Monday, September 27, 2010

IKATAN QUANTITY SURVEYOR INDONESIA

Gambaran Umum IQSI

IQSI
Adalah organisasi profesi bagi Quantity Surveyor atau Praktisi Quantity Surveyor di Indonesia baik bagi yang bergerak di bidang konsultasi, pengembang, kontraktor, pendidikan ataupun bidang lain dalam industri konstruksi pada proyek pemerintah ataupun swasta.

QUANTITY SURVEYOR
Suatu profesi yang mempunyai keahlian dalam perhitungan volume, penilaian pekerjaan konstruksi, administrasi kontrak, aspek kontrak konstruksi sedemikian sehingga suatu pekerjaan dapat dijabarkan, dijalankan dan biayanya dapat diperkirakan, direncanakan, dianalisa, dikendalikan dan dipercaya.

TUJUAN
Berusaha memberikan persamaan persepsi profesi QS di Indonesia.
Mengembangkan kerja sama aktif dengan organisasi profesi lain di Indonesia untuk pengembangan pelaksanaan proyek konstruksi di Indonesia.
Menyiapkan standar-standar, yang dapat diterima, dipahami dan digunakan bersama dalam proyek konstruksi di Indonesia.
Peningkatan kualitas praktisi QS di Indonesia
Menyiapkan dan mengembangkan sistim kualifikasi dan standarisasi profesi QS di Indonesia.

VISI DAN MISI
Sebagai organisasi non profit.
Meningkatkan kualitas jasa QS dalam aplikasinya di industri konstruksi di Indonesia.
Bekerjasama dengan organisasi profesi lain untuk meningkatkan kualitas jasa di industri konstruksi di Indonesia.
Bekerjasama dengan perguruan tinggi baik negri maupun swasta untuk memperkenalkan dan mengembangkan pendidikan Quantity Surveying.

PROGRAM KERJA

A. Jangka Pendek
Inventarisasi praktisi QS di Indonesia.
Konsolidasi dan pengembangan organisasi di seluruh Indonesia.
Sosialisasi fungsi dan peranan QS.
Peningkatan kualitas praktisi QS.
Pengadaan atau pembuatan perpustakaan.
Kerja sama aktif dengan organisasi profesi, institusi pendidikan dan lembaga pemerintahan yang terkait.
Membentuk "Building Cost Information Centre".

B. Jangka Menengah
Menyiapkan infrastruktur dan kelengkapan untuk sertifikasi dan standarisasi profesi QS di Indonesia.
Kerja sama dalam menyiapkan adanya pendidikan QS di Indonesia.
Pemantapan organisasi di seluruh Indonesia.

C. Jangka Panjang

Penyiapan standar perhitungan untuk Indonesia (SMM Indonesia)
Penyiapan standar kontrak konstruksi di Indonesia.
Pengembangan organisasi dan afiliasi dengan organisasi profesi sejenis.
Pengembangan profesi QS untuk bidang di luar industri konstruksi.

KEANGGOTAAN

Terdapat 3 (tiga) keanggotaan dalam IQSI:
Anggota Biasa
Anggota Kualifikasi dan
Anggota Kehormatan

1. Anggota Biasa
Praktisi QS dengan latar belakang:
Pendidikan QS atau Pendidikan Sarjana Teknik dan memiliki pengalaman kerja dibidang QS minimal 1(satu) tahun
atau yang berpengalaman kerja dibidang QS minimal 5(lima) tahun

dan disetujui oleh pengurus IQSI.

2. Anggota Kualifikasi

Praktisi QS dengan latar belakang:
Pendidikan QS dengan pengalaman kerja selama 3 (tiga) tahun dibidang QS secara menyeluruh.
Pendidikan Sarjana Teknik dengan pengalaman kerja selama 5 (lima) tahun dibidang QS secara menyeluruh.
Pendidikan Sarjana Non Teknik dengan pengalaman kerja selama 8 tahun dibidang QS secara menyeluruh.
dan mendapat rekomendasi dari 2(dua) orang Anggota Kualifikasi IQSI, dan disetujui oleh pengurus IQSI.

3. Anggota kehormatan

Para Profesional atau Tokoh yang diajukan oleh minimal 3 (tiga) orang pengurus IQSI dan disetujui oleh pengurus IQSI, dan dinilai dapat menyumbangkan pikiran dan pendapatnya guna meningkatkan kualitas IQSI dalam peranannya menyumbangkan sesuatu untuk dunia konstruksi di Indonesia.

Secara umum kami ingin mencoba merangkul semua praktisi QS di Indonesia baik yang berlatar belakang pendidikan QS maupun para praktisi QS yang bukan berlatar belakang pendidikan QS untuk masuk dalam wadah organisasi ini.

Selanjutnya kami akan mencoba untuk memberikan kursus ataupun modul-modul pelatihan, yang akan diakhiri dengan adanya ujian kualifikasi, yang akan menjadikan seseorang menjadi anggota berkualifikasi.

PELAYANAN

IQSI pada saat ini berusaha untuk memberikan pelayanan bagi para praktisi QS atau para praktisi di bidang konstruksi, secara umum berupa:-
Penjelasan dan penerangan atas fungsi dan tugas QS.
Pelatihan atas disiplin ilmu QS.
Perpustakaan untuk anggota dan masyarakat umum.
Konsultasi mengenai administrasi kontrak, gugatan (klaim), tagihan dan hal-hal yang menyangkut lingkup kerja QS.

http://www.iqsi.org/index.php?option=com_content&view=article&id=72&Itemid=83

No comments: