Tuesday, September 28, 2010

Tender

Tender atau lelang merupakan proses awal dari kegiatan konstruksi. Dimana tender merupakan suatu sistem kompetisi untuk mengadakan atau memilih kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan pembangunan, dan memilih konsultan sebagai owner didalam proyek, dengan mengajukan penawaran tertulis tentang besarnya biaya dan limit waktu yang dibutuhkan (Keppres no. 80 tahun 2003).

Pelelangan terdiri dari pelelangan umum dan pelelangan terbatas. Pelelangan umum adalah metoda pemilihan penyedia barang/jasa lainnya yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya, sedangkan pelelangan terbatas adalah pelelangan yang dilaksanakan antar rekanan yang telah terdaftar dan mempunyai kualifikasi serta klasifikasi bidang tertentu sesuai dengan tingkat kebutuhan pada pelaksanaan pekerjaan.

Tender dalam suatu kegiatan konstruksi bertujuan agar terciptanya persaingan yang sehat antara peserta tender dalam mengajukan penawaran pekerjaan.

Tahapan Proses Tender

Panitia pengadaan adalah panitia lelang atau panitia pemilihan langsung atau panitia penunjukan langsung yang ditugasi untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa oleh kepala kantor/ satuan kerja/ pemimpin proyek/ bagian proyek yang disamakan.

Adapun prosedur pelaksanaan tender ini sebagai berikut :
Pembentukan Panitia Tender
Pengumuman Tender
Undangan Tender
Aanwijzing
Pemasukan Penawaran
Penutupan Kontrak tender
Pembukaan sampul Penawaran
Evaluasi Penawaran
Pembukaan berita acara tender
Penetapan calon pemenang tender
Usulan Penetapan calon pemenang
Pengumuman calon pemenang
sanggahan peserta
Tender yang gagal dan tender yang ulang

http://catatanqs.wordpress.com/page/2/

No comments: