategi kontrak.

Dalam setiap kesepakatan dan/atau kontrak, dalam bidang apapun, akan mengandung resiko/risiko yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak yang mengikat kontrak. Resiko ini kadang dapat dilihat dengan jelas, karena diatur dalam aturan yang tersurat dalam kontrak. Namun, dalam beberapa kasus hal ini tidak terlihat jelas karena merupakan konsekuensi dari aturan yang tersurat ataupun merupakan aturan tersirat yang ada di dalam kontrak. Hal ini yang sering diabaikan atau tidak diperhitungkan oleh masing-masing pihak. Jika hal ini terjadi, barulah salah satu pihak merasa kontrak yang disepakatinya tidak adil. Padahal, adalah kesalahan mengantisipasi aturan itulah yang menyebabkan salah satu pihak dirugikan atau merasa dirugikan. Karenanya, adalah hal yang krusial untuk mengetahui secara pasti aturan (termasuk segala resikonya) yang mengikat antara kedua pihak baik untuk hal-hal yang tersurat maupun untuk hal-hal yang tersirat dan merupakan konsekuensi dari kesepakatan tersebut.

Resiko di dalam kontrak ini akan menyangkut suatu pengaturan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dan seandainya terjadi apa yang mempengaruhi dan dipengaruhinya. Setelah diidentifikasi dan diketahui, kita harus menghitung antisipasi penanggulangannya atau, jika mungkin, menghitung biaya yang diperlukan untuk menanggulangi atau memperbaikinya. Kitapun harus mengetahui dengan pasti siapa yang akan menangani atau menanggungnya.

Di dalam kontrak konstruksi, resiko atau konsekuensi dari syarat-syarat kontrak dapat dibebankan kepada salah satu pihak, tergantung dari sifat kontrak yang digunakan. Pihak yang menerima beban resiko ini harus mengantisipasi tindakan yang harus dilakukannya dan memperhitungkan konsekuensi biaya yang ditimbulkan. Pihak lainnya yang membebankan resiko juga harus mengerti konsekuensi dari tindakan atau keputusannya tersebut dan siap untuk menerima akibat finansial dari keputusannya tersebut. Adalah hal yang bijaksana untuk membagi resiko tersebut secara seimbang bagi kedua pihak yang mengikat kontrak. Namun hal ini tidak selalu dapat dilaksanakan karena situasi, kondisi dan kecenderungan atau prioritas masing-masing pihak tidak selalu dalam kondisi ideal.

Keterkaitan antara resiko dan biaya adalah sangat erat. Di awal perencanaan suatu pembangunan pertimbangan mengenai siapa yang akan menanggung resiko harus ditentukan, karena hal ini akan mempengaruhi pembiayaan pembangunan tersebut.

Jika kontraktor diharuskan menanggung segala biaya yang menyangkut hal-hal yang mempunyai resiko tinggi, maka sudah tentu penawaran kontraktor akan membengkak. Namun, jika itu terjadi, Pemberi Tugas akan terbebas dari segala keperluan yang menyangkut hal-hal yang beresiko. Jika Pemberi Tugas bersedia untuk menanggung biaya yang berkaitan dengan hal-hal yang beresiko, maka sudah barang tentu penawaran kontraktor akan lebih rendah.

Dalam prakteknya salah satu pihak dalam konstruksi, terutama kontraktor, sering tidak mengantisipasi resiko dan/atau konsekuensi dari syarat-syarat kontrak. Mereka tidak memeriksa dengan teliti dan baik aturan atau syarat yang diajukan oleh Pemberi Tugas. Ataupun, jika mereka mengetahui dan mengantisipasi hal itu, biaya yang dialokasikannya tidak mencukupi untuk mengantisipasi resiko tersebut secara penuh. Jika resiko tersebut terjadi dan mereka tidak mempunyai cukup biaya untuk menanggulangi hal tersebut, mereka mulai menyalahkan bahwa aturan yang dibuat tidak adil.

Hal ini sejatinya tidak harus terjadi, jika sedari awal resiko tersebut diantisipasi dan dihargai secara benar dan akurat. Namun hal ini tidak selalu terjadi semata karena alasan komersial. Jika segala resiko tersebut diperhitungkan dan dimasukkan dalam harga penawaran, maka harga penawaran mereka akan membumbung tinggi dan kemungkinan mereka menjadi tidak kompetitif secara komersial. Namun, jika penawar atau peserta lelang lainnya juga memperhitungkan resiko ini, maka seharusnya harga penawaran mereka akan menjadi relatif sama. Dalam banyak kesempatan hal ini tidak selalu terjadi, karena dalam pelelangan ada beberapa peserta yang tidak sepenuhnya memperhitungkan resiko dan konsekuensi dari aturan yang diajukan oleh Pemberi Tugas. Hal ini akan membuat terjadinya disparitas antara penawar menjadi lebar atau besar. Dan jika hal ini terjadi, Pemberi Tugas seharusnya juga menyadari bahwa sesuatu yang salah telah terjadi dan harus mengklarifikasi perbedaan yang terjadi antara penawaran yang diterimanya. Pemberi Tugas harus memastikan bahwa semua penawar memasukkan penawaran dengan dasar yang sama. Pemberi Tugas harus menanyakan kepada penawar dengan harga penawaran terendah apakah telah mengantisipasi resiko sama dengan yang diantisipasi oleh penawar lainnya.

Sering terjadi penawar terendah, dengan alasan komersial, mengkonfirmasi segala resiko dan konsekuensi dari aturan yang diminta oleh Pemberi Tugas telah diantisipasi dalam harga penawarannya. Hal ini bukanlah solusi yang terbaik yang bisa dibuat oleh kontraktor, karena jika resiko itu terjadi dan kontraktor tidak mempunyai dana cadangan untuk mengantisipasi resiko ini, maka kontraktor harus mencari dana dari sumber lain. Dana tersebut sangat mungkin harus diambil dari porsi keuntungan mereka. Jika hal ini terjadi dan kontraktor menyalahkan aturan kontrak, maka hal ini menjadi tidak beralasan. Solusi terbaik adalah dengan mengantisipasi semua resiko dan konsekuensi dari aturan kontrak yang diminta dan jika memang belum diantisipasi, jangan mengkonfirmasikannya kepada Pemberi Tugas. Karena jika hal tersebut dikonfirmasi maka akan ada implikasi kontraktualnya.

Jika semua kontraktor melakukan hal yang sama dengan mengantisipasi segala resiko dan konsekuensi dari aturan kontrak, maka - secara komersial - harga penawaran mereka akan menjadi relatif sama dan unsur atau rasa ketidakadilan dari aturan kontrak menjadi tidak ada lagi. Pemberi Tugas juga, pasti, akan mengerti dan dapat memahami situasi ini. Satu hal yang bisa digunakan untuk mengurangi biaya yang diakibatkan dari resiko ini adalah dengan melakukan evaluasi atas kemungkinan terjadinya resiko tersebut. Jika resiko tersebut kecil kemungkinannya terjadi maka dapat diabaikan dan biayanya dapat dihilangkan atau Pemberi Tugas mengambil alih resiko tersebut dari kontraktor. Dengan demikian, harga penawaran Kontraktor dapat dikurangi dengan beralasan.

Hal tersebut di atas akan mengarahkan kepada kesimpulan bahwa jika terjadi pemindahan tanggung jawab atau resiko, baik dari kontraktor kepada Pemberi Tugas atau sebaliknya, akan ada implikasi ekonomis atau finansialnya. Pemberi Tugas akan mendapatkan keuntungan turunnya harga, jika mau menanggung resiko kontrak.

Ada suatu pernyataan dari Duncan Wallace, ahli hukum kontrak dari Inggris, yang dapat dijadikan patokan mengenai fenomena ini:-

" Any discussion about whether or not a particular risk should be so included in the price is a discussion of policy and not ‘fairness', ‘morality' or ‘justice' ".

http://www.iqsi.org/index.php?option=com_content&view=article&id=78:kontrak-konstruksi-haruskah-adil&catid=48:jurnal-iqsi&Itemid=64

No comments: