Tuesday, February 12, 2013

Komisi/Komisyen dari supplier/pembekal, bolehkah?

Tajuk alternatif: Komisi/Komisyen dari supplier/pembekal, bolehkah? Tajuk asal: Komisi dari supplier, boleh? Taufik Hamim – Khamis, 13 Safar 1434 H / 27 Disember 2012 15:00 WIB Diasuh Oleh Ust. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA Pertanyaan: بسم الله الرحمن الرحيم السّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Terima kasih atas waktunya ustadz.. Saya mau tanya terkait profesi ana sebagai purchasing di sebuah perusahaan. Ana sering mendapat tawaran komisi berbentuk uang/wang ataupun barang cendera mata sebagai balas budi atas pembelian yg ana lakukan terhadap supplier tersebut. Ana masih ragu apa hukum nya. Mohon penjelasannya. جَزَاك اللهُ خَيْرًا MU di Malang Jawaban: السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Saudara MU di Malang dan netters eramuslim yang dirahmati Allah SWT di mana pun anda berada. Permasalahan yang diutarakan di atas bisa jadi sering terjadi dalam transaksi jual beli atau project antara perusahaan tempat kita bekerja dengan pihak supplier. Tawaran hadiah, cinderamata atau apa pun namanya biasanya dilakukan sebelum transaksi berlangsung atau sebelum project tersebut goal. Tawaran ini sangat rentan akan mempengaruhi pengambil keputusan atau ‘meluluhkan’ pengambil keputusan, supplier mana yang akan dijadikan mitra atau project mana yang akan digoalkan. Bila pihak yang berwenang di perusahaan mengambil keputusan karena pengaruh tawaran hadiah atau cinderamata tersebut, ini sudah mengindikasikan bahwa cinderamata tersebut adalah bentuk suap atau risywah yang diharamkan oleh Islam. Perbedaan hadiah dan suap Hadiah adalah suatu pemberian untuk memuliakan seseorang karena rasa cinta, persahabatan, kebaikan, keilmuan, keshalihan orang yang diberi hadiah tersebut. Sedangkan suap (risywah)@rasuah (istilah di Malaysia) adalah segala upaya pemberian untuk mewujudkan kebathilan atau membatalkan sebuah kebenaran. Atau segala jenis upaya yang berkonotasi keburukan, pemberinya berterus terang atau pun tidak, maksud dan tujuannya untuk jangka pendekan atau pun untuk jangka panjang. Banyak hadits Rasulullah SAW yang melarang prilaku risywah, diantaranya hadits Abdullah bin Amr, beliau berkata: “لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي”. “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap. (HR. At-Tirmidzi) Dari Tsauban, beliau berkata: “لعن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم الراشي والمرتشي والرائش يعني الذي يمشي بينهما”. “Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap serta orang yang menjadi perantara, yaitu orang yang berjalan di antara keduanya (HR. Ahmad) Barang siapa yang memberi hadiah kepada orang lain untuk mengerjakan sesuatu dalam hal yang tidak diperbolehkan maka hukumnya haram karena termasuk risywah @rasuah yang dilaknat, yang menerima dan yang memberikannya mendapat laknat dari Rasulullah SAW. Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan bahwa Ulama berkata: “Barang siapa yang memberi hadiah kepada Waliyul Amri (pejabat) agar dia dapat melakukan bersamanya suatu yang tidak diperbolehkan maka hukumunya haram bagi pemberi hadiah dan yang diberi hadiah, dan ini termasuk risywah (suap)@rasuah”. Namun jika memberikan hadiah untuk mencegah suatu kezhaliman atau untuk mendapatkan haknya, maka hukumnya haram bagi yang menerima dan yang memberikannya tidak berdosa karena untuk mencegah kejahatan orang tersebut serta mengambil yang manjadi hak pemberi ‘hadiah’ tersebut. Jadi, untuk kasus yang dihadapi oleh saudara MU, kalau tidak ada unsur manipulasi dan menjegal supplier lain maka tidak masalah, kalau sebaliknya tidak boleh selain tindakan anda yang keliru juga haram menerima cinderamata tersebut, baik berupa uang atau lainnya. Jika tidak ada ‘main’ mata boleh diambil Namun bila anda sebagai seorang karyawan dan sudah melakukan tugas anda sesuai prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan, tidak ada upaya ‘main’ mata antara anda dan pihak supplier, tidak melunturkan sikap anda dalam berlaku adil sesuai prosedur, sudah ada SOP dalam transaksi antara pihak perusahaan dan pihak supplier maka hadiah tersebut insya Allah halal dan boleh anda ambil. Atau lebih amannya anda bisa serahkan cenderamata tersebut kepada pihak perusahaan tempat anda bekerja. Namun bila ada syarat dan isyarat tertentu dari pihak supplier agar anda bisa memuluskan dan menggoalkan sebuah transaksi maka ini termasuk risywah (suap) yang dilarang oleh Islam sebagaimana kami jelaskan di atas. Karenanya, siapa pun anda yang pernah melakukan praktek suap menyuap di segala bidang, tidak hanya dalam hal jual beli seperti dalam permasalah di atas, segeralah bertaubat kepada Allah yang Maha Pengampun dan Maha Pemberi taubat. Berazam untuk tidak kembali melakukannya di masa yang akan datang dan terus berusaha memperbaiki diri dengan ketaatan dan amal shalih. Demikian semoga Allah SWT memberikan rezeki yang halalan thayyiban dan menjauhkan kita dari harta yang kotor, haram dan jauh dari keberkahan. Amin. Allahu a’lam bishshawab. والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته Taufik Hamim Effendi, Lc., MA Bila ingin bertanya silahkan kirimkan email ke ustadztaufik@gmail.com http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/komisi-dari-supplier-boleh.htm#.URs4OB2opLc

No comments: