Tuesday, June 28, 2011

Fixed Lump Sum Price

Secara umum, kontrak Fixed Lump Sum Price adalah : Suatu kontrak di mana volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tidak boleh diukur ulang atau dalam bahasa Inggris: "A Fixed Lump Sum Price Contract is a contract where the Bill of Quantity is not subject to remeasurement".

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi memberikan batasan/definisi bentuk kontrak kerja konstruksi dengan bentuk imbalan Lump Sum sebagaimana tersebut dalam Pasal 21 ayat (6) sebagai berikut:

"Kontrak Kerja Konstruksi dengan bentuk imbalan lump sum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a angka 1 merupakan kontrak Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam Jangka waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan yang sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Jasa sepanjang gambar dan spesifikasi tidak berubah". Selanjutnya dalam penjelasan mengenai Pasal 21 ayat (1) tertulis: "Pada pekerjaan dengan bentuk Lump Sum, dalam hal terjadi pembetulan perhitungan perincian harga penawaran, karena adanya kesalahan aritmatik maka harga penawaran total tidak boleh diubah. Perubahan hanya boleh dilakukan pada salah satu atau volume atau harga satuan, dan semua risiko akibat perubahan karena adanya koreksi aritmatik menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penyedia Jasa, selanjutnya harga penawaran menjadi harga kontrak /harga pekerjaan".

Robert D.Gilbreath dalam buku Managing Construction Contracts pada halaman 43 menulis mengenai lump sum sebagai berikut (Terjemahan bebas Penulis)

"Harga Pasti: Suatu harga yang pasti dan tertentu telah disetujui para pihak sebelum kontrak ditandatangani. Harga ini tetap tidak berubah selama berlakunya kontrak dan tidak dapat diubah kecuali karena perubahan lingkup pekerjaan atau kondisi pelaksanaan dan perintah tambahan dari Pengguna Jasa. Dalam kontrak Lump Sum, risiko biaya bagi pengguna Jasa minimal (kecil) memberi cukup pengawasan atas pelaksanaan dan pengikatan".

Mc.Neil Stokes dalam buku Construction Law in Contractor's Language pada halaman 33 menulis mengenai kontrak fixed price sebagai berikut (Terjemahan bebas Penulis):

"Kontrak Harga Pasti
Bentuk kontrak yang paling biasa adalah perjanjian Lump Sum, di mana Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa sepakat pada suatu jumlah pasti yang harus dibayar oleh Pengguna Jasa kepada Penyedia Jasa untuk pelaksanaan seluruh pekerjaan. Penyedia Jasa memikul risiko untuk dapat melaksanakan seluruh pekerjaan dengan jumlah biaya tercantum dalam kontrak. Keuntungan Penyedia Jasa, bilamana ada, didapat dari selisih antara nilai kontrak dan biaya yang dikeluarkan Penyedia Jasa, termasuk overhead dan biaya-biaya tidak langsung. Oleh karena itu, Penyedia Jasa harus menambahkan sejumlah biaya untuk menutupi risiko-risiko kenaikan biaya/harga-harga.

Dalam memperkirakan biaya pekerjaan kontrak harga pasti, Penyedia Jasa mengajukan penawaran dengan mempertimbangkan kondisi terburuk yang mungkin mempengaruhi dengan biaya. Hal ini dikaitkan dengan harga untuk memperoleh pekerjaan melalui proses penawaran rendah. Biasanya Pengguna Jasa membayar harga-harga pasti yang mengarah pada tingkatan-tingkatan maksimum biaya yang diantisipasi tidak pandang apakah biaya maksimum ini benar terjadi atau tidak. Penyedia Jasa biasanya tidak akan mendapat kenaikan biaya untuk harga-harga yang meningkat jika tidak ada pasal yang mengatur mengenai kenaikan harga dalam kontrak. Akan tetapi hal ini tidak menghalangi Penyedia Jasa untuk mengajukan klaim atas perubahan yang wajar dalam hal biaya-biaya bertambah karena perubahan dalam kebutuhan kontrak, atau karena tindakan dari Pengguna Jasa atau wakilnya."

Dari keempat batasan/definisi di atas, terlihat bahwa tak satu pun dari pengertian mengenai kontrak fixed lump sum price yang menyatakan bahwa dalam kontrak bentuk ini, volume pekerjaan asli dalam kontrak boleh diukur kembali dan nilai kontrak tidak boleh berubah seperti pengertian sebagian orang. Hal ini mungkin disebabkan ada kata "fixed" sehingga diartikan nilai kontrak tidak boleh berubah. Ini adalah suatu kekeliruan besar/salah kaprah dan di masa mendatang, pengertian yang keliru ini harus diperbaiki. Memang benar, selama tidak ada perubahan pekerjaan yang mengakibatkan pekerjaan bertambah dan atau berkurang, nilai kontrak tetap tidak berubah.

Sumber:
Buku "Mengenal Kontrak Konstruksi di Indonesia" - Ir. Nazarkhan Yasin.

http://www.masardiyuono.co.cc/2011/05/fixed-lump-sum-price.html

No comments: