Thursday, September 30, 2010
Tips to develop alliances
Here are ten tips to develop work alliances that will help you accomplish your work mission:
Treat your allies as equals.
Effective communication forms the foundation for a positive work alliance.
Exhibit total professionalism: Never participate in gossip or in discussing the business of coworkers behind their backs.
Spend time with your allies: Be available to listen, to strategize and to occasionally eat lunch together.
When working on a project together, always put forth your best efforts.
Choose your battles wisely: Learn to give in sometimes.
Keep your promises: It is a matter of developing trust.
Resolve any conflicts or disputes at your earliest opportunity.
Be an ally: Support your colleague’s ability to accomplish his or her mission, too.
Never back-stab or blind-side an ally. If you have a problem with their actions, talk to your ally directly.
http://roatha007.blogspot.com/2008_03_01_archive.html
Treat your allies as equals.
Effective communication forms the foundation for a positive work alliance.
Exhibit total professionalism: Never participate in gossip or in discussing the business of coworkers behind their backs.
Spend time with your allies: Be available to listen, to strategize and to occasionally eat lunch together.
When working on a project together, always put forth your best efforts.
Choose your battles wisely: Learn to give in sometimes.
Keep your promises: It is a matter of developing trust.
Resolve any conflicts or disputes at your earliest opportunity.
Be an ally: Support your colleague’s ability to accomplish his or her mission, too.
Never back-stab or blind-side an ally. If you have a problem with their actions, talk to your ally directly.
http://roatha007.blogspot.com/2008_03_01_archive.html
Why You Need Allies at Work : Tips About How to Develop Alliances
By Susan M. Heathfield, About.com Guide
Why do you work? You work for money and benefits, of course. But, once you are making an adequate living and your basic needs are met, most people work for other reasons, too. Surveys of employed people demonstrate that people want challenge in their work. They want appreciation from people they hold in esteem. They want the boss to notice when they do more than is expected. But, most of all, people want to accomplish their own personal work mission.
Whether that mission is to transform your organization's approach to quality or to introduce a performance management system that will help you develop a superior workforce, you need allies at work. No matter how important, reasonable or potentially helpful your mission is, you are unlikely to accomplish it without help. And, that's why you need alliances at work.
An ally is an associate who provides assistance and often, friendship. Your allies are likely to support your views and causes. They help solve problems, provide advice, act as a sounding board when you need a listening ear and offer a different perspective so you can view your organization more broadly. Alliances can operate for good and they can also be conducted for less than positive reasons. In providing this information, I am making the assumption that you have the best interests of your organization and coworkers at heart. With this in mind, here are ten tips that will help you develop work alliances that will help you accomplish your work mission.
Effective communication forms the foundation for a positive work alliance. You need to be able to tell your potential ally what you need and listen deeply to what they need. Open lines of communication keep information, opinions and support flowing. Put yourself in your ally’s shoes and respect their point of view that may be different from your own.
Treat your allies as equals. No matter their position within your organization, all people are equal; they just have different jobs. Believe this. Act as if you believe this every single day. You will attract strong and successful alliances.
Exhibit total professionalism. Never participate in gossip or in discussing the business of coworkers behind their backs. People will trust you and know that what they tell you is safe in your hands. Alliances only work when trust is present.
Spend time with your allies. Be available to listen, to strategize and to occasionally eat lunch together. Make sure you are not forming an exclusive club that the rest of your organization will fear and resent. But, you must take the time to develop strong relationships with your allies.
Six more ideas about how to build positive, supportive, effective alliances at work follow.
When working on a project together, always put forth your best efforts. Be the person who is willing to do extra to strengthen the collaboration and the outcome or product.
Produce work that allies are proud to support.
Choose your battles wisely. A colleague gave in to another coworker recently on a staffing decision. When I inquired why he let the other person’s opinion prevail, he responded that he needed the colleague’s support on much more important issues. Give in on the little decisions, or the decisions that appear to be much more important to the coworker. You’ll more easily gain support for the decisions that are important to you.
Keep your promises. If you say you will do something, do it. People need to depend upon you and the deadlines to which you commit. Again, it is a matter of developing trust.
Resolve any conflicts or disputes at your earliest opportunity. Unresolved conflict festers just under the surface in organizations. Unresolved conflict undermines alliance-building and mutual, purposeful progress toward accomplishing personal and organizational missions.
Be an ally. Support your colleague’s ability to accomplish his or her mission, too. Give credit for ideas and solutions. Publicly express support for your ally’s desired direction. Assuming you actually do support an idea (no fabrication allowed), be among the first to verbally support the idea. Don’t wait until you see in which direction the rest of the group is heading. Demonstrate professional courage and speak up early. I had the opportunity to support the opening of a facility in a different state recently. The numbers worked to my company’s advantage and my colleague appreciated my early and verbal support.
Finally, never back-stab or blind-side an ally. If you have a problem with their actions, talk to your ally directly. Don’t talk to their boss or your boss because if that is the first person your ally hears from about a problem, you have blown the most fundamental understanding of an alliance. If you let your ally down, you could spend years redeveloping the relationship, if trust at the prior level is ever again even possible.
Alliance-building is a delicate process that can easily go astray. Alliance-building takes time, effort, commitment and sometimes not getting what you want. But, if you want to accomplish your personal work mission, assuming that your mission is positive and congruent with your organization’s mission, you must have allies at work.
http://humanresources.about.com/cs/workrelationships/a/workallies.htm
Why do you work? You work for money and benefits, of course. But, once you are making an adequate living and your basic needs are met, most people work for other reasons, too. Surveys of employed people demonstrate that people want challenge in their work. They want appreciation from people they hold in esteem. They want the boss to notice when they do more than is expected. But, most of all, people want to accomplish their own personal work mission.
Whether that mission is to transform your organization's approach to quality or to introduce a performance management system that will help you develop a superior workforce, you need allies at work. No matter how important, reasonable or potentially helpful your mission is, you are unlikely to accomplish it without help. And, that's why you need alliances at work.
An ally is an associate who provides assistance and often, friendship. Your allies are likely to support your views and causes. They help solve problems, provide advice, act as a sounding board when you need a listening ear and offer a different perspective so you can view your organization more broadly. Alliances can operate for good and they can also be conducted for less than positive reasons. In providing this information, I am making the assumption that you have the best interests of your organization and coworkers at heart. With this in mind, here are ten tips that will help you develop work alliances that will help you accomplish your work mission.
Effective communication forms the foundation for a positive work alliance. You need to be able to tell your potential ally what you need and listen deeply to what they need. Open lines of communication keep information, opinions and support flowing. Put yourself in your ally’s shoes and respect their point of view that may be different from your own.
Treat your allies as equals. No matter their position within your organization, all people are equal; they just have different jobs. Believe this. Act as if you believe this every single day. You will attract strong and successful alliances.
Exhibit total professionalism. Never participate in gossip or in discussing the business of coworkers behind their backs. People will trust you and know that what they tell you is safe in your hands. Alliances only work when trust is present.
Spend time with your allies. Be available to listen, to strategize and to occasionally eat lunch together. Make sure you are not forming an exclusive club that the rest of your organization will fear and resent. But, you must take the time to develop strong relationships with your allies.
Six more ideas about how to build positive, supportive, effective alliances at work follow.
When working on a project together, always put forth your best efforts. Be the person who is willing to do extra to strengthen the collaboration and the outcome or product.
Produce work that allies are proud to support.
Choose your battles wisely. A colleague gave in to another coworker recently on a staffing decision. When I inquired why he let the other person’s opinion prevail, he responded that he needed the colleague’s support on much more important issues. Give in on the little decisions, or the decisions that appear to be much more important to the coworker. You’ll more easily gain support for the decisions that are important to you.
Keep your promises. If you say you will do something, do it. People need to depend upon you and the deadlines to which you commit. Again, it is a matter of developing trust.
Resolve any conflicts or disputes at your earliest opportunity. Unresolved conflict festers just under the surface in organizations. Unresolved conflict undermines alliance-building and mutual, purposeful progress toward accomplishing personal and organizational missions.
Be an ally. Support your colleague’s ability to accomplish his or her mission, too. Give credit for ideas and solutions. Publicly express support for your ally’s desired direction. Assuming you actually do support an idea (no fabrication allowed), be among the first to verbally support the idea. Don’t wait until you see in which direction the rest of the group is heading. Demonstrate professional courage and speak up early. I had the opportunity to support the opening of a facility in a different state recently. The numbers worked to my company’s advantage and my colleague appreciated my early and verbal support.
Finally, never back-stab or blind-side an ally. If you have a problem with their actions, talk to your ally directly. Don’t talk to their boss or your boss because if that is the first person your ally hears from about a problem, you have blown the most fundamental understanding of an alliance. If you let your ally down, you could spend years redeveloping the relationship, if trust at the prior level is ever again even possible.
Alliance-building is a delicate process that can easily go astray. Alliance-building takes time, effort, commitment and sometimes not getting what you want. But, if you want to accomplish your personal work mission, assuming that your mission is positive and congruent with your organization’s mission, you must have allies at work.
http://humanresources.about.com/cs/workrelationships/a/workallies.htm
Cambodia's Construction Boom
By roatha007
Cambodia has seen unprecedented construction boom in recent years, driven largely by S. Korean investment. Mega construction projects include Camko City, Golden Tower 42, De Castle Royal, Koa Pich, Boeng Kok, PP Pearl, PPSES and River Palace. The boom is driven by economic factors and speculation:
Macroeconomic and political stability: This is the first and foremost driver. Improved macroeconmic management and CPP's dominance play a vital part in boosting confidence in construction investment.
Rapid economic and population growth: The stability has contributed to double digit growth . Combining with high population growth, it is expected that there will be more affluent people demanding better living and shopping places, entertainment centers...
Tourism boom (Angkor factor): Tourism is shooting up and is expected to boom in the near future. As a result, there is a high demand for hotels, resorts and entertainment centers. The trend is obvious in Siem Reap, and PP and Kampong Som are joining the rank. The upswing also helps prop up other sectors.
Influx of foreign investment and equity funds (spill-over effect): Cambodia's investment-friendly policy has attracted investors hoping to reap windfall profits. Some investors and private equity funds find Cambodia a safe heaven in hedging against international financial turmoils and avoiding strict regulation in neigbouring countries. Investing in real estate is a wise decision in this sense. Some Korean construction companies have shifted to Cambodia due to the high cost and restriction in VN.
Cambodia's lost decades: Decades of turmoils and destruction means Cambodia is in immense need of all types of infrastructure, both private and public.
Underground money: The laundering of money obtained from corruption and other illegal activities contributes to construction boom. Cambodia's present situation and lax law enforcement provide a rare opportunity for money laundering; investing in real estate in a fast growing economy is a best option in yielding quick and high return. Some development projects by foreign investors, esp those from eastern Europe, are in fact international money laundering.
Last but not least is speculation and somehow opportunism: The indirect-but-indispensable element is optimism. There are a lot of speculation about Cambodia's hidden wealth and positive prospect. These include agricultural potentials, unexploited natural resources (esp oil), tourism promise and political stability. The boom is much more about speculation than reality, as most mega projects are still in planning stage. Big investments in Cambodia are still very risky, and investors are adopting wait-and-see attitude.
Real estate boom in Cambodia's capital: http://www.businessweek.com/globalbiz/content/jun2008/gb2008062_768642.htm
http://roatha007.blogspot.com/2008/07/cambodias-construction-boom.html
Cambodia has seen unprecedented construction boom in recent years, driven largely by S. Korean investment. Mega construction projects include Camko City, Golden Tower 42, De Castle Royal, Koa Pich, Boeng Kok, PP Pearl, PPSES and River Palace. The boom is driven by economic factors and speculation:
Macroeconomic and political stability: This is the first and foremost driver. Improved macroeconmic management and CPP's dominance play a vital part in boosting confidence in construction investment.
Rapid economic and population growth: The stability has contributed to double digit growth . Combining with high population growth, it is expected that there will be more affluent people demanding better living and shopping places, entertainment centers...
Tourism boom (Angkor factor): Tourism is shooting up and is expected to boom in the near future. As a result, there is a high demand for hotels, resorts and entertainment centers. The trend is obvious in Siem Reap, and PP and Kampong Som are joining the rank. The upswing also helps prop up other sectors.
Influx of foreign investment and equity funds (spill-over effect): Cambodia's investment-friendly policy has attracted investors hoping to reap windfall profits. Some investors and private equity funds find Cambodia a safe heaven in hedging against international financial turmoils and avoiding strict regulation in neigbouring countries. Investing in real estate is a wise decision in this sense. Some Korean construction companies have shifted to Cambodia due to the high cost and restriction in VN.
Cambodia's lost decades: Decades of turmoils and destruction means Cambodia is in immense need of all types of infrastructure, both private and public.
Underground money: The laundering of money obtained from corruption and other illegal activities contributes to construction boom. Cambodia's present situation and lax law enforcement provide a rare opportunity for money laundering; investing in real estate in a fast growing economy is a best option in yielding quick and high return. Some development projects by foreign investors, esp those from eastern Europe, are in fact international money laundering.
Last but not least is speculation and somehow opportunism: The indirect-but-indispensable element is optimism. There are a lot of speculation about Cambodia's hidden wealth and positive prospect. These include agricultural potentials, unexploited natural resources (esp oil), tourism promise and political stability. The boom is much more about speculation than reality, as most mega projects are still in planning stage. Big investments in Cambodia are still very risky, and investors are adopting wait-and-see attitude.
Real estate boom in Cambodia's capital: http://www.businessweek.com/globalbiz/content/jun2008/gb2008062_768642.htm
http://roatha007.blogspot.com/2008/07/cambodias-construction-boom.html
Cambodia's Economic Growth - the New Construction
Cambodia's leaders are proud to announce the country's newest and highest building as a symbol of the country's galloping economy - as Cambodia has averaged 11 percent growth over the past three years. In June 2008 the new high rise broke ground for what will be the country's highest skycraper, a 52-storey tower slated to become the "landmark" of the low-rise capital Phnom Penh. The one-billion-dollar International Finance Complex (IFC) is being backed by South Korea's GS E&C company and is expected to be completed in 2012, reported the Phnom Penh Post.
Picture: The new building under construction Ground Area: 68,461
Project Overview:
-Business Zone: 52 Storey Office Tower, Serviced Residence (275 units), Commercial Complex etc.
-School Zone: International School
-Residential Zone: High-rise Apartment (6 buildings, 1,064 units)
Period 45 months
Investment U$1 billion Approximately (Construction Cost : U$0.7 billion Included)
Process
-2007. 12: Land Purchase
-2008. 06. 18: IFC Construction
Project Site
-The site located between West-Sothearos Street and
East-Riverside Road
-The National Assembly Building, Royal Palace and government bodies are located near the project site
Resource: IFC Presentation, June 2008 Economic Growth
Cambodia's economic growth has been boosted in recent years by a burst of urban construction funded by foreign investment, especially from China and South Korea who are the leading countries in terms of investment.
In an interview in early April this year, Kang Chandararot, head of the economics unit at the Cambodia Institute of Development Study (CIDS), a local research institute noted that the construction sector had contributed a lot to people’s welfare – both for industry specialists and for unskilled workers. CIDS estimates that construction now contributes about 7-8 percent a year to the country’s GDP.
The new construction, experts believe, would ultimately bring more tourists and investors. In addition, construction is advantageous because it offers jobs for workers. Now Cambodian unskilled workers are earning a full day’s wage on construction sites.
The minister of Land Management, Urban Planning and Construction, on March 25, 2008, also announced plans to introduce licensing for land brokers in an attempt to harness more of the economic benefits of the boom. According to the official record, land transference and business taxes brought in approximately $21 million in revenue in 2007.
Other large projects in Phnom Penh are: New Central City Plaza, which is an integrated development comprising housing, entertainment and shopping facilities on Russian Federation Blvd. This project is being developed by the Indonesian Lipo Politan Corporation. Another major project is the Grand Phnom Penh International City, a joint venture development between Indonesian firm Cinputra and RCAF; just to name a few.
However, inflation in Cambodia seems to be the challenge. Its inflation topped 10.8 percent in December 2007 and some analysts fear that rising oil prices could put a damper to Cambodia’s construction industry. The cost of investing in construction has grown rapidly. This price r ise has also reduced the capability of investors to finance and finish construction projects. Moreover, even if projects are completed as planned, rising housing costs have the potential to drive buyers out of the market.
http://www.business-in-asia.com/cambodia/cambodia_constructions.html
Picture: The new building under construction Ground Area: 68,461
Project Overview:
-Business Zone: 52 Storey Office Tower, Serviced Residence (275 units), Commercial Complex etc.
-School Zone: International School
-Residential Zone: High-rise Apartment (6 buildings, 1,064 units)
Period 45 months
Investment U$1 billion Approximately (Construction Cost : U$0.7 billion Included)
Process
-2007. 12: Land Purchase
-2008. 06. 18: IFC Construction
Project Site
-The site located between West-Sothearos Street and
East-Riverside Road
-The National Assembly Building, Royal Palace and government bodies are located near the project site
Resource: IFC Presentation, June 2008 Economic Growth
Cambodia's economic growth has been boosted in recent years by a burst of urban construction funded by foreign investment, especially from China and South Korea who are the leading countries in terms of investment.
In an interview in early April this year, Kang Chandararot, head of the economics unit at the Cambodia Institute of Development Study (CIDS), a local research institute noted that the construction sector had contributed a lot to people’s welfare – both for industry specialists and for unskilled workers. CIDS estimates that construction now contributes about 7-8 percent a year to the country’s GDP.
The new construction, experts believe, would ultimately bring more tourists and investors. In addition, construction is advantageous because it offers jobs for workers. Now Cambodian unskilled workers are earning a full day’s wage on construction sites.
The minister of Land Management, Urban Planning and Construction, on March 25, 2008, also announced plans to introduce licensing for land brokers in an attempt to harness more of the economic benefits of the boom. According to the official record, land transference and business taxes brought in approximately $21 million in revenue in 2007.
Other large projects in Phnom Penh are: New Central City Plaza, which is an integrated development comprising housing, entertainment and shopping facilities on Russian Federation Blvd. This project is being developed by the Indonesian Lipo Politan Corporation. Another major project is the Grand Phnom Penh International City, a joint venture development between Indonesian firm Cinputra and RCAF; just to name a few.
However, inflation in Cambodia seems to be the challenge. Its inflation topped 10.8 percent in December 2007 and some analysts fear that rising oil prices could put a damper to Cambodia’s construction industry. The cost of investing in construction has grown rapidly. This price r ise has also reduced the capability of investors to finance and finish construction projects. Moreover, even if projects are completed as planned, rising housing costs have the potential to drive buyers out of the market.
http://www.business-in-asia.com/cambodia/cambodia_constructions.html
Cambodian Building Boom
Asia's economic basket-case has lately become the region's surprise new tiger, roaring with double-digit growth rates fueling a frenzy of new development projects. As dozens of high-rises reshape a skyline of mostly three-story buildings in the capital of Phnom Penh, Cambodia is experiencing its first construction boom in 1,000 years.
By Ron Gluckman /Phnom Penh, Cambodia
THE ASIAN BOOM, albeit a decade belatedly, has finally arrived in late-bloomer Cambodia, attracting regional investment, and sending property prices skyrocketing.
Real estate prices are soaring in the capital of Phnom Penh, and the south coast around Sihanoukville, where seaside property is still cheap compared to neighboring Thailand. Also hot is the northern town of Siem Reap, where a tourism boom and the popularity of the nearby temples of Angkor Wat have created a huge market for hotels, golf courses, art galleries and boutiques catering to one of the world’s fastest-growing tourist industries.
Since 1993, when Cambodia had a mere 50,000 foreign visitors, tourism has expanded 40-fold. In 2006, there were 1.6 million visitors, a number projected to top two million this year. Tourism now ranks with top industries of textiles and agriculture. However, the hottest new sector is real estate, which is helping to drive the country’s explosive growth.
Cambodia’s economy grew 9 percent in 2006, according to the World Bank. This was down from the torrid 13.4 percent growth in 2005, but still gave Cambodia Asia’s second fastest-growing economy after China. It was the fifth straight year of growth for Cambodia.
Nowhere is that growth more visible than in the capital of Phnom Penh, where a slew of construction projects are drastically redrawing the skyline and shaking up what has been among the world’s poorest and sleepiest capitals.
Property agents around Phnom Penh say that prices for homes and land have doubled in the last three years. Local real estate prices last year rose 9 percent, Asia’s second-fastest growth rate after China. Most expect even greater gains this year.
“Cambodia is booming,” says Phatry Derek Pan, an American of Cambodian heritage, now working in Phnom Penh as a real estate consultant. “Everywhere you look, there is a new office building or shopping mall under construction.”
Kim Sambo, an agent for C.P.M. Real Estate, says the industry has developed rapidly in the last three years, after a decade of slow or no growth. He recently bought his first home for $10,000, but figures the price has already doubled or tripled, and plans to trade up. “Everybody is doing the same. Real estate is where the money is.”
The greatest growth is seen along the highway west of the capital towards the airport. Cranes are common in fields that hosted only the stray cow just two years ago. Now, vast building sites are topped with signs for future plazas or “Charming Tourist City.”
Numerous projects are underway here, many involving thousands of luxury homes and apartments. Several are self-contained satellite cities, 10-15 kilometers from downtown Phnom Penh, but complete with their own shopping malls, supermarkets, schools, hospitals and hotels.
“Moving out of the city makes sense for many reasons,” says Nhem Sothea, marketing manager for Grand Phnom Penh International City, among the largest projects on the horizon. “This is safe, in a green environment, away from all the noise and traffic of Phnom Penh.”
Security in a crime-riddled society is highlighted in the new developments, as much as modern styling and convenience. Sothea notes that this gated community will feature clusters of housing, each with individual guards and separate access permission.
Two-story homes will feature exterior columns and big picture windows, in a models with French names like La Vilette, Versailles, La Fountaine and Monte Carlo. Prices will run to $1 million, according to Sothea.
Site preparation has already begun on a project set to span eight years. The first phase, with 510 homes of a projected build-out of 3800 houses and villas, is set for completion in 2009. There will be an additional 1800 condominiums, as well as several hotels.
Closer to downtown is Plaza Cambodia, which will also include a mix of residential and commercial property. This development features a denser mix of apartment blocks and a style of townhouse called a shop-house, that is common to urban Cambodia.
Shop-houses are a fixture in Chinese areas of Asia. The Cambodian version is often three or four stories, with a business on the ground floor, and housing above. Buildings share walls with adjacent shop-houses, and there is little or no garden space.
Plaza Cambodia’s first phase will feature 128 shop-houses, plus a supermarket, a small hotel and five dozen restaurants in a 10-acre development to be completed by 2008. Four-story shop-houses will sell for $220,000 to $240,000, while six-story shop-houses will run up to $670,000, according to Dalim Chlem, a salesperson for the development.
The second phase (2008-9) will add much of the plaza development, including another hotel, entertainment complex with two cinemas and a big disco, over 500 shops, and parking on another nearly 10-acre section.
A final 15 acre area is set for a 28-story hotel with 444 rooms and big exhibition area, plus a computer and electronics center, 248 upscale apartments and 900 parking places. This third phase is planned for 2009-2012.
Both projects are funded by big-pocket Indonesian investors. Grand Phnom Penh International City is a project of the Ciputra Group, in partnership with local firm YLP. Plaza Cambodia is a project of Lipo Politan Corporation, which also has a large development underway near Siem Reap.
By far the largest project announced for Phnom Penh is World City, a Korean venture with reported investment of $2 billion. It would be financed entirely by a Korean bank that recently announced rare permission to set up banking operations in Cambodia.
Investment interest in Cambodia is the reward for relative stability after decades of fighting that dates back to the Vietnam War and the subsequent rule of the Khmer Rouge, blamed for the deaths of up to 20 percent of the population in the late 1970s.
The comparative lack of development has become, in recent years, an attraction to regional firms, particularly from Vietnam and Thailand, which dominate commercial sectors. China, Taiwan, Singapore, Korea, Japan and Malaysian investors are also becoming active in a nation that many feel has plenty of room to grow.
Oil discovered off Cambodia’s southern coast brings promise of increased revenue flow and affluence in coming years. DHL cut the ribbon on a big office on the airport road early this year, while GE opened a branch office in July. 'This day is merely the first step in what is going to be a long marathon that GE is going to play in Cambodia,' noted Ferdinando Beccalli-Falco, president and executive officer of GE International.
Others are put off by the lack of infrastructure and legal protections in a country that still claims more guns than general stores. The first full-service supermarkets only opened this decade, and Cambodia still claims no international food franchises.
Pizza Company, Thailand’s largest pizza chain, opened two years ago at the Sorya Center, which, although only six stories, was then Cambodia’s tallest building. The view extended for miles in all directions, over uniform three-story blocks.
Now, half a dozen buildings ranging between 20 and 30 stories are under construction, mainly along Monivong Boulevard. Phan says this has been the scene of the greatest property speculation, with prices doubling in the last two years.
Also popular is property skirting the Tonle Sap River, which features some of the city’s finest French colonial architecture. The former grass fields across the river now sprout villas.
Speculation is rampant. Even the government has expressed concerns over a potential bubble, but many believe growth is sustainable due to welling consumer demand and affluence, only now playing catch-up with the rocketing regional growth.
Foreigners are restricted from owning property in Cambodia. As in Thailand, they typically form companies to hold property, with a majority of locals as stakeholders, but the foreigner holding shares with majority rights. Cambodian real estate firms assist with such arrangements, which have never been legally sanctioned.
Real estate remains a risky, although potentially lucrative, investment in a country with a long history of corruption that has been harshly criticized by land watchdogs.
Local publications regularly feature stories about land scandals and mass resettlement. This is common in emerging countries across Asia, most prominently in China, where rapid development has prompted huge relocations, often with violent consequences.
Cambodia suffers regular land battles complicated by the legacy of the Khmer Rouge, who not only emptied cities but shifted practically all the country’s rural populations. Public records were burned along with the national currency. Land deeds have only recently been reintroduced, but remain unknown to poor farmers.
Concessions for prime property are given in backroom deals, without public scrutiny or proper planning. Often the first public recognition of a sale occurs when battles break out as armed troops arrive to clear people from land they have farmed for years.
Cambodia also claims little experience with land planning. So many lakes surrounding and nurturing the capital for centuries have been filled in by land-hungry developers that the growing outcry prompted unusual responses from the Prime Minister Hun Sen.
Asia’s longest serving leader, and victor of several coups, Hun Sen has regularly sided with development. In June, the folksy PM, vowing to keep power until he’s 90, claimed credit for a property boom that sent prices of bare land to $1 million. “Without me, without my rule, it would be worth only $500,” he told reporters.
In August, he sent bulldozers for yet another land clearing. But this time, demolishing newly-built villas, instead of the squatter villages. The government claimed that Long Ckhin Resorts had illegally filled in Kob Srov Lake for villas and a 10-story hotel. All were knocked down, and the official who signed the deal was sacked.
The news encouraged advocates of transparent planning and protection of property rights of the poor. Officially, a third of the population lives under the poverty line.
Hence, it is logical to wonder who will buy $1 million homes at Grand Phnom Penh International City, now a dirt pitch the size of many football fields. Clearly, executives of firms investing in the Cambodian boom will want a modern home and office in a safe, clean environment. Yet Soeth says most buyers are likely to be Cambodian.
“Our planning is all based on the economy growing. Cambodia needs this type of development. The city infrastructure is old,” he notes. “Phnom Penh was built to serve a city of 600,000 people. Now the population is 1.6 million, and growing. Phnom Penh has to expand out. The timing is right.”
Longtime Cambodian resident Anthony Alderson concurs. Manager of the FCCC, or Foreign Correspondent’s Club of Cambodia, which is the country’s top restaurant and watering hole, in a dazzling colonial structure along the Tonle Sap River, he arrived in Cambodia in 1992, and has witnessed various periods of false growth.
“This place is finally taking off,” he says. His company of Hong Kong investors has opened an FCC hotel and shopping complex in Siem Reap, and plans another hotel for downtown Phnom Penh. “This is the time for Cambodia. I can feel it.”
Ron Gluckman is an American reporter who has been living in and covering Asia since 1991. He is currently based in Bangkok, but spends much of his time in Cambodia, where he wrote this piece for the Urban Land Institute, which published it in October 2007.
http://www.gluckman.com/CambodianBuildingBoom.html
By Ron Gluckman /Phnom Penh, Cambodia
THE ASIAN BOOM, albeit a decade belatedly, has finally arrived in late-bloomer Cambodia, attracting regional investment, and sending property prices skyrocketing.
Real estate prices are soaring in the capital of Phnom Penh, and the south coast around Sihanoukville, where seaside property is still cheap compared to neighboring Thailand. Also hot is the northern town of Siem Reap, where a tourism boom and the popularity of the nearby temples of Angkor Wat have created a huge market for hotels, golf courses, art galleries and boutiques catering to one of the world’s fastest-growing tourist industries.
Since 1993, when Cambodia had a mere 50,000 foreign visitors, tourism has expanded 40-fold. In 2006, there were 1.6 million visitors, a number projected to top two million this year. Tourism now ranks with top industries of textiles and agriculture. However, the hottest new sector is real estate, which is helping to drive the country’s explosive growth.
Cambodia’s economy grew 9 percent in 2006, according to the World Bank. This was down from the torrid 13.4 percent growth in 2005, but still gave Cambodia Asia’s second fastest-growing economy after China. It was the fifth straight year of growth for Cambodia.
Nowhere is that growth more visible than in the capital of Phnom Penh, where a slew of construction projects are drastically redrawing the skyline and shaking up what has been among the world’s poorest and sleepiest capitals.
Property agents around Phnom Penh say that prices for homes and land have doubled in the last three years. Local real estate prices last year rose 9 percent, Asia’s second-fastest growth rate after China. Most expect even greater gains this year.
“Cambodia is booming,” says Phatry Derek Pan, an American of Cambodian heritage, now working in Phnom Penh as a real estate consultant. “Everywhere you look, there is a new office building or shopping mall under construction.”
Kim Sambo, an agent for C.P.M. Real Estate, says the industry has developed rapidly in the last three years, after a decade of slow or no growth. He recently bought his first home for $10,000, but figures the price has already doubled or tripled, and plans to trade up. “Everybody is doing the same. Real estate is where the money is.”
The greatest growth is seen along the highway west of the capital towards the airport. Cranes are common in fields that hosted only the stray cow just two years ago. Now, vast building sites are topped with signs for future plazas or “Charming Tourist City.”
Numerous projects are underway here, many involving thousands of luxury homes and apartments. Several are self-contained satellite cities, 10-15 kilometers from downtown Phnom Penh, but complete with their own shopping malls, supermarkets, schools, hospitals and hotels.
“Moving out of the city makes sense for many reasons,” says Nhem Sothea, marketing manager for Grand Phnom Penh International City, among the largest projects on the horizon. “This is safe, in a green environment, away from all the noise and traffic of Phnom Penh.”
Security in a crime-riddled society is highlighted in the new developments, as much as modern styling and convenience. Sothea notes that this gated community will feature clusters of housing, each with individual guards and separate access permission.
Two-story homes will feature exterior columns and big picture windows, in a models with French names like La Vilette, Versailles, La Fountaine and Monte Carlo. Prices will run to $1 million, according to Sothea.
Site preparation has already begun on a project set to span eight years. The first phase, with 510 homes of a projected build-out of 3800 houses and villas, is set for completion in 2009. There will be an additional 1800 condominiums, as well as several hotels.
Closer to downtown is Plaza Cambodia, which will also include a mix of residential and commercial property. This development features a denser mix of apartment blocks and a style of townhouse called a shop-house, that is common to urban Cambodia.
Shop-houses are a fixture in Chinese areas of Asia. The Cambodian version is often three or four stories, with a business on the ground floor, and housing above. Buildings share walls with adjacent shop-houses, and there is little or no garden space.
Plaza Cambodia’s first phase will feature 128 shop-houses, plus a supermarket, a small hotel and five dozen restaurants in a 10-acre development to be completed by 2008. Four-story shop-houses will sell for $220,000 to $240,000, while six-story shop-houses will run up to $670,000, according to Dalim Chlem, a salesperson for the development.
The second phase (2008-9) will add much of the plaza development, including another hotel, entertainment complex with two cinemas and a big disco, over 500 shops, and parking on another nearly 10-acre section.
A final 15 acre area is set for a 28-story hotel with 444 rooms and big exhibition area, plus a computer and electronics center, 248 upscale apartments and 900 parking places. This third phase is planned for 2009-2012.
Both projects are funded by big-pocket Indonesian investors. Grand Phnom Penh International City is a project of the Ciputra Group, in partnership with local firm YLP. Plaza Cambodia is a project of Lipo Politan Corporation, which also has a large development underway near Siem Reap.
By far the largest project announced for Phnom Penh is World City, a Korean venture with reported investment of $2 billion. It would be financed entirely by a Korean bank that recently announced rare permission to set up banking operations in Cambodia.
Investment interest in Cambodia is the reward for relative stability after decades of fighting that dates back to the Vietnam War and the subsequent rule of the Khmer Rouge, blamed for the deaths of up to 20 percent of the population in the late 1970s.
The comparative lack of development has become, in recent years, an attraction to regional firms, particularly from Vietnam and Thailand, which dominate commercial sectors. China, Taiwan, Singapore, Korea, Japan and Malaysian investors are also becoming active in a nation that many feel has plenty of room to grow.
Oil discovered off Cambodia’s southern coast brings promise of increased revenue flow and affluence in coming years. DHL cut the ribbon on a big office on the airport road early this year, while GE opened a branch office in July. 'This day is merely the first step in what is going to be a long marathon that GE is going to play in Cambodia,' noted Ferdinando Beccalli-Falco, president and executive officer of GE International.
Others are put off by the lack of infrastructure and legal protections in a country that still claims more guns than general stores. The first full-service supermarkets only opened this decade, and Cambodia still claims no international food franchises.
Pizza Company, Thailand’s largest pizza chain, opened two years ago at the Sorya Center, which, although only six stories, was then Cambodia’s tallest building. The view extended for miles in all directions, over uniform three-story blocks.
Now, half a dozen buildings ranging between 20 and 30 stories are under construction, mainly along Monivong Boulevard. Phan says this has been the scene of the greatest property speculation, with prices doubling in the last two years.
Also popular is property skirting the Tonle Sap River, which features some of the city’s finest French colonial architecture. The former grass fields across the river now sprout villas.
Speculation is rampant. Even the government has expressed concerns over a potential bubble, but many believe growth is sustainable due to welling consumer demand and affluence, only now playing catch-up with the rocketing regional growth.
Foreigners are restricted from owning property in Cambodia. As in Thailand, they typically form companies to hold property, with a majority of locals as stakeholders, but the foreigner holding shares with majority rights. Cambodian real estate firms assist with such arrangements, which have never been legally sanctioned.
Real estate remains a risky, although potentially lucrative, investment in a country with a long history of corruption that has been harshly criticized by land watchdogs.
Local publications regularly feature stories about land scandals and mass resettlement. This is common in emerging countries across Asia, most prominently in China, where rapid development has prompted huge relocations, often with violent consequences.
Cambodia suffers regular land battles complicated by the legacy of the Khmer Rouge, who not only emptied cities but shifted practically all the country’s rural populations. Public records were burned along with the national currency. Land deeds have only recently been reintroduced, but remain unknown to poor farmers.
Concessions for prime property are given in backroom deals, without public scrutiny or proper planning. Often the first public recognition of a sale occurs when battles break out as armed troops arrive to clear people from land they have farmed for years.
Cambodia also claims little experience with land planning. So many lakes surrounding and nurturing the capital for centuries have been filled in by land-hungry developers that the growing outcry prompted unusual responses from the Prime Minister Hun Sen.
Asia’s longest serving leader, and victor of several coups, Hun Sen has regularly sided with development. In June, the folksy PM, vowing to keep power until he’s 90, claimed credit for a property boom that sent prices of bare land to $1 million. “Without me, without my rule, it would be worth only $500,” he told reporters.
In August, he sent bulldozers for yet another land clearing. But this time, demolishing newly-built villas, instead of the squatter villages. The government claimed that Long Ckhin Resorts had illegally filled in Kob Srov Lake for villas and a 10-story hotel. All were knocked down, and the official who signed the deal was sacked.
The news encouraged advocates of transparent planning and protection of property rights of the poor. Officially, a third of the population lives under the poverty line.
Hence, it is logical to wonder who will buy $1 million homes at Grand Phnom Penh International City, now a dirt pitch the size of many football fields. Clearly, executives of firms investing in the Cambodian boom will want a modern home and office in a safe, clean environment. Yet Soeth says most buyers are likely to be Cambodian.
“Our planning is all based on the economy growing. Cambodia needs this type of development. The city infrastructure is old,” he notes. “Phnom Penh was built to serve a city of 600,000 people. Now the population is 1.6 million, and growing. Phnom Penh has to expand out. The timing is right.”
Longtime Cambodian resident Anthony Alderson concurs. Manager of the FCCC, or Foreign Correspondent’s Club of Cambodia, which is the country’s top restaurant and watering hole, in a dazzling colonial structure along the Tonle Sap River, he arrived in Cambodia in 1992, and has witnessed various periods of false growth.
“This place is finally taking off,” he says. His company of Hong Kong investors has opened an FCC hotel and shopping complex in Siem Reap, and plans another hotel for downtown Phnom Penh. “This is the time for Cambodia. I can feel it.”
Ron Gluckman is an American reporter who has been living in and covering Asia since 1991. He is currently based in Bangkok, but spends much of his time in Cambodia, where he wrote this piece for the Urban Land Institute, which published it in October 2007.
http://www.gluckman.com/CambodianBuildingBoom.html
Delay and cost overruns in Vietnam large construction projects: A comparison with other selected countries
Long Le-Hoai, Young Dai Lee and Jun Yong Lee
Abstract
In-planned duration and cost at project closing are the two of criteria of successful project and successful project management. In Vietnam, regularly, construction projects have met delays and cost overruns. This research has employed a questionnaire survey to elicit the causes of this situation by interviewing 87 Vietnamese construction experts. Twenty one causes of delay and cost overruns appropriate with building and industrial construction project were inferred and ranked with respect to frequency, severity and importance indices. Spearman’s rank correlation tests showed that there are no differences in the viewpoints between three principal parties in the project. A comparison of causes of time and cost overruns was done with various selected construction industries in Asia and Africa. Factor analysis technique was applied to categorize the causes, which yielded 7 factors: Slowness and Lack of constraint; Incompetence; Design; Market and Estimate; Financial capability; Government; and Worker. These findings might encourage practitioners to focus on delay and cost overruns problem that might have existed in their present or future projects.
Keywords
large construction projects - delay - cost overruns - factor analysis - Vietnam
KSCE Journal of Civil Engineering
Volume 12, Number 6, 367-377, DOI: 10.1007/s12205-008-0367-7
http://www.springerlink.com/content/v626049w1l300089/
Abstract
In-planned duration and cost at project closing are the two of criteria of successful project and successful project management. In Vietnam, regularly, construction projects have met delays and cost overruns. This research has employed a questionnaire survey to elicit the causes of this situation by interviewing 87 Vietnamese construction experts. Twenty one causes of delay and cost overruns appropriate with building and industrial construction project were inferred and ranked with respect to frequency, severity and importance indices. Spearman’s rank correlation tests showed that there are no differences in the viewpoints between three principal parties in the project. A comparison of causes of time and cost overruns was done with various selected construction industries in Asia and Africa. Factor analysis technique was applied to categorize the causes, which yielded 7 factors: Slowness and Lack of constraint; Incompetence; Design; Market and Estimate; Financial capability; Government; and Worker. These findings might encourage practitioners to focus on delay and cost overruns problem that might have existed in their present or future projects.
Keywords
large construction projects - delay - cost overruns - factor analysis - Vietnam
KSCE Journal of Civil Engineering
Volume 12, Number 6, 367-377, DOI: 10.1007/s12205-008-0367-7
http://www.springerlink.com/content/v626049w1l300089/
Teknologi dan Kejuruteraan di Zaman Kegemilangan Islam
Abu Bakar Bin Yang
Pegawai Penyelidik IKIM
Dari segi definasinya, kejuruteraan adalah tergolong dalam kumpulan sains gunaan yang dikaitkan dengan teori asas merekabentuk sesuatu hasil keluaran, atau sesuatu yang boleh memberi kehidmat kepada manusia. Jelasnya, kejuruteraan adalah pemahaman sains tentang fenomena fizikal yang digunakan di dalam teknologi dan proses merekabentuk teknologi tersebut dengan menggunakan kaedah yang paling efisyen.
Dalam hubungan teknologi dan kejuruteraan, para cendekiawan Islam terdahulu mendapati terdapat dua prinsip asas Islam terdapat di dalam bidang kejuruteraan, iaitu pertama Konsep Kesetaraan (atau mizan) dan keduanya Konsep Keseimbangan (atau tawazun).
Dalam Islam al Mizan merupakan kaedah manusia diukur dari perbuatan baik dan mungkarnya. Manakala dalam sebuah sistem kejuruteraan, prinsip al Mizan membawa maksud bahawa tiap-tiap sesuatu itu berada di dalam kedudukan yang betul di dalam sistem keseimbangan, atau tawazun sistem itu keseluruhannya diperlukan untuk mengekalkannya di dalam kedudukan tersebut.
Sebagai contoh, dalam kejuruteraan kimia, prinsip al Mizan digunakan untuk memahami bahan dan aliran tenaga. Begitu juga dalam kejuruteraan awam dan mekanik, tindakan daya dan momen menggunakan prinsip yang sama, sementara dalam kejuruteraan elektrik prinsip kesetaraan digunakan pada cas elektrik.
Dari segi sumbangan cerdik pandai Islam kepada perkembangan teknologi dan kejuruteraan, sejarah telah membuktikan sumbangan yang besar telah mereka curahkan dan kesannya masih lagi dapat dirasai hingga ke hari ini.
Sebagai contoh, sumbangan kejuruteraan mekanikal yang utama dalam teknologi Islam ialah alat mengangkut air untuk kegunaan bagi tujuan pengairan, perumahan, industri dan lain-lain. Mesin pengangkut air yang pertama digunakan di Mesir dan Syria dan dipanggil Shaduf. Alat ini mudah dan murah dan masih digunakan hingga ke hari ini di Mesur. Sementara dua lagi jenis pengangkut air dinamakan saqiya dan nau'ra. Saqiya digerakkan oleh tenaga binatang ternakan, manakala nau'ra digerakkan oleh kuasa air.
Dua tokoh jurutera Islam sekitar kurun 12M, yang menguasai ilmu kejuruteraan ialah al Jazari dan Taqi al Din. Mereka telah berjaya membuat modifikasi kepada shaduf dan menerangkan kaedah penggunaannya di dalam kitab-kitab karangan mereka. Mesin yang telah dicipta telah digunakan di Sungai Yazid di Damascus. Di mana mesin ini berfungsi menerusi roda yang separuh terbenam di dalam sungai dan berputar disebabkan oleh aliran sungai tersebut.
Sementara Taqi al Din pula di dalam kitabnya, menerangkan alat mengepam air dengan menggunakan roda berskoop. Satu perkara yang menakjubkan tentang alat ini ialah kemampuan juruteranya mencipta silinder piston yang dapat mengepam air ke atas. Silinder piston telah digunakan oleh Taqi al Din pada alatnya untuk menghasilkan satu paduan daya tolakan mengepam air ke atas.
Manakala Banu Musa bersaudara pula telah berjaya mencipta mesin yang menggunakan bantuan air dan angin. Di mana ciptaan mereka ini digunakan untuk memesin jagung, menghancurkan gula dan mengepam air. Mereka juga berjaya mencipta satu bejana automatik yang boleh mengisi bejananya sendiri.
Sementara itu, kejuruteraan awam juga memberikan sumbangan yang cukup besar terhadap perkembangan teknologi Islam di zaman kegemilangannya. Teknologi bangunan yang mempunyai kaitan rapat dengan bidang arkitek, berjaya menonjolkan teknologi senibina Islam yang mengkagumkan seperti Masjid al Aqsa di Jurusalem, dan juga Masjid Umayyad di Damascus, yang kedua-duanya dibina pada kurun ke 7M.
Teknologi kejuruteraan jalanraya dan jambatan Islam yang boleh dikagumi ialah pembinaan jambatan Shahristan di Isfahan, Iran pada kurun ke 12M, yang mempunyai gerbang yang berbilang-bilang atau bersegmen.
Dalam kejuruteraan hidrologi pula, sumbangan orang Islam juga sangat besar. Contohnya, ketika pemerintahan khalifah Umar Abdul Aziz, beliau telah mengarahkan pembinaan terusan yang panjangnya 10 km, untuk mengalirkan air sungai Furat ke Basrah sebagai sumber air disebabkan kemarau yang panjang. Terusan lain yang dibina oleh khalifah Umar Abdul Aziz ialah yang menyambungkan sungai Nil dengan Laut Merah yang panjangnya melebihi 100 km, dengan tujuan pengangkutan yang lebih cepat dapat dilakukan berbanding dengan pengangkutan darat.
Manakala di Parsi pula, teknologi air bawah tanah telah dibina di sekeliling bandar Isfahan dengan mengalirkan air daripada Sungai Zayandirud. Air daripada sungai ini telah dialirkan ke anak-anak sungai yang lain bagi kegunaan pertanian dan perumahan. Pembinaan sistem air bawah ini yang juga dikenali sebagai "qanat" yang direka oleh jurutera awam Parsi ini adalah di antara sistem pembinaan yang mengkagumkan. Kaedah pembinaannya telah diterangkan oleh seorang ahli matematik Parsi yang bernama al Karaji. Teknologi ini amat berguna untuk mengelakkan berlakunya pengewapan air di padang pasir yang panas, di mana perancangan dan penyelenggaraan projek ini memerlukan penelitian yang rapi dan tersusun.
Begitulah sebahagian di antara sumbangan-sumbangan yang telah diberikan oleh jurutera-jurutera Islam pada masa lampau. Sebenarnya terdapat beberapa faktor yang menggalakkkan penemuan baru dalam teknologi Islam terutamanya sekitar kurun ke 8 hingga ke 12 M. Pertamanya, ialah peranan yang dimainkan oleh Islam melalui ajarannya merupakan satu daya dorongan yang tinggi dalam pencapaian teknologi pada kurun tersebut. Sebagai contoh, ayat pertama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad s.a.w adalah pendorong kepada umat untuk menimba ilmu, iaitu, surah al Alaq, ayat 1 hingga 5, yang bermaksud;
"Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menjadikan. Dia telah menjadikan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmu Yang Paling Pemurah. Yang mengajar manusia dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya."
Faktor kedua ialah meningkatnya taraf kehidupan dalam bandar-bandar yang didiami oleh orang-oang Islam. Keperluan-keperluan kepada alatan-alatan baru dan canggih pada masa itu perlu dicari dan direka bagi memenuhi suasana dan keperluan kehidupan pada masa itu. Seiring dengan itu juga, kesemua kejayaan ini telah berjaya membentuk budaya dan tamadun Islam yang tinggi dan gemilang serta tersebar jauh ke setiap pelusuk dunia. Menerusi kejayaan inilah juga ahli-ahli saintis dan sarjana-sarjana Islam bebas bergerak dan mengembara untuk bertemu dengan pakar-pakar ilmuan yang lain. Dengan cara ini ilmu itu terus berkembang dan dimanfaatkan.
Demikianlah secara ringkas kejayaan umat Islam terdahulu dalam bidang teknologi dan kejuruteraan. Sebagai kesimpulannya, kita sebagai umat Islam perlulah memahami bahawa sains dan teknologi tidak pernah bercanggah dengan ajaran Islam. Bahkan pencapaian dan penerokaan sains membolehkan umat Islam lebih memahami dan meyakini akan keagungan Allah s.w.t. Oleh itu, umat Islam perlulah berusaha melengkapkan diri dengan ilmu-ilmu yang bermanfaat dan menguasainya, sehingga kita sekali lagi mampu untuk mencapai zaman kegemilangan Islam.
http://www.ikim.gov.my/v5/index.php?lg=1&opt=com_article&grp=2&sec=&key=730&cmd=resetall
Pegawai Penyelidik IKIM
Dari segi definasinya, kejuruteraan adalah tergolong dalam kumpulan sains gunaan yang dikaitkan dengan teori asas merekabentuk sesuatu hasil keluaran, atau sesuatu yang boleh memberi kehidmat kepada manusia. Jelasnya, kejuruteraan adalah pemahaman sains tentang fenomena fizikal yang digunakan di dalam teknologi dan proses merekabentuk teknologi tersebut dengan menggunakan kaedah yang paling efisyen.
Dalam hubungan teknologi dan kejuruteraan, para cendekiawan Islam terdahulu mendapati terdapat dua prinsip asas Islam terdapat di dalam bidang kejuruteraan, iaitu pertama Konsep Kesetaraan (atau mizan) dan keduanya Konsep Keseimbangan (atau tawazun).
Dalam Islam al Mizan merupakan kaedah manusia diukur dari perbuatan baik dan mungkarnya. Manakala dalam sebuah sistem kejuruteraan, prinsip al Mizan membawa maksud bahawa tiap-tiap sesuatu itu berada di dalam kedudukan yang betul di dalam sistem keseimbangan, atau tawazun sistem itu keseluruhannya diperlukan untuk mengekalkannya di dalam kedudukan tersebut.
Sebagai contoh, dalam kejuruteraan kimia, prinsip al Mizan digunakan untuk memahami bahan dan aliran tenaga. Begitu juga dalam kejuruteraan awam dan mekanik, tindakan daya dan momen menggunakan prinsip yang sama, sementara dalam kejuruteraan elektrik prinsip kesetaraan digunakan pada cas elektrik.
Dari segi sumbangan cerdik pandai Islam kepada perkembangan teknologi dan kejuruteraan, sejarah telah membuktikan sumbangan yang besar telah mereka curahkan dan kesannya masih lagi dapat dirasai hingga ke hari ini.
Sebagai contoh, sumbangan kejuruteraan mekanikal yang utama dalam teknologi Islam ialah alat mengangkut air untuk kegunaan bagi tujuan pengairan, perumahan, industri dan lain-lain. Mesin pengangkut air yang pertama digunakan di Mesir dan Syria dan dipanggil Shaduf. Alat ini mudah dan murah dan masih digunakan hingga ke hari ini di Mesur. Sementara dua lagi jenis pengangkut air dinamakan saqiya dan nau'ra. Saqiya digerakkan oleh tenaga binatang ternakan, manakala nau'ra digerakkan oleh kuasa air.
Dua tokoh jurutera Islam sekitar kurun 12M, yang menguasai ilmu kejuruteraan ialah al Jazari dan Taqi al Din. Mereka telah berjaya membuat modifikasi kepada shaduf dan menerangkan kaedah penggunaannya di dalam kitab-kitab karangan mereka. Mesin yang telah dicipta telah digunakan di Sungai Yazid di Damascus. Di mana mesin ini berfungsi menerusi roda yang separuh terbenam di dalam sungai dan berputar disebabkan oleh aliran sungai tersebut.
Sementara Taqi al Din pula di dalam kitabnya, menerangkan alat mengepam air dengan menggunakan roda berskoop. Satu perkara yang menakjubkan tentang alat ini ialah kemampuan juruteranya mencipta silinder piston yang dapat mengepam air ke atas. Silinder piston telah digunakan oleh Taqi al Din pada alatnya untuk menghasilkan satu paduan daya tolakan mengepam air ke atas.
Manakala Banu Musa bersaudara pula telah berjaya mencipta mesin yang menggunakan bantuan air dan angin. Di mana ciptaan mereka ini digunakan untuk memesin jagung, menghancurkan gula dan mengepam air. Mereka juga berjaya mencipta satu bejana automatik yang boleh mengisi bejananya sendiri.
Sementara itu, kejuruteraan awam juga memberikan sumbangan yang cukup besar terhadap perkembangan teknologi Islam di zaman kegemilangannya. Teknologi bangunan yang mempunyai kaitan rapat dengan bidang arkitek, berjaya menonjolkan teknologi senibina Islam yang mengkagumkan seperti Masjid al Aqsa di Jurusalem, dan juga Masjid Umayyad di Damascus, yang kedua-duanya dibina pada kurun ke 7M.
Teknologi kejuruteraan jalanraya dan jambatan Islam yang boleh dikagumi ialah pembinaan jambatan Shahristan di Isfahan, Iran pada kurun ke 12M, yang mempunyai gerbang yang berbilang-bilang atau bersegmen.
Dalam kejuruteraan hidrologi pula, sumbangan orang Islam juga sangat besar. Contohnya, ketika pemerintahan khalifah Umar Abdul Aziz, beliau telah mengarahkan pembinaan terusan yang panjangnya 10 km, untuk mengalirkan air sungai Furat ke Basrah sebagai sumber air disebabkan kemarau yang panjang. Terusan lain yang dibina oleh khalifah Umar Abdul Aziz ialah yang menyambungkan sungai Nil dengan Laut Merah yang panjangnya melebihi 100 km, dengan tujuan pengangkutan yang lebih cepat dapat dilakukan berbanding dengan pengangkutan darat.
Manakala di Parsi pula, teknologi air bawah tanah telah dibina di sekeliling bandar Isfahan dengan mengalirkan air daripada Sungai Zayandirud. Air daripada sungai ini telah dialirkan ke anak-anak sungai yang lain bagi kegunaan pertanian dan perumahan. Pembinaan sistem air bawah ini yang juga dikenali sebagai "qanat" yang direka oleh jurutera awam Parsi ini adalah di antara sistem pembinaan yang mengkagumkan. Kaedah pembinaannya telah diterangkan oleh seorang ahli matematik Parsi yang bernama al Karaji. Teknologi ini amat berguna untuk mengelakkan berlakunya pengewapan air di padang pasir yang panas, di mana perancangan dan penyelenggaraan projek ini memerlukan penelitian yang rapi dan tersusun.
Begitulah sebahagian di antara sumbangan-sumbangan yang telah diberikan oleh jurutera-jurutera Islam pada masa lampau. Sebenarnya terdapat beberapa faktor yang menggalakkkan penemuan baru dalam teknologi Islam terutamanya sekitar kurun ke 8 hingga ke 12 M. Pertamanya, ialah peranan yang dimainkan oleh Islam melalui ajarannya merupakan satu daya dorongan yang tinggi dalam pencapaian teknologi pada kurun tersebut. Sebagai contoh, ayat pertama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad s.a.w adalah pendorong kepada umat untuk menimba ilmu, iaitu, surah al Alaq, ayat 1 hingga 5, yang bermaksud;
"Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menjadikan. Dia telah menjadikan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmu Yang Paling Pemurah. Yang mengajar manusia dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya."
Faktor kedua ialah meningkatnya taraf kehidupan dalam bandar-bandar yang didiami oleh orang-oang Islam. Keperluan-keperluan kepada alatan-alatan baru dan canggih pada masa itu perlu dicari dan direka bagi memenuhi suasana dan keperluan kehidupan pada masa itu. Seiring dengan itu juga, kesemua kejayaan ini telah berjaya membentuk budaya dan tamadun Islam yang tinggi dan gemilang serta tersebar jauh ke setiap pelusuk dunia. Menerusi kejayaan inilah juga ahli-ahli saintis dan sarjana-sarjana Islam bebas bergerak dan mengembara untuk bertemu dengan pakar-pakar ilmuan yang lain. Dengan cara ini ilmu itu terus berkembang dan dimanfaatkan.
Demikianlah secara ringkas kejayaan umat Islam terdahulu dalam bidang teknologi dan kejuruteraan. Sebagai kesimpulannya, kita sebagai umat Islam perlulah memahami bahawa sains dan teknologi tidak pernah bercanggah dengan ajaran Islam. Bahkan pencapaian dan penerokaan sains membolehkan umat Islam lebih memahami dan meyakini akan keagungan Allah s.w.t. Oleh itu, umat Islam perlulah berusaha melengkapkan diri dengan ilmu-ilmu yang bermanfaat dan menguasainya, sehingga kita sekali lagi mampu untuk mencapai zaman kegemilangan Islam.
http://www.ikim.gov.my/v5/index.php?lg=1&opt=com_article&grp=2&sec=&key=730&cmd=resetall
Tuesday, September 28, 2010
KERTAS TAKING-OFF
[tulisan ini summary dari catatan kuliah saya, kuliah dengan Bapak Wahyudi Utama Putra, dosen Universitas BungHatta Padang Indonesia dan Assignment Encik Kamaruddin b Mohd Ali-UTM] [maaf buku rujukannya saya lupa]
Apa itu Taking-off List?
Taking Off List adalah list yg berisi tentang rencana2 pekerjaan (perhitungan) yang akan kita buat pada suatu gambar.
Taking off List membantu QS dalam mengatur atau menanda pekerjaan2 yg telah selesai kita hitung, agar tidak ada perhitungan yang tertinggal atau dihitung dua kali. taking off list hendaklah di buat berdasarkan urutan pekerjaan dan disertai dengan unit perhitungannya (misalnya: m, m2, m3, nos, kg)
Bagaimana Taking off List itu digunakan?
Pertama QS harus memahami drawing/lukisan terlebih dahulu. Kemudian membuat list apa apa saja pekerjaan yang akan kita hitung. Kemudian setiap pekerjaan2 yang telah selesai kita hitung harus di beri tanda check list/senarai semak (biasanya dengan red pen) untuk menandakan bahwa pekerjaan itu telah hitung, sehingga menghindari kelalaian pengukuran atau double pengukuran.
Contoh:
Taking off List
General …………………………………………………… item
Query Sheet …………………………………………….. item
Preambles ……………………………………………….. item
Air Cond Unit Equipment
Condensing Unit ……………………………… no
Fan Coil ………………………………………….. no
Ducting
Supply air ……………………………………….. m
Return air ………………………………………. m
Apa saja yang harus ditampilkan di halaman pertama taking off?
Informasi yang harus ditampilkan dihalaman Terdepan yaitu:
- Taker-off, memudahkan untuk mengetahui siapa QS yang telah menghitung taking-off tersebut, sehingga mudah ditemui jika ada hal2 yg berkaitan.
- Nama proyek, hal ini memudahkan untuk mengetahui projek mana yg diukur mengelakkan pengukuran yang dibuat untuk suatu projek tertukar dengan projek lain.
- Element, untuk memudahkan orang lain tahu bahagian mana dalam bangunan tersebut yang diukur.
- Drawing No, untuk memudahkan oranglain mengetahui drawing mana yang kita gunakan untuk melakukan pengukuran, sehingga apabila terjadi kesilapan mudah untuk memperbaiki, serta sebagai rujukan untuk menyimak pengukuran yang telah dibuat.
- Tanggal, sebagai informasi kapan pengukuran itu kita buat
Contoh:
Name of Project : Cadangan Pembinaan Taman Tropika, UTM skudai
Element : Air Cond Installation
Drawing Numbers : BIP/0207/T.TROPIKA/AC/001
Taker Off : catatanqs
Date : 7 April 2008
Apa itu Bill Number?
Bill No adalah nomor utama element-element utama dari kerja-kerja ukur binaan
Contoh
Element bangunan:
- Pondasi
- Kerja-kerja dibawah aras lantai terbawah
- Struktur bangunan (frame)
- Lantai Atas
- Atap
- Tangga
- Dinding luar
- Jendela dan pintu
- Dinding dalam dan dinding partisi
- Pintu dalam
- Finishes/Kemasan
- Kelengkapan bangunan
- Kelengkapan kebersihan
- Pemasangan plumbing
- Pembuangan sampah
- Sistem Penyaman udara
- Pemasangan Elektrikal
- Pemasangan sistem kebakaran
- Pemasangan Lift dan konveyor
- Pemasangan Perhubungan
- Pemasangan Kelengkapan Khas
Apa gunanya slip No.?
Slip no. berguna untuk mengelakkan terjadinya ada kertas yang tertinggal ataupun hilang apabila kertas taking off dikumpulkan untuk proses seterusnya dan juga untuk rujukan sewaktu proses pencarian.
7. Apa itu qty? Berikan contoh.
Qty adalah hasil dari pengukuran yang kita telah lakukan dari kerja-kerja pembinaan. Qty selalunya dalam bilangan angka.
Apakah yang dimaksud dengan preamble?
Preamble adalah spesifikasi yang menjelaskan mengenai quality dan deskripsi dari material yang digunakan dalam projek, standard of workmanship, serta informasi2 lain yang perlu diberikan seperti testing, catatan2 pengukuran dan sebagaimana.
Apa itu waste atau side cast?
Waste atau side cast adalah sketsa yang kita buat untuk memberikan penjelasan terhadap sesuatu yang sedang kita ukur, agar orang lain yg melihat taking off kita bs mengerti dari mana pengukuran itu kita ambil.
Contoh-contoh Abbreviation
Deduction : Ddt atau Ded
Building : bldg
Square : sq
Number : no
Apa itu Timesing?
Timesing yaitu misalnya item yang kita ukur lebih dari pada satu, ukuran tersebut hendaklah dikalikan. Hal ini hendaklah mengelakkan daripada menulis ukuran yang sama berulang kali.
Contoh
12. Bagaimana NIL digunakan. berikan Contoh
Ukuran yang telah kita ukur pada kertas Taking off jika terjadi kesilapan tidak boleh dihapus menggunakan penghapus ataupun tips ex (liquid) atau dibetulkan diatas ukuran yang salah tersebut.Pembetulan hendaklah dibuat dengan membuat ukuran yang baru dan ‘menghapus’ ukuran yang lama dengan menuliskan perkataan NIL bertentangan dengan ukuran tersebut. HARUS DENGAN PENA MERAH, AGAR BISA TERLIHAT JELAS.
Apa itu treasury tag? Buku apakah yang menerangkan penggunaan tag?
Treasury tag adalah tali hijau yang digunakan untuk mengikat kertas-kertas taking off berdasarkan satu element pekerjaan. Biasanya di ikat disebelah kiri atas kertas taking off.
Buku yang menerangkan penggunaan tag iaitu Kuantiti Kejuruteraan Awam, Ivor H. Seeley terjemahan En Kamaruddin Md Ali, Publisher Unit Penerbitan Akademik UTM, Skudai, 1993
Kapan Staple digunakan? Berikan Contoh
Staple hanya digunakan apabila ada kerja-kerja suatu element yang menggunakan beberapa helai kertas taking off. Tetapi tidak boleh dilakukan apabila berlainan elemen.
Contoh:
Suatu pengukuran External walls menggunakan 4 helai kertas taking off, maka ke empat helai kertas ini boleh di staple, tetapi untuk element selanjutnya samada Internal wall finishes tidak boleh di staple dengan External Walls kerana berbeda element.
http://catatanqs.wordpress.com/2008/05/24/taking-off-paper/
Apa itu Taking-off List?
Taking Off List adalah list yg berisi tentang rencana2 pekerjaan (perhitungan) yang akan kita buat pada suatu gambar.
Taking off List membantu QS dalam mengatur atau menanda pekerjaan2 yg telah selesai kita hitung, agar tidak ada perhitungan yang tertinggal atau dihitung dua kali. taking off list hendaklah di buat berdasarkan urutan pekerjaan dan disertai dengan unit perhitungannya (misalnya: m, m2, m3, nos, kg)
Bagaimana Taking off List itu digunakan?
Pertama QS harus memahami drawing/lukisan terlebih dahulu. Kemudian membuat list apa apa saja pekerjaan yang akan kita hitung. Kemudian setiap pekerjaan2 yang telah selesai kita hitung harus di beri tanda check list/senarai semak (biasanya dengan red pen) untuk menandakan bahwa pekerjaan itu telah hitung, sehingga menghindari kelalaian pengukuran atau double pengukuran.
Contoh:
Taking off List
General …………………………………………………… item
Query Sheet …………………………………………….. item
Preambles ……………………………………………….. item
Air Cond Unit Equipment
Condensing Unit ……………………………… no
Fan Coil ………………………………………….. no
Ducting
Supply air ……………………………………….. m
Return air ………………………………………. m
Apa saja yang harus ditampilkan di halaman pertama taking off?
Informasi yang harus ditampilkan dihalaman Terdepan yaitu:
- Taker-off, memudahkan untuk mengetahui siapa QS yang telah menghitung taking-off tersebut, sehingga mudah ditemui jika ada hal2 yg berkaitan.
- Nama proyek, hal ini memudahkan untuk mengetahui projek mana yg diukur mengelakkan pengukuran yang dibuat untuk suatu projek tertukar dengan projek lain.
- Element, untuk memudahkan orang lain tahu bahagian mana dalam bangunan tersebut yang diukur.
- Drawing No, untuk memudahkan oranglain mengetahui drawing mana yang kita gunakan untuk melakukan pengukuran, sehingga apabila terjadi kesilapan mudah untuk memperbaiki, serta sebagai rujukan untuk menyimak pengukuran yang telah dibuat.
- Tanggal, sebagai informasi kapan pengukuran itu kita buat
Contoh:
Name of Project : Cadangan Pembinaan Taman Tropika, UTM skudai
Element : Air Cond Installation
Drawing Numbers : BIP/0207/T.TROPIKA/AC/001
Taker Off : catatanqs
Date : 7 April 2008
Apa itu Bill Number?
Bill No adalah nomor utama element-element utama dari kerja-kerja ukur binaan
Contoh
Element bangunan:
- Pondasi
- Kerja-kerja dibawah aras lantai terbawah
- Struktur bangunan (frame)
- Lantai Atas
- Atap
- Tangga
- Dinding luar
- Jendela dan pintu
- Dinding dalam dan dinding partisi
- Pintu dalam
- Finishes/Kemasan
- Kelengkapan bangunan
- Kelengkapan kebersihan
- Pemasangan plumbing
- Pembuangan sampah
- Sistem Penyaman udara
- Pemasangan Elektrikal
- Pemasangan sistem kebakaran
- Pemasangan Lift dan konveyor
- Pemasangan Perhubungan
- Pemasangan Kelengkapan Khas
Apa gunanya slip No.?
Slip no. berguna untuk mengelakkan terjadinya ada kertas yang tertinggal ataupun hilang apabila kertas taking off dikumpulkan untuk proses seterusnya dan juga untuk rujukan sewaktu proses pencarian.
7. Apa itu qty? Berikan contoh.
Qty adalah hasil dari pengukuran yang kita telah lakukan dari kerja-kerja pembinaan. Qty selalunya dalam bilangan angka.
Apakah yang dimaksud dengan preamble?
Preamble adalah spesifikasi yang menjelaskan mengenai quality dan deskripsi dari material yang digunakan dalam projek, standard of workmanship, serta informasi2 lain yang perlu diberikan seperti testing, catatan2 pengukuran dan sebagaimana.
Apa itu waste atau side cast?
Waste atau side cast adalah sketsa yang kita buat untuk memberikan penjelasan terhadap sesuatu yang sedang kita ukur, agar orang lain yg melihat taking off kita bs mengerti dari mana pengukuran itu kita ambil.
Contoh-contoh Abbreviation
Deduction : Ddt atau Ded
Building : bldg
Square : sq
Number : no
Apa itu Timesing?
Timesing yaitu misalnya item yang kita ukur lebih dari pada satu, ukuran tersebut hendaklah dikalikan. Hal ini hendaklah mengelakkan daripada menulis ukuran yang sama berulang kali.
Contoh
12. Bagaimana NIL digunakan. berikan Contoh
Ukuran yang telah kita ukur pada kertas Taking off jika terjadi kesilapan tidak boleh dihapus menggunakan penghapus ataupun tips ex (liquid) atau dibetulkan diatas ukuran yang salah tersebut.Pembetulan hendaklah dibuat dengan membuat ukuran yang baru dan ‘menghapus’ ukuran yang lama dengan menuliskan perkataan NIL bertentangan dengan ukuran tersebut. HARUS DENGAN PENA MERAH, AGAR BISA TERLIHAT JELAS.
Apa itu treasury tag? Buku apakah yang menerangkan penggunaan tag?
Treasury tag adalah tali hijau yang digunakan untuk mengikat kertas-kertas taking off berdasarkan satu element pekerjaan. Biasanya di ikat disebelah kiri atas kertas taking off.
Buku yang menerangkan penggunaan tag iaitu Kuantiti Kejuruteraan Awam, Ivor H. Seeley terjemahan En Kamaruddin Md Ali, Publisher Unit Penerbitan Akademik UTM, Skudai, 1993
Kapan Staple digunakan? Berikan Contoh
Staple hanya digunakan apabila ada kerja-kerja suatu element yang menggunakan beberapa helai kertas taking off. Tetapi tidak boleh dilakukan apabila berlainan elemen.
Contoh:
Suatu pengukuran External walls menggunakan 4 helai kertas taking off, maka ke empat helai kertas ini boleh di staple, tetapi untuk element selanjutnya samada Internal wall finishes tidak boleh di staple dengan External Walls kerana berbeda element.
http://catatanqs.wordpress.com/2008/05/24/taking-off-paper/
Para Pelaku Jasa Konstruksi
Penyelenggaraan dan aktifitas jasa konstruksi telah melibatkan berbagai instansi, Badan Usaha, Perorangan maupun masyarakat dengan berbagai jenis usaha dan industri yang membentuk rangkaian keterlibatan bisnis.
Untuk menyeragamkan persepsi, diperlukan beberapa penjelasan mengenai istilah-istilah pelaku dalam dunia konstruksi. Peristilahan dalam dunia konstruksi adalah spesifik.
Dalam ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi dan peraturan pemerintah lainnya mengenai jasa konstruksi terdapat beberapa istilah yang menunjukan jenis fungsi dan tugas masing-masing.
Pengguna jasa (Owner) adalah perorangan atau instansi pemerintah atau Badan Usaha swasta yang menyerahkan pekerjaan jasa konstruksi kepada pihak lain, yaitu penyedia jasa.
Penyedia Jasa adalah perorangan atau Badan Usaha yang mendapatkan pekerjaan jasa konstruksi berkaitan dengan kemampuannya untuk menyediakan jasa kepada pengguna jasa Owner)
Jasa Perencana konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan yang dilakukan oleh perorangan atau Badan Usaha sesuai ketentuan jasa konstruksi.
Jasa Pelaksana konstruksi adalah layanan jasa kontraktor yang dilakukan oleh Badan Usaha sesuai ketentuan jasa konstruksi.
Jasa Pengawas konstruksi adalah layanan jasa konsultansi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Usaha sesuai ketentuan konstruksi.
http://catatanqs.wordpress.com/2008/05/24/para-pelaku-jasa-konstruksi/#more-58
Untuk menyeragamkan persepsi, diperlukan beberapa penjelasan mengenai istilah-istilah pelaku dalam dunia konstruksi. Peristilahan dalam dunia konstruksi adalah spesifik.
Dalam ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi dan peraturan pemerintah lainnya mengenai jasa konstruksi terdapat beberapa istilah yang menunjukan jenis fungsi dan tugas masing-masing.
Pengguna jasa (Owner) adalah perorangan atau instansi pemerintah atau Badan Usaha swasta yang menyerahkan pekerjaan jasa konstruksi kepada pihak lain, yaitu penyedia jasa.
Penyedia Jasa adalah perorangan atau Badan Usaha yang mendapatkan pekerjaan jasa konstruksi berkaitan dengan kemampuannya untuk menyediakan jasa kepada pengguna jasa Owner)
Jasa Perencana konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan yang dilakukan oleh perorangan atau Badan Usaha sesuai ketentuan jasa konstruksi.
Jasa Pelaksana konstruksi adalah layanan jasa kontraktor yang dilakukan oleh Badan Usaha sesuai ketentuan jasa konstruksi.
Jasa Pengawas konstruksi adalah layanan jasa konsultansi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Usaha sesuai ketentuan konstruksi.
http://catatanqs.wordpress.com/2008/05/24/para-pelaku-jasa-konstruksi/#more-58
Tender
Tender atau lelang merupakan proses awal dari kegiatan konstruksi. Dimana tender merupakan suatu sistem kompetisi untuk mengadakan atau memilih kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan pembangunan, dan memilih konsultan sebagai owner didalam proyek, dengan mengajukan penawaran tertulis tentang besarnya biaya dan limit waktu yang dibutuhkan (Keppres no. 80 tahun 2003).
Pelelangan terdiri dari pelelangan umum dan pelelangan terbatas. Pelelangan umum adalah metoda pemilihan penyedia barang/jasa lainnya yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya, sedangkan pelelangan terbatas adalah pelelangan yang dilaksanakan antar rekanan yang telah terdaftar dan mempunyai kualifikasi serta klasifikasi bidang tertentu sesuai dengan tingkat kebutuhan pada pelaksanaan pekerjaan.
Tender dalam suatu kegiatan konstruksi bertujuan agar terciptanya persaingan yang sehat antara peserta tender dalam mengajukan penawaran pekerjaan.
Tahapan Proses Tender
Panitia pengadaan adalah panitia lelang atau panitia pemilihan langsung atau panitia penunjukan langsung yang ditugasi untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa oleh kepala kantor/ satuan kerja/ pemimpin proyek/ bagian proyek yang disamakan.
Adapun prosedur pelaksanaan tender ini sebagai berikut :
Pembentukan Panitia Tender
Pengumuman Tender
Undangan Tender
Aanwijzing
Pemasukan Penawaran
Penutupan Kontrak tender
Pembukaan sampul Penawaran
Evaluasi Penawaran
Pembukaan berita acara tender
Penetapan calon pemenang tender
Usulan Penetapan calon pemenang
Pengumuman calon pemenang
sanggahan peserta
Tender yang gagal dan tender yang ulang
http://catatanqs.wordpress.com/page/2/
Pelelangan terdiri dari pelelangan umum dan pelelangan terbatas. Pelelangan umum adalah metoda pemilihan penyedia barang/jasa lainnya yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya, sedangkan pelelangan terbatas adalah pelelangan yang dilaksanakan antar rekanan yang telah terdaftar dan mempunyai kualifikasi serta klasifikasi bidang tertentu sesuai dengan tingkat kebutuhan pada pelaksanaan pekerjaan.
Tender dalam suatu kegiatan konstruksi bertujuan agar terciptanya persaingan yang sehat antara peserta tender dalam mengajukan penawaran pekerjaan.
Tahapan Proses Tender
Panitia pengadaan adalah panitia lelang atau panitia pemilihan langsung atau panitia penunjukan langsung yang ditugasi untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa oleh kepala kantor/ satuan kerja/ pemimpin proyek/ bagian proyek yang disamakan.
Adapun prosedur pelaksanaan tender ini sebagai berikut :
Pembentukan Panitia Tender
Pengumuman Tender
Undangan Tender
Aanwijzing
Pemasukan Penawaran
Penutupan Kontrak tender
Pembukaan sampul Penawaran
Evaluasi Penawaran
Pembukaan berita acara tender
Penetapan calon pemenang tender
Usulan Penetapan calon pemenang
Pengumuman calon pemenang
sanggahan peserta
Tender yang gagal dan tender yang ulang
http://catatanqs.wordpress.com/page/2/
Strategic Key in running a Project ; QS Point of View
by: Angky D. Angkasa, B.QS (Hons), IQSI
There are four major points to elaborate in a Project :
1. Pre Tender Stage
2.Tender Stage
3. Post Contract Stage
4. Post Completion Stage
1. Pre Tender Stage
Carefully select tender advertisement in media to match with company’s objective and goal
Evaluate company work load, to minimize risk.
Analyse type of project, location, value of the proposed project.
Analyse company resources.
Analyse the background of the Employer; Government or Private or Joint Committee.
If possible study and evaluate the competitor
Study the construction method requirement and or prepare alternative applicable and economic method of construction.
Be familiar with any of consultant involved. Knowing their design will be helpful during construction.
Understand owner/company fund resources (Bank loan, Self funding, etc)
Study material and equipment resources to minimize cost of transportation.
Select proper supplier to be invited.
Select proper Sub Contractor to be involved.
Propose own construction period
Evaluate market condition
Other factors.
2. Tender Stage.
2.1. Evaluate the Tender Documents
Evaluate Conditions of Contract
Contract Period
Defect Liability Period
Type of contract to be used (Lump Sum or other)
Term of payment
Insurance
Employers right
Contractors right
Penalty
Retention period and the percentage
Etc
2.2. Analyse clauses advantages for both parties.
Study Architects and Engineers drawings and specification to understand the scope of works and the requirement specifications.
Understand Bills of Quantities produced by the QS Consultant to understand the scope of works and other matter related.
(It is important to know the type of contract, any provisional sum, any provisional quantities, etc related to the documents)
2.3. Site survey on location and make a report
From the survey report, we could get some recommendation in term of cost of permits, cost of connection fees for PLN, Telkom, PAM etc.
Project location.
Access to location
Site condition
Temporary accommodation required
Nearest materials resources
Materials and labor rates near location
Water level data
Etc
2.4. Study all data given to estimate project cost.
2.4.1 Man Power
Estimator experience
Data project cost
Labor cost
Data journal
etc
2.4.2. Materials
Latest quotation from suppliers or sub contractors
List of materials prices from suppliers
List of prices from materials journal
From similar project data
List of prices from logistic department
etc
2.4.3. Equipment
Estimator experience
Manufacture Data
Journal data
Previous project data
Etc
2.5. Estimate labor cost, materials and equipment cost.
Survey report could be helpful to do estimation.
Usually most contractors have business relationship with various sub contractors and supplier also have good and up dated prices record for every project.
Based on those above, previous data record are useful especially for similar future project.
2.6 Estimate the overhead, especially items in preliminaries, i.e :
Permits
Sign board
Communication
Temporary buildings
Guard house
Temporary lighting
Equipments and tools
Water for the works
Progress report
Setting out
Insurance
Etc
Preliminaries items are:
Initial cost items (i.e : temporary building)
Periodical cost items (i.e : Water for the works, temporary lighting, etc)
At completion cost items (i.e : demob equipments etc)
Based on proposed method of works, Priced Bills of Quantities, Contractor could prepare S Curve and Cash flow projection.
When prepare S Curve and Cash Flow projection, we should consider c Clauses related to the payment of progress of works.
Based on Cash flow, the contractor should decide if any additional fund is required to support the project.
2.7 After all requirements in tender document are covered, the next step is to evaluate content of tender proposal.
Proposed Tender Cost
Method of works
Time schedule
Organization and CV
List of major material
List of equipments
List of Sub Contractor / Main Supplier
Bid Bond
etc
3. POST CONTRACT STAGE.
After clarification and negotiation tender, the employer would decide the winner
Letter of Acceptance would be provided by the Employer, at this stage we could consider this as beginning of the Post Contract stage.
The Contractor should consider :
Analysing more detail about Conditions of Contract and administration
Provide Performance Bond in form of a Bank Guarantee as requested in the contract.
Provide all insurance required i.e : CAR, Jamsostek etc
Manage all project Cost related
Usually at the beginning of the project, expenses should exceed the payment from the Employer, Payment from the employer should cover the project cost and even contribute a profit.
Prepare schedule of project cost requirement based on Schedule of Works and to evaluate Master Program.
Prepare progress of works and propose a claim for Payment certificate including all agreed variations.
4. POST COMPLETION STAGE.
Summarise all progress of works.
Evaluate all variations and prepare Final Account.
Make a list of defects, and to ensure all defect finish within Defect Liability period.
Prepare claim for retention money as stated in the contract.
Prepare Project Cost Data Bank for future project.
Prepare project feed back report to the Company.
______________________________________________________________________
References
B.Cooke - Contract Planning and Contractual Procedures
B.Cooke & W.B. Jepson - Cost and Financial Control for Construction Firms
CIOB - Planning and programming in Construction
UTM & ITM - Lecturer Notes
http://www.iqsi.org/index.php?option=com_content&view=article&id=44:strategic-key-in-running-a-project-qs-point-of-view-&catid=48:jurnal-iqsi&Itemid=64
There are four major points to elaborate in a Project :
1. Pre Tender Stage
2.Tender Stage
3. Post Contract Stage
4. Post Completion Stage
1. Pre Tender Stage
Carefully select tender advertisement in media to match with company’s objective and goal
Evaluate company work load, to minimize risk.
Analyse type of project, location, value of the proposed project.
Analyse company resources.
Analyse the background of the Employer; Government or Private or Joint Committee.
If possible study and evaluate the competitor
Study the construction method requirement and or prepare alternative applicable and economic method of construction.
Be familiar with any of consultant involved. Knowing their design will be helpful during construction.
Understand owner/company fund resources (Bank loan, Self funding, etc)
Study material and equipment resources to minimize cost of transportation.
Select proper supplier to be invited.
Select proper Sub Contractor to be involved.
Propose own construction period
Evaluate market condition
Other factors.
2. Tender Stage.
2.1. Evaluate the Tender Documents
Evaluate Conditions of Contract
Contract Period
Defect Liability Period
Type of contract to be used (Lump Sum or other)
Term of payment
Insurance
Employers right
Contractors right
Penalty
Retention period and the percentage
Etc
2.2. Analyse clauses advantages for both parties.
Study Architects and Engineers drawings and specification to understand the scope of works and the requirement specifications.
Understand Bills of Quantities produced by the QS Consultant to understand the scope of works and other matter related.
(It is important to know the type of contract, any provisional sum, any provisional quantities, etc related to the documents)
2.3. Site survey on location and make a report
From the survey report, we could get some recommendation in term of cost of permits, cost of connection fees for PLN, Telkom, PAM etc.
Project location.
Access to location
Site condition
Temporary accommodation required
Nearest materials resources
Materials and labor rates near location
Water level data
Etc
2.4. Study all data given to estimate project cost.
2.4.1 Man Power
Estimator experience
Data project cost
Labor cost
Data journal
etc
2.4.2. Materials
Latest quotation from suppliers or sub contractors
List of materials prices from suppliers
List of prices from materials journal
From similar project data
List of prices from logistic department
etc
2.4.3. Equipment
Estimator experience
Manufacture Data
Journal data
Previous project data
Etc
2.5. Estimate labor cost, materials and equipment cost.
Survey report could be helpful to do estimation.
Usually most contractors have business relationship with various sub contractors and supplier also have good and up dated prices record for every project.
Based on those above, previous data record are useful especially for similar future project.
2.6 Estimate the overhead, especially items in preliminaries, i.e :
Permits
Sign board
Communication
Temporary buildings
Guard house
Temporary lighting
Equipments and tools
Water for the works
Progress report
Setting out
Insurance
Etc
Preliminaries items are:
Initial cost items (i.e : temporary building)
Periodical cost items (i.e : Water for the works, temporary lighting, etc)
At completion cost items (i.e : demob equipments etc)
Based on proposed method of works, Priced Bills of Quantities, Contractor could prepare S Curve and Cash flow projection.
When prepare S Curve and Cash Flow projection, we should consider c Clauses related to the payment of progress of works.
Based on Cash flow, the contractor should decide if any additional fund is required to support the project.
2.7 After all requirements in tender document are covered, the next step is to evaluate content of tender proposal.
Proposed Tender Cost
Method of works
Time schedule
Organization and CV
List of major material
List of equipments
List of Sub Contractor / Main Supplier
Bid Bond
etc
3. POST CONTRACT STAGE.
After clarification and negotiation tender, the employer would decide the winner
Letter of Acceptance would be provided by the Employer, at this stage we could consider this as beginning of the Post Contract stage.
The Contractor should consider :
Analysing more detail about Conditions of Contract and administration
Provide Performance Bond in form of a Bank Guarantee as requested in the contract.
Provide all insurance required i.e : CAR, Jamsostek etc
Manage all project Cost related
Usually at the beginning of the project, expenses should exceed the payment from the Employer, Payment from the employer should cover the project cost and even contribute a profit.
Prepare schedule of project cost requirement based on Schedule of Works and to evaluate Master Program.
Prepare progress of works and propose a claim for Payment certificate including all agreed variations.
4. POST COMPLETION STAGE.
Summarise all progress of works.
Evaluate all variations and prepare Final Account.
Make a list of defects, and to ensure all defect finish within Defect Liability period.
Prepare claim for retention money as stated in the contract.
Prepare Project Cost Data Bank for future project.
Prepare project feed back report to the Company.
______________________________________________________________________
References
B.Cooke - Contract Planning and Contractual Procedures
B.Cooke & W.B. Jepson - Cost and Financial Control for Construction Firms
CIOB - Planning and programming in Construction
UTM & ITM - Lecturer Notes
http://www.iqsi.org/index.php?option=com_content&view=article&id=44:strategic-key-in-running-a-project-qs-point-of-view-&catid=48:jurnal-iqsi&Itemid=64
Penyelesaian Sengketa Konstruksi Dari Sudut Pandang Quantity Surveyor
oleh : Permadi Soemarahatianto, MRICS, IQSI, MISM
di Seminar "Dispute" di Hotel Sultan Jakarta 19 November 2008
Pada umumnya terjadinya sengketa berawal dari gugatan dan tagihan-tagihan yang diajukan oleh salah satu pihak pelaksana kontrak kerja pembangunan (Construction Works) kepada pihak yang lain tetapi mengalami hambatan penyelesaian karena salah satu pihak tidak setuju dengan penyelesaiannya dengan nilai ataupun pekerjaan yang diajukan sebagai gugatan maka sengketapun tidak terelakkan.
Menyiasati Solusi Sengketa
Proyek-proyek pada zaman ini lebih rumit dengan lingkup pekerjaannya lebih luas dan nilai kontrak yang besar, sehingga pelaksanaan dan kinerja pembangunan gedung-gedung dan pekerjaan-pekerjaan konstruksi umum menimbulkan gugatan-gugatan dalam kontrak.
Biasanya para Kontraktor yang paling banyak mengajukan gugatan-gugatan dibanding dengan Pemilik Proyek, gugatan-gugatan Kontraktor umumnya terkait dengan kerugian atau penambahan Budget didalam melaksanakan kontrak tersebut sedangkan dari Pihak Pemilik proyek, gugatan terkait dengan kualitas pekerjaan dan waktu penyelesaian pekerjaan.
Perlu diketahui bahwa profesi Quantity Surveyor (QS) bukanlah sebagai Penasehan Hukum (Lawyer) tetapi sebagai Ahli Administrasi kontrak-kontrak pembangunan. Quantity Surveyor dapat berperan di pihak Kontraktor maupun Pemilik Proyek, dan salah satu tugas QS adalah mempersiapkan dan menyatukan Dokumen-dokumen dari berbagai disiplin konsultan yang lain di rangkum menjadi satu Dokumen Kontrak.
Didalam Dokumen Kontrak yang disiapkan oleh QS biasanya terdiri dari :
Surat Perjanjian Pekerjaan
Surat Penawaran Kontraktor
Persyaratan Kontrak
Surat Perintah Kerja
Harga Satuan (Pricing Preambles)
Gambar gambar kontrak
Spesifikasi dan Daftar Material
Bill Of Quantitites yang telah di isi harganya.
Waktu Pelaksanaan
Daftar Pealatan / equipment
Struktur Organisasi Kontraktor
Korespondensi atau risalah rapat yang terkait dengan Kontrak.
Dokumen Kontrak ini akan menjadi suatu alat yang digunakan oleh QS untuk mengendalikan biaya Pembangunan Proyek, karena didalam Dokumen Kontrak ini mengandung detail-detail pelaksanaan Proyek yang menyangkut tanggung jawab dari pihak Pemberi Tugas dan Kontraktor dan Konsultan lainnya yang terlibat.
Sengketa dapat diselesaikan dengan cara memahami secara detail Dokumen Kontrak ini, oleh karena yang mempersiapkan Dokumen Kontrak adalah QS, maka profesional ini yang sangat membantu dalam membuat solusi-solusi sengketa yang terjadi. QS dapat mempersiapkan gugatan apabila bekerja di pihak Kontraktor dan sebaliknya akan mempersiapkan jawaban terhadap gugatan apabila bekerja di pihak Pemberi Tugas.
Apabila gugatan tidak dapat diselesaikan di dalam internal proyek maka pihak ketiga akan dilibatkan sebagai Arbitrator atau langsung berperkara ke Pengadilan, dan tentunya bahan-bahan gugatan yang akan diajukan di Pengadilan akan disiapkan oleh QS dan timnya.
DASAR GUGATAN
Gugatan (claim) dalam kontrak, terutama di dalam kontrak konstruksi, dapat didasari kepada alasan berikut :-
Atas dasar kontrak (contractual claim).
Atas dasar hukum yang berlaku (common law claim).
Atas dasar keijaksanaan (ex-gratia claim).
Gugatan yang dimaksudkan di sini adalah yang berkaitan dengan keperluan kontraktor dalam mendapatkan penggantian (remedy) atas kerugian atau kehilangan yang dideritanya atau atas dasar untuk menghindari denda (penalty) yang akan dikenakan kepadanya. Gugatan harus disiapkan dengan baik, mempunyai dasar yang kuat, adanya fakta-fakta yang kuat untuk kemudian diserahkan kepada Pemberi Tugas untuk dapat dibuktikan.
Gugatan yang dimasukkan untuk mendapatkan penggantian, karena disebabkan oleh inefisiensi yang dilakukan oleh kontraktor atau yang ditujukan untuk mendapatkan penggantian karena kurangnya keuntungan kontraktor akan sulit untuk mendapatkan simpati dari Pemberi Tugas ataupun administrator kontrak.
Gugatan juga harus dimasukkan tepat pada waktunya agar tidak kehilangan momentumnya, didalam syarat kontrak biasanya telah dicantumkan jangka waktu konfirmasi untuk suatu pekerjaan yang diinstruksikan oleh Pemberi Tugas baik yang tertulis maupun yang bersifat verbal selain juga untuk sesuatu kerugian yang diderita kontraktor karena instruksi tersebut.
Jika gugatan itu dimasukkan di luar jangka waktu konfirmasi maka tersebut kemungkinan tidak akan diterima, didalam Kontrak JCT (1963) klausul yang terkait adalah klausul 11 dan 24, sedang dalam kontrak I.C.E, klausul terkait adalah 51 dan 52.
Kerugian kontraktor tidak harus dalam bentuk materi atau finansial juga dalam bentuk waktu pelaksanaan. Kadang Pemberi Tugas atau Administrator Kontrak mengeluarkan instruksi yang berakibat pada terhambatnya suatu pekerjaan kontraktor. Hal ini harus menjadi perhatian kontraktor dan harus selalu dicatat, karena akan sangat berguna untuk mengajukan gugatan.
Di lain pihak, Administrator Kontrak atau Pemberi Tugas juga harus selalu mencatatnya agar dapat mempertimbangkan gugatan kontraktor. Pemberi Tugas atau Administrator Kontrak juga harus selalu memperhatikan dampak kontraktual yang akan terjadi dalam mengeluarkan suatu instruksi atau dalam memberikan informasi kepada kontraktor.
Jika hal ini dimengeri oleh masing-masing pihak maka kemungkinan besar tidak akan ada gugatan yang dimasukkan oleh salah satu pihak. Adalah menjadi kebbiasaan kontraktor untuk mendapatkan atau mencari segala peluang atau kesempatan untuk dapat memasukkan gugatan, terutama yang berkaitan dengan gugatan materi.
Didalam memeriksa dan mengevaluasi gugatan dari Kontraktor , QS ataupun Pemberi Tugas harus melihat berdasarkan kepada beberapa hal yaitu :
Klausul mana dari persyaratan kontrak yang berkaitan dengan gugatan tersebut.
Elemen biaya mana yang terlibat.
Kompensasi apa yang diakibatkan.
Kontrak konstruksi mengandung tingkat resiko yang sangat tinggi. Karenanya, pada saat mempersiapkan penawaran kontraktor harus diberi kesempatan untuk merancang cara kerja dan waktu pelaksanaan yang layak, bukan sesuatu yang tidak bisa dicapainya. Dengan alasan itulah Pemberi Tugas mengharapkan akan mendapatkan suatu usulan yang realistis sesuai dengan tingkat pengalaman dan kompetnsi kontraktor. Kontraktor diharapkan tidak mengambil kesempatan dari kesalahan atau kelalaian Pemberi Tugas, begitu juga dengan Pemberi Tugas jangan membebankan kontraktor atas suatu kesalahan yang dibuatnya atau dibuat Perencananya.
GUGATAN BERDASARKAN KONTRAK
Gugatan ini mendasarkan kepada syarat-syarat kontrak yang ada dan merupakan ikatan di antara kedua belah pihak, Pemberi Tugas dan Kontraktor. Gugatan ini biasanya berkaitan dengan hal-hal berikut :
Fluktuasi Harga
Di Indonesia syarat kontrak yang berkaitan dengan fluaktuasi, biasanya tidak digunakan. Hal ini dikarenakan perubahan harga bahan dan upah tidak seekstrim di negara-negara Barat. Di negara yang mempunyai tingkat pergerakan harga yang tinggi, hal ini sangat diperlukan karena fluaktuasi harga tersebut di luar kemampuan kontraktor dan Pemberi Tugas. Jika pergerakan harga terjadi dan bergerak sangat ekstrim maka kontraktor harus diberikan kesempatan untuk melakukan penyesuaian harga atas perubahan yang terjadi. Jika mengacu kepada standar kontrak berdasarkan JCT, maka hal ini diatur dengan menggunakan rumusan tertentu yang sudah disepakati bersama antara asosiasi Pemberi Tugas dan Kontraktor.
Pekerjaan Tambah atau Kurang (Variation Works)
Gugatan atas pekerjaan tambah kurang biasanya akan menyangkut 2 aspek yaitu gugatan atas nilainya dan gugatan atas waktu yang digunakan atau diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan variasi tersebut.
Secara kontraktual pekerjaan variasi dihargai berdasarkan harga satuan yang tercantum dalam BQ , namun dalam beberapa kasus sering terjadi bahwa walaupun pokok pekerjaan variasi tersebut sama dengan item yang ada didalam BQ tetapi dikerjakan dengan cara yang berbeda dari yang diantisipasi pada saat penawaran maka harga satuan variasi seharusnya berbeda.
Contohnya pekerjaan lantai yang karena suatu hal harus dikerjakan pada malam hari akan memerlukan ongkos yang berbeda dengan yang dikerjakan siang hari, karena upah kerjanya berbeda. Hal lain yang dapat memberikan perbedaan harga satuan karena perlunya penggunaan peralatan tambahan. Contohnya, pemasangan plafond pada areal yang baru yang sebelumnya belum menggunakan plafond. Pekerjaan ini memerlukan steger untuk pemasangannya. Steger, biasanya, dihargai dalam preliminaries, maka untuk kasus ini kontraktor berhak untuk mendapatkan biaya ekstra untuk penggunaanaan steger tersebut.
Hal lain yang dapat mempengaruhi harga satuan adalah karena pekerjaan variasi tersebut akan menghambat atau menunda pekerjaan. Biaya yang diakibatkan dari penundaan tersebut dapat ditagihkan oleh kontraktor. Contohnya, penggantian tipe pondasi dari pondasi setempat ke pondasi setempat dengan strauss, yang memerlukan waktu kerja lebih lama, sehingga menunda pekerjaan balok sloof dan lantai dasar. Hal ini secara kontraktual dibenarkan untuk ditagihkan kepada Pemberi Tugas.
Contoh lain yang dapat dijadikan dasar tagihan kontraktor kepada Pemberi Tugas adalah tidak terpakainya bahan yang telah terkirim tetapi tidak dapat digunakan karena adanya pekerjaan variasi tersebut. Contohnya, perubahan ukuran pintu atau jendela yang mengakibatkan perubahnya ukuran lintel, sedangkan lintel yang seharusnya sudah terkirim ke lapangan.
Hal lain yang berkaitan dengan gugatan atas pekerjaan variasi adalah penambahan waktu kerja atau pelaksanaan pekerjaan. Hal ini sah saja untuk ditagihkan mengingat memang hal itu dibutuhkan oleh kontraktor. Namun satu hal yang harus diingat penambahan waktu kerja hanya akan terjadi pada pekerjaan yang dilalui oleh lintasan kritis dari jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Kontraktor, jika ingin berhasil didalam mengajukan gugatan harus membuktikan bahwa pekerjaan variasi tersebut telah mengganggu lintasan kritisnya atau telah mengakibatkan pekerjaan yang tidak pada lintasan kritis menjadi kritis karena adanya pekerjaan variasi tersebut. Jika hal ini dapat dibuktikan maka secara kontraktual ia berhak untuk mendapatkan penambahan waktu kerja.
Perdebatan dan pembuktian masalah pekerjaan variasi ini kadang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Kontraktor harus dapat membuktikan gugatannya untuk dapat dipertimbangkan oleh Pemberi Tugas atau Administrator Kontrak. Pemberi Tugas juga harus memeriksa semua catatan yang ada untuk membenarkan atau menyalahkan gugatan tersebut.
Perpanjangan Waktu
Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaannya pada tanggal yang telah ditetapkan pada waktu awal kontrak atau pada tanggal yang ditentukan pada saat perpanjangan waktu pelaksanaan diberikan. Jika kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya pada waktu yang telah ditentukan tersebut maka ia akan dikenakan denda (penalty).
Besarnya denda tersebut seperti yang telah ditentukan didalam kontrak, untuk setiap hari keterlambatan dari tanggal seharusnya pekerjaan diselesaikan sampai tanggal diterimanya pekerjaan. Nilai denda tersebut tidak harus sesuai dengan besarnya kerugian yang diderita oleh Pemberi Tugas.
Perpanjangan waktu ini bagi kontraktor diperlukan untuk menghindarkannya dari denda dan bagi Pemberi Tugas diperlukan untuk memberikan keleluasaan baginya jika ia menginginkan adanya pekerjaan variasi atau penundaan pelaksanaan atau terlambatnya informasi yang seharusnya diberikan kepada kontraktor.
Untuk pekerjaan waktu yang bukan dikarenakan oleh permintaan Pemberi Tugas, kontraktor tidak dapat meminta adanya tambahan biaya preliminaries atapun overhead. Kontraktor hanya berhak atas penambahan waktu saja (jika disetujui oleh Pemberi Tugas). Untuk perpanjangan waktu yang dikarenakan oleh Pemberi Tugas maka kontraktor juga berhak atas adanya penambahan biaya preliminaries dan waktu pelaksanaan.
Jika kontraktor merasa bahwa pekerjaannya telah terhambat dan akan menyebabkan terlambatnya penyelesaian pekerjaan maka seawal mungkin memberitahukan kepada Pemberi Tugas atau Administrator Kontrak. Pemberitahuan tersebut harus juga menyebutkan penyebabnya, mengidentifikasi ‘Relevant Event’ yang terkait dengan keterlambatan tersebut, menyebutkan tanggal antisipasi penyelesaian pekerjaan serta memberikan penjelasan atas efek keterlambatan terhadap pekerjaan yang masih harus diselesaikan. ‘Relevant Events’ yang dimaksud adalah hal-hal di luar kemampuan kontrol kontraktor seperti force majeure, cuaca dll.
Setelah menerima surat tersebut Administrator Kontrak atau Pemberi Tugas belum harus menjawabnya sampai kontraktor memasukkan pemberitahuan secara resmi yang berupa ‘Notice of Late Completion’ diberikan. Setelah pemberitahuan secara resmi itu diberikan dan dalam jangka waktu tertentu Pemberi Tugas harus menjawabnya dengan mengesahkan permintaan kontrator dan memberikan perpanjangan waktu sesuai evaluasinya. Evaluasi Pemberi Tugas tidak selamanya dapat diterima oleh kontraktor , maka jika hal itu terjadi, kontraktor dapat meminta pertimbangan lain dari Pemberi Tugas dengan memberikan data dan fakta penyebab keterlambatan dan pengaruhnya terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Jikalau ada instruksi pekerjaan kurang yang mengurangi lingkup pekerjaan kontraktor maka Pemberi Tugas atau Administrator Kontrak dapat memberikan tanggal baru (penyelesaian pekerjaan) bagi kontraktor tetapi secara kontrak tidak boleh lebih awal dari tanggal yang telah ditentukan di dalam kontrak.
Untuk mendapatkan keberhasilan didalam gugatan ini Kontraktor harus benar-benar mendemonstrasikan pengaruh (secara detil) dari semua faktor yang membuatnya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan.
Tagihan atas kerugian atau pengeluaran tambahan karena terganggunya pelaksanaan pekerjaan
Beberapa penyebab yang dapat mengakibatkan adanya kerugian atau tambahan biaya karena terganggunya pelaksanaan pekerjaan antara lain :
Tidak diterimanya informasi dari Pemberi Tugas atau Perencana sesuai waktu yang ditentukan.
Pembukaan pekerjaan untuk pengujian.
Adanya perbedaan yang krusial antara dokumen kontrak, gambar, BQ dll.
Pekerjaan yang dikarenakan oleh Pemberi Tugas atau orang suruhannya termasuk pasokan / supply barang dari Pemberi Tugas.
Instruksi penundaan pekerjaan baik sebelum pekerjaan dimulai ataupun selama pekerjaan.
Terlambatnya Pemberi Tugas menyerahkan lapangan / site .
Instruksi yang terlambat atau penggunaan Provisional Sums.
Pelaksanaan pekerjaan atas dasar BQ dengan perkiraan volume (approximate quantities) yang berbeda jauh dengan kenyataan lapangan.
Adanya hambatan di dalam tanah atau yang berkaitan dengan ditemukannya benda purbakala atau barang antik dsb.
Semua alasan di atas dapat mengakibatkan adanya gugatan dari kontraktor baik yang berkaitan dengan uang dan waktu, sebagai akibat dari kelalaian atau kekurangan informasi dari Pemberi Tugas dan / atau Administrator Kontrak.
Hal-hal yang berkaitan dengan resiko kontraktor (secara komersil), sesuatu yang dapat diprediksi atau belum dapat diketahui sebelumnya (dalam kaitannya dengan asumsi yang diambil kontraktor pada saat penawaran), buruknya cuaca, buruknya organisasi kontraktor dan / atau pengelolaan lapangan tidak dapat dikompensasikan atau dikategorikan ke dalam gugatan ini.
Jika sebab-sebab di atas itu terjadi maka kontraktor harus mengajukan surat aplikasi kepada Pemberi Tugas dan / atau Administrator Kontrak sampai surat ini diterima, Pemberi Tugas tidak mempunyai kewajiban apapun untuk mempertimbangkan masalah tersebut.
Surat aplikasi harus dibuat ulang jika terjadi salah satu hal yang disebutkan di atas setelah surat aplikasi sebelumnya diberikan. Dalam penagihannya kontraktor tidak harus membuat justifikasi tagihannya, tetapi harus menyiapkan semua informasi agar nilai kerugian bisa dinilai secara adil dan jelas. Kompensasi yang dibayarkan adalah atas biaya dasar tanpa mengikutsertakan keuntungan atasnya. Kompensasi yang bisa diganti adalah yang berkaitan langsung dengan hal-hal tersebut di atas dan bukan dampak dari salah satu kejadian tersebut.
Contohnya, jika Pemberi Tugas terlambat memberikan barang yang seharusnya di supply oleh Pemberi Tugas dan kemudian kontraktor di instruksikan untuk membelinya dari tempat lain, maka kontraktor berhak atas ganti rugi sebesar nilai barang yang dibelinya plus biaya yang diakibatkan oleh menganggurnya para pekerja karena menunggu barang tersebut. Namun jika ada lagi hambatan seperti adanya demonstrasi yang mengakibatkan barang tersebut rusak atau cacat, maka hal itu tidak bisa ditagihkan ganti ruginya.
Jika kontraktor membuat tagihan secara detil, maka gugatan tersebut harus dibuat berdasarkan poko-pokok di bawah ini:-
Penggunaan pekerja dan alat yang tidak efisien (idle time).
Naiknya biaya tukang, bahan dan alat selama masa penundaan atau masa tunggu.
Biaya pengelolaan lapangan.
Overhead kantor pusat, karena bertambahnya waktu pekerjaan.
Bunga bank.
Hilangnya keuntungan.
Penggunaan tukang dan alat yang tidak efisien berkaitan dengan berkurangnya output kerja dari sumber daya yang ada karena adanya hambatan pekerjaan. Hal ini juga akan berakibat pada bertambahnya biaya yang harus dikeluarkan selama masa tunggu tersebut. Kenaikan biaya juga mempengaruhi biaya pengelolaan lapangan. Bertambahnya overhead kantor pusat ini membuka wacana keabsahan, apakah hal ini juga mempengaruhi kerugian secara langsung apabila setiap terjadi penundaan atau keterlambatan.
Terlepas dari masalah keabsahan tagihan, ini berkaitan dengan perlunya biaya kontribusi untuk staf kantor pusat, biaya operasionalnya dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan untuk menjalankan kantor. Cara perhitungan ini biasanya dihitung dengan suatu rumusan, ada 3 rumusan yang biasa dipakai, yaitu Hudson’s, Emden’s dan Eichleay’s Formula. Dari sisi kewajaran pengunaan rumusan sukar diterima, QS biasanya berargumen kerugian yang sebenarnya tidaklah sebesar perhitungan tersebut.
Bunga dihitung terhadap uang yang telah dipinjamnya untuk mengerjakan pekerjaan tersebut yang kemudian tertunda pemakaiannya sehingga ia harus menanggung bunga. Hilangnya keuntungan berkaitan dengan hilangnya kesempatan bagi kontraktor untuk mendapatkan keuntungan seandainya tidak terjadi keterlambatan atau penundaan.
Namun biaya untuk akselerasi pekerjaan setelah penundaan dan biaya yang berkaitan dengan pembuatan tagihan, tidak bisa ditagihkan. Pembayaran untuk semua gugatan ini setelah disetujui harus dibayarkan di pembayaran berkala (monthly payment) setiap bulannya.
Itulah sebagian gugatan yang biasa terjadi dalam kontrak antara Pemberi Tugas dan kontraktor, namun selain itu ada beberapa hal lain yang dapat mengakibatkan adanya gugatan seperti hal-hal yang berkaitan dengan Practical Completion, Defective Work dan denda atas keterlambatan. Hal-hal ini penilaiannya ya sangat subyektif bergantung dari sudut pandang Pemberi Tugas dan / atau Administrator Kontrak.
2. GUGATAN BERDASARKAN HUKUM FORMAL
Gugatan berdasarkan hukum formal ini adalah yang berkaitan dengan hal-hal yang diluar syarat kontrak yang eksplisit. Gugatan ini biasanya berhubungan dengan pelanggaran perjanjian antara Pemberi Tugas dan kontraktor. Hal lain yang berkaitan dengan gugatan ini adalah yang menyangkut pelanggaran kepatutan atau pelanggaran norma-norma hukum perdata, seperti kontraktor tidak sungguh-sungguh mengerjakan pekerjaannya sehingga mengakibatkan kecelakaan pada Pemberi Tugas atau pemakai produk hasil pekerjaannya.
Banyak klausul di dalam kontrak yang memungkinkan gugatan atas dasar ini bisa dilakukan seperti jika suatu klausul mengindikasikan atau menuliskan ‘.........without prejudice to any other right and remedies...........’ Hak dan kompensasi yang dimaksud adalah berdasarkan hukum formal yang berlaku.
3. GUGATAN BERDASARKAN HUKUM FORMAL
Gugatan ini adalah gugatan yang diluar dasar hukum, baik kontrak maupun hukum formal. Hal ini berkaitan dengan beban moral Pemberi Tugas untuk memberikan tunjangan tambahan bagi kontraktor karena satu hal dimana telah terjadi suatu kesalahan di luar kontrol masing-masing pihak. Contohnya, jika kontraktor telah membuat harga yang terlalu rendah untuk satu pokok pekerjaan, sedangkan pokok pekerjaan terus telah meningkat secara substansial. Hal ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar pada pihak kontraktor. Pemberi Tugas tidak harus memenuhi gugatan ini tapi dapat saja meluluskan gugatan kontraktor atas dasar keadilan atau atas dasar membantu kontraktor supaya tidak terjadi kebangkrutan.
KIAT-KIAT SOLUSI SENGKETA
Kita harus akui bahwa Industri Konstruksi Sipil maupun Bangunan adalah suatu industri yang sangat rumit, yang menyangkut resiko besar dan pekerjaan-pekerjaan yang berbahaya dan sulit dilaksanakan yang tidak terdapat dalam industri-idustri lain. Oleh karena itu semua kewajiban-kewajiban dalam kontrak harus di pahami sebelum suatu kontrak kerja di ambil dan ditanda tangani terutama yang bersangkutan dengan hal-hal keuangan harus di persiapkan dengan matang sebelum mulai melaksanakan pekerjaan.
FAKTOR-FAKTOR YANG PERLU DIPERHATIKAN SEBELUM MENERIMA KERJA
Gugatan-gugatan tidak dapat menyelesaikan kesulitan keuangan proyek apabila hal-hal beresiko tidak diperhatikan.
Nilai tender yang salah.
Harga-harga satuan yang rendah atau tidak ekonomis.
Tidak menguasai rumitnya proyek.
Daerah proyek sulit untuk mendapat tenaga kerja.
Lemah dalam mengontrol / Administrasi Lapangan.
Alat-alat bantu yang tidak digunakan dengan efisien.
Gagal mendapat / menerima instruksi pekerjaan tambah / kurang.
Gagal dalam membukukan gugatan-gugatan.
Lambat / gagal dalam mengajukan harga-harga yang berubah.
Program pekerjaan yang tidak efisien , pekerjaan kritis tidak diterjemahkan dengan jelas dan lambat dalam memperbaiki program kerja selama realistis, dan kurang efisien dalam meningkatkan kinerja pekerjaan selama masa pekerjaan pembangunan.
Kurang Tenaga Ahli seperti Manajer Proyek, QS, Akuntan, Pengontrolan Anggaran, Perkendalian Biaya, dan Tenaga Teknis khusus.
Perawatan buruk terhadap alat-alat sehingga produktivitas rendah.
Peralatan dan tenaga kerja yang tidak efisien digunakan karena menunggu gambar-gambar atau instansi-instansi.
Fasilitas lapangan yang buruk sehingga memakan waktu lama untuk ke toilet atau kantin.
Terlambat mendatangkan material-material bangunan.
Salah dalam memperbaiki waktu pelaksanaan pekerjaan.
PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN ATAS GUGATAN YANG TERKAIT “AUDIT AKHIR” (FINAL ACCOUNT) PEKERJAAN
Gugatan kontrak bukanlah suatu solusi untuk semua masalah-masalah keuangan kontraktor, tetapi ia dapat memastikan semua hak-hak yang harus di bayar dalam kontrak dapat diterima. Perlu dipahami bahwa suatu pertimbangan yang matang perlu di ambil khususnya dalam membuat “Audit Akhir” (Final Account) pelaksanaan pekerjaan karena gugatan-gugatan yang diajukan kontraktor terjadi pada tahap ini.
Dengan membuat “Audit Akhir” pelaksanaan pekerjaan yang dilengkapi detail-detail pekerjaan, instruksi-instruksi lapangan, kesepakatan hasil negosiasi lapangan dan gambar-gambar solusi lapangan, merupakan setengah dari solusi beban-beban pembuktian dari gugatan-gugatan yang diajukan yang akan memastikan kontraktor dapar dibayar atas semua pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak.
Maka hal-hal berikut perlu dipertimbangkan dalam membuat Audit Akhir/Akaun Muktamad (Final Account) :
Membaca kembali dan memeriksa semua dokumen-dokumen kontrak terkait dengan proyek, terutama surat-surat konfirmasi, penawaran-penawaran dan segala sesuatu korespondensi sebelum kontrak di tanda tangani.
Photo-photo lapangan sebelum pekerjaan dimulai.
Periksa dan pastikan datum-datum (ketinggian) dan batas-batassudah sesuai dengan gambar-gambar kontrak dan pastikan apabil ada perbedaan-perbedaab disetujui oleh Arsitek atau “Engineer” (Manajer Proyek) sebelum mulai bekerja.
Dapat persetujuan-persetujuan dari Manajer Proyek apabila tapak pekerjaan berbeda dengan yang tertera dalam gambar kontrak.
Pastikan semua pekerjaan-pekerjaan galian dan pekerjaan yang akan tertutup di periksa dan disetujui “Manajer Proyek” secara tertulis sebelum ditimbun kembali / tutup.
Semua pekerjaan-pekerjaan yang di bongkar atau memecahkan harus selalu di setujui sebelum dan sesudah di kerjakan, dan semuapersetujuan tertulis harus disimpan di lapangan dengan baik.
Catat semua revisi-revisi gambar dan buat suatu daftar mengenai perubahan-perubahan pekerjaan yang terkait dan secepatnya minta instruksi lapangan atas semua pekerjaan-pekerjaan yang berubah.
Buat konfirmasi tertulis atas semua instruksi yang dibuat secara oral atau tertulis sesuai dengan persyaratan kontrak. Buat satu catatan khusus atas semua pekerjaan-pekerjaan yang tidak terdapat dalam BQ, dan catatan-catatan ini perlu di tunjukkan dan dikonfirmasi oleh Manajer Proyek.
Pada peninjauan harian lapangan, catat / periksa semua pekerjaan-pekerjaan yang baru. Hal ini penting karena semua in iakan terkait dengan pekerjaan yang ditagih selama harian.
Periksa dengan teliti semua skedul-skedul tulangan dan cocokkan dengan gambar lapangan supaya tidak ada duplikasi karena sering sekali terjadi duplikasi yang menyebabkan pemesanan berlebihan.
Pada akhir pekerjaan selalu periksa material-material yang dipesan sesuai dengan material-material yang dihitung dengan “Audit Akhir” pekerjaan (Final Account).
Teliti dan kumpulkan semua pekerjaan-pekerjaan yang berubah atau dimodifikasi di dalam kontrak dan pastikan instruksi-instruksi terkait dengan perubahan tersebut di peroleh dari Manajer Proyek.
Cata semua gugatan (claims), percepatan dan keterlambatan waktu pelaksanaan proyek pada waktu hal ini terjadi. Semua percepatan pelaksanaan pekerjaan harus dengan persetujuan manajer proyek / pemilik proyek.
Ajukan semua perpanjangan waktu pelaksanaan untuk kontrak utama dan parasub kontrak ketika hal tersebut terjadi.
Pastikan semua surat-surat di jawab dan ikuti sehingga komunikasi mengenai hal yang dibicarakan selesai. Dengan demikian kita dapat menghindari dari ketidak patuhan persyaratan kontrak khususnya yang berkaitan dengan pengajuan pekerjaan tambah kurang.
Biasakan untuk mengambil photo-photo untuk pekerjaan yang akan ditimbu / tutup, khususnya yang di kemudian hari akan menimbulkan pekerjaan-pekerjaan.
Pertimbangan-pertimbangan di atas adalah sebagian dari pertimbangan-pertimbangan yang perlu dilakukan untuk setiap kontrak tapi perlu diperhatikan bahwa setiap kontrak dan lapangan / site pekerjaan mempunyai keunikan masing-masing oleh karena itu harap perhatikan dengan teliti antara satu pekerjaan dengan pekerjaan yang lain.
Dengan menyadari faktor ini maka kita dapat selalu melakukan pengecekan selama detail untuk mendapatkan surat “Audit Akhir” yang terbaik. Adalah suatu keharusan untuk para kontraktor untuk mengikuti tiga prinsip / kiat dasar untuk mendapatkan tagihan pembayaran penuh atas “Audit Akhir” yang diajukan dengan memperoleh data-data dari QS sebagai berikut :
Kuantitas Pekerjaan yang benar.
Mempunyai penjelasan pekerjaan yang jelas.
Harga dan harga-harga satuan yang tepat.
MENYIASATI TIMBULNYA GUGATAN (CLAIM)
Kerugian Kontraktor dalam suatu proyek tidak selalu menjadi dasar untuk mengajukan suatu gugatan (claim). Apabila keuntungan tidak mencapai target, kontraktor harus mengecek “kemajuan pekerjaan” riil di bandingkan dengan program pelaksanaan proyek yang telah digambarkan sewaktu mengikuti tender agar dapat melihat, apakah ada perbedaan. Sering sekali masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan proyek adalah ulah manajemen proyek kontraktor sendiri dengan segala sesuatu konsekuensinya, adakalanya juga karena ulah Pemberi Tugas dan para Personel Manajemen Konstruksi Lapangan.
Semua tangung jawab perlu di klarifikasi dan dipastikan dengan persyaratan-persyaratan kontrak yang kurang jelas. Hal-hal yang timbul dan terkait dengan pekerjaan kontraktor sering juga karena kehendak-kehendak Pemberi Tugas atau Manajemen Proyeknya yang mengakibatkan kontraktor harus mengeluarkan biaya tambahan.
Sering sekali kontraktor akan susah untuk mengidentifikasi dari mana asalnya biaya tambahan pelaksanaan proyek, oleh karena itu suatu pengecekan teliti terhadap kemajuan pekerjaan-pekerjaan dan pekerjaan-pekerjaan tambahan harus dilakukan untuk mengatasi hal ini. Apabila kontraktor dapat mengidentifikasi hal yang menyebabkan biaya tambahan itu, maka suatu penelitian yang detail perlu dilakukan untuk memastikan apakah kontraktor dapat mengajukan gugatan untuk dibayar.
Kemajuan pekerjaan yang dibandingkan dengan program kerja, bisa saja menunjukkan keterlambatan, keluar dari jadwal pekerjaan, timbunya masalah-masalah pekerjaan lapangan yang tidak terorganisir dengan baik. Penelitian scara mendetail dapat menyimpulkan, kontraktor berhak untuk mengajukan gugatan berdasarkan persyaratan-persyaratan yang ada. Demikian juga apabila kontraktor meneliti biaya-biaya pekerjaan yang dipakai di bandingkan dengan budget yang ada, bisa saja menunjukkan biaya membengkak, demikian juga halnya dengan biaya alat-alat dan pekerjaan-pekerjaan pendahuluan (preliminaries), dimana sebab tersebut perlu diketahui.
Apabila kemajuan proyek terhambat, maka suatu perpanjangan waktu pelaksanaan perlu didapatkan. Dalam hal ini kontraktor perlu meneliti dan mencari tahu sebab-sebab keterlambatan tersebut dengan mengkaitkan dengan persyaratan-persyaratan yang ada di lengkapi dengan korespondensi korespondensi lapangan yang terkait. Perlu di ingat bahwa tidak semua perpanjangan waktu pelaksanaan akan memberi kontraktor biaya tambahan.
Dalam beberapa hal yang dijelaskan di atas, kontraktor mempunyai obligasi untuk keuntungan sendiri, membuat suatu penelitian / monitoring / mengecek pekerjaan-pekerjaan yang timbul sudah termasuk dalam lingkup kontrak atau sesuatu yang baru dimana kontraktor mempunyai hak untuk dibayar.
KIAT PENGAJUAN GUGATAN (CLAIM)
Setelah menyiasati timbulnya gugatan, maka berikut adalah kiat-kiat yang perlu di perhatikan.
Hak Kontraktor
Sering sekali kontraktor dalam mengajukan gugatan dengan mengharapkan simpati dari PM / Engineer, sudah cukup untuk mendapatkan persetujuan gugatan tersebut. Kadang-kadang gugatan berdasarkan “Ex-Gratia” dapat diberikan kepada kontraktor atas dasar obligasi moral, tetapi hal ini jarang sekali diberikan. Oleh karena itu, kontraktor perlu / harus menunjukkan dia mempunyai hak atas gugatan itu sesuai dengan persyaratan kontrak yang ada, dalam hal ini pihak kontraktor harus menunjukkan dan menyebutkan haknya dalam klausul mana di persyaratan kontrak hak itu diberikan.
Tanggung Jawab Pemberi Tugas
Dalam klausul-klausul persyaratan kontrak biasanya tanggung jawab pemilik proyek harus dijelaskan. Hal ini menyangkut juga untuk tim manajemen proyek, karena kadang-kadang ada hak-hak yang hanya bisa diutarakan pemilik proyek saja. Hal ini terkait dengan instruksi-instruksi dan penambahan-penambahan pekerjaan di lapangan. Kontraktor perlu jelas dalam hal ini karena adakalanya apabila hak instruksi tidak jelas, kontraktor bisa menolak pelaksanaan pekerjaan.
Pemberitahuan Adanya Gugatan
Apabila dalam persyaratan kontrak, mensyaratkan bahwa semua gugatan harus diajukan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, maka kontraktor wajin mengikuti prosedur yang sudah ada. Apabila kontraktor tidak mengikuti prosedur dan jangka waktu yang ditetapkan, maka kemungkinan besar gugatannya akan di tolak.
Perpanjangan Waktu Kontrak
Perpanjangan waktu pelaksanaan proyek perlu di minta kontraktor apabila diperlukan. Biasanya hal ini dilakukan untuk menghindari denda keterlambatan. Contohnya apabila cuaca tidak bersahabat, biasanya atas biaya kontraktor untuk mengadakan penyesuaian-penyesuaian karena hal ini dalam bekerja di lapangan. Tetapi karena keterlambatan yang disebabkan cuaca ini, maka suatu perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan perlu di minta dan di beri oleh PM, gitu juga yang diakibatkan dengan di perpanjangan waktu pelaksanaan. Perlu dipahami agar kontraktor tidak membuat gugatan-gugatan yang berlebihan terhadap waktu perpanjangan waktu karena akan membawa dampak negatif terhadap gugatan-gugatan yang masih banyak akan diajukan di waktu yang akan datang sebelum proyek selesai.
Perpanjangan waktu pelaksanaan tidak selalu dapat dikabulkan sebagai hak perpanjangan waktu, karena bisa saja pekerjaanya yang di gugat tidak dalam posisi kritis di program atau keterlambatan-keterlambatan dapat di kejar kembali dengan penambahan biaya-biaya atas peralatan-peralatan dan tenaga kerja.
Di mana persyaratan kontrak mengharuskan dalam hal perpanjangan waktu pelaksanaan, kontraktor mengajukan hal tersebut secara tertulis dan di lengkapi dengan bukti-bukti dan klausul yang terkait. Adapun perpanjangan waktu pelaksanaan akan ditentukan dengan seksama kemudian setelah PM mempelajari hal tersebut.
CATATAN BIAYA
Sering dalam pengajuan gugatan, PM diberitahukan dan catatan biaya-biaya beserta data pendukung pekerjaan perlu di simpan dan di catat di lapangan untuk referensi penyelesaian gugatan tersebut di waktu mendatang.
KETEPATAN (ACCURACY)
Sering sekali gugatan-gugatan gagal membawa hasil karena ketepatan data-data kurang dan salah. Dalam hal ini kontraktor akan gagal dalam gugatannya atau tidak mendapatkan tagihan yang seharusnya. Angka-angka dan data-data yang difabrikasi biasanya tidak akan dapat mempertahankan gugatan. Dalam Arbitrase atau Pengadilan, hal-hal tersebut akan merugikan daripada membantu penyelesaian gugatan secara umum.
Data/catatan-catatan harus konsisten dan tepat. Dukungan-dukungan data yang diketahui/ beri dari PM akan sangat membantu proses klarifikasi. Photo-photo juga akan banyak membantu khusunya bagi pekerjaan yang di timbun atau di gali.
KESIMPULAN
Untuk menyiasati solusi sengketa kita perlu memperhatikan beberapa hal seperti ;
Persyaratan Kontrak
BQ
Peraturan-peraturan Pemerintah mengenai Konstruksi
Persyaratan kontrak adalah suatu komponen penting dalam memberi solusi terhadap sengketa karena pada dasarnya persyaratan-persyaratan di dalam kontrak mengatur tata cara pelaksanaan proyek dan menjabarkan hak dan tanggung jawab Pemilik Proyek maupun kontraktor di Indonesia, persyaratan-persyaratan kontrak yang digunakan biasanya di ambil dari FIDIC, ICE atau JCT. Sedangkan persyaratan kontrak produk dalam negeri belum sempurna, oleh karena itu, kita semua yang terkait dalam dunia Konstruksi, sudah saatnya untuk membuat standarisasi persyaratan-persyaratan kontrak yang akan digunakan dalam proyek-proyek pembangunan.
BQ (Bills of Quantites) adalah salah satu dokumen yang penting di dalam pelaksanaan pekerjaan proyek. Di dalam BQ pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan di proyek di uraikan secara detail dan terperinci, akan tetapi sayangnya di Indonesia metode untuk pengukuran satuan-satuan belum ada sehingga BQ yang umumnya ada banyak menggunakan Standar Perhitungannya ( SMM / Standard Method of measurement ) dari Inggris, Hongkong, Malaysia dan Australia.
Peraturan Pemerintah mengenai konstruksi sudah banyak dan baku, hanya saja peraturan-peraturan ini perlu di tuangkan ke dalam persyaratan-persyaratan kontrak dan standar-standar material bangunan lainnya seperti “SNI / Standard Nasional Indonesia “
Di akhir seminar ini hendaknya suatu “Task Force” dapat di bentuk untuk menyiasati pembuatan / pengadopsian Persyaratan Kontrak dan pembuatan Standar Pengukuran Pekerjaan (SMM) yang sama agar semua dasar pelelangan pekerjaan mempunyai standar yang baku dan dapat digunakan secara nasional.
Dengan melaksanakan dua hal tersebut diatas kita dapat mengurangi sengketa di dalam kontrak karena sudah ada tata cara pelaksanaan proyek yang jelas dengan “Persyaratan Kontrak” yang baku.
http://www.iqsi.org/index.php?option=com_content&view=article&id=6:penyelesaian-sengketa-konstruksi-dari-sudut-pandang-quantity-surveyor&catid=48:jurnal-iqsi&Itemid=64
di Seminar "Dispute" di Hotel Sultan Jakarta 19 November 2008
Pada umumnya terjadinya sengketa berawal dari gugatan dan tagihan-tagihan yang diajukan oleh salah satu pihak pelaksana kontrak kerja pembangunan (Construction Works) kepada pihak yang lain tetapi mengalami hambatan penyelesaian karena salah satu pihak tidak setuju dengan penyelesaiannya dengan nilai ataupun pekerjaan yang diajukan sebagai gugatan maka sengketapun tidak terelakkan.
Menyiasati Solusi Sengketa
Proyek-proyek pada zaman ini lebih rumit dengan lingkup pekerjaannya lebih luas dan nilai kontrak yang besar, sehingga pelaksanaan dan kinerja pembangunan gedung-gedung dan pekerjaan-pekerjaan konstruksi umum menimbulkan gugatan-gugatan dalam kontrak.
Biasanya para Kontraktor yang paling banyak mengajukan gugatan-gugatan dibanding dengan Pemilik Proyek, gugatan-gugatan Kontraktor umumnya terkait dengan kerugian atau penambahan Budget didalam melaksanakan kontrak tersebut sedangkan dari Pihak Pemilik proyek, gugatan terkait dengan kualitas pekerjaan dan waktu penyelesaian pekerjaan.
Perlu diketahui bahwa profesi Quantity Surveyor (QS) bukanlah sebagai Penasehan Hukum (Lawyer) tetapi sebagai Ahli Administrasi kontrak-kontrak pembangunan. Quantity Surveyor dapat berperan di pihak Kontraktor maupun Pemilik Proyek, dan salah satu tugas QS adalah mempersiapkan dan menyatukan Dokumen-dokumen dari berbagai disiplin konsultan yang lain di rangkum menjadi satu Dokumen Kontrak.
Didalam Dokumen Kontrak yang disiapkan oleh QS biasanya terdiri dari :
Surat Perjanjian Pekerjaan
Surat Penawaran Kontraktor
Persyaratan Kontrak
Surat Perintah Kerja
Harga Satuan (Pricing Preambles)
Gambar gambar kontrak
Spesifikasi dan Daftar Material
Bill Of Quantitites yang telah di isi harganya.
Waktu Pelaksanaan
Daftar Pealatan / equipment
Struktur Organisasi Kontraktor
Korespondensi atau risalah rapat yang terkait dengan Kontrak.
Dokumen Kontrak ini akan menjadi suatu alat yang digunakan oleh QS untuk mengendalikan biaya Pembangunan Proyek, karena didalam Dokumen Kontrak ini mengandung detail-detail pelaksanaan Proyek yang menyangkut tanggung jawab dari pihak Pemberi Tugas dan Kontraktor dan Konsultan lainnya yang terlibat.
Sengketa dapat diselesaikan dengan cara memahami secara detail Dokumen Kontrak ini, oleh karena yang mempersiapkan Dokumen Kontrak adalah QS, maka profesional ini yang sangat membantu dalam membuat solusi-solusi sengketa yang terjadi. QS dapat mempersiapkan gugatan apabila bekerja di pihak Kontraktor dan sebaliknya akan mempersiapkan jawaban terhadap gugatan apabila bekerja di pihak Pemberi Tugas.
Apabila gugatan tidak dapat diselesaikan di dalam internal proyek maka pihak ketiga akan dilibatkan sebagai Arbitrator atau langsung berperkara ke Pengadilan, dan tentunya bahan-bahan gugatan yang akan diajukan di Pengadilan akan disiapkan oleh QS dan timnya.
DASAR GUGATAN
Gugatan (claim) dalam kontrak, terutama di dalam kontrak konstruksi, dapat didasari kepada alasan berikut :-
Atas dasar kontrak (contractual claim).
Atas dasar hukum yang berlaku (common law claim).
Atas dasar keijaksanaan (ex-gratia claim).
Gugatan yang dimaksudkan di sini adalah yang berkaitan dengan keperluan kontraktor dalam mendapatkan penggantian (remedy) atas kerugian atau kehilangan yang dideritanya atau atas dasar untuk menghindari denda (penalty) yang akan dikenakan kepadanya. Gugatan harus disiapkan dengan baik, mempunyai dasar yang kuat, adanya fakta-fakta yang kuat untuk kemudian diserahkan kepada Pemberi Tugas untuk dapat dibuktikan.
Gugatan yang dimasukkan untuk mendapatkan penggantian, karena disebabkan oleh inefisiensi yang dilakukan oleh kontraktor atau yang ditujukan untuk mendapatkan penggantian karena kurangnya keuntungan kontraktor akan sulit untuk mendapatkan simpati dari Pemberi Tugas ataupun administrator kontrak.
Gugatan juga harus dimasukkan tepat pada waktunya agar tidak kehilangan momentumnya, didalam syarat kontrak biasanya telah dicantumkan jangka waktu konfirmasi untuk suatu pekerjaan yang diinstruksikan oleh Pemberi Tugas baik yang tertulis maupun yang bersifat verbal selain juga untuk sesuatu kerugian yang diderita kontraktor karena instruksi tersebut.
Jika gugatan itu dimasukkan di luar jangka waktu konfirmasi maka tersebut kemungkinan tidak akan diterima, didalam Kontrak JCT (1963) klausul yang terkait adalah klausul 11 dan 24, sedang dalam kontrak I.C.E, klausul terkait adalah 51 dan 52.
Kerugian kontraktor tidak harus dalam bentuk materi atau finansial juga dalam bentuk waktu pelaksanaan. Kadang Pemberi Tugas atau Administrator Kontrak mengeluarkan instruksi yang berakibat pada terhambatnya suatu pekerjaan kontraktor. Hal ini harus menjadi perhatian kontraktor dan harus selalu dicatat, karena akan sangat berguna untuk mengajukan gugatan.
Di lain pihak, Administrator Kontrak atau Pemberi Tugas juga harus selalu mencatatnya agar dapat mempertimbangkan gugatan kontraktor. Pemberi Tugas atau Administrator Kontrak juga harus selalu memperhatikan dampak kontraktual yang akan terjadi dalam mengeluarkan suatu instruksi atau dalam memberikan informasi kepada kontraktor.
Jika hal ini dimengeri oleh masing-masing pihak maka kemungkinan besar tidak akan ada gugatan yang dimasukkan oleh salah satu pihak. Adalah menjadi kebbiasaan kontraktor untuk mendapatkan atau mencari segala peluang atau kesempatan untuk dapat memasukkan gugatan, terutama yang berkaitan dengan gugatan materi.
Didalam memeriksa dan mengevaluasi gugatan dari Kontraktor , QS ataupun Pemberi Tugas harus melihat berdasarkan kepada beberapa hal yaitu :
Klausul mana dari persyaratan kontrak yang berkaitan dengan gugatan tersebut.
Elemen biaya mana yang terlibat.
Kompensasi apa yang diakibatkan.
Kontrak konstruksi mengandung tingkat resiko yang sangat tinggi. Karenanya, pada saat mempersiapkan penawaran kontraktor harus diberi kesempatan untuk merancang cara kerja dan waktu pelaksanaan yang layak, bukan sesuatu yang tidak bisa dicapainya. Dengan alasan itulah Pemberi Tugas mengharapkan akan mendapatkan suatu usulan yang realistis sesuai dengan tingkat pengalaman dan kompetnsi kontraktor. Kontraktor diharapkan tidak mengambil kesempatan dari kesalahan atau kelalaian Pemberi Tugas, begitu juga dengan Pemberi Tugas jangan membebankan kontraktor atas suatu kesalahan yang dibuatnya atau dibuat Perencananya.
GUGATAN BERDASARKAN KONTRAK
Gugatan ini mendasarkan kepada syarat-syarat kontrak yang ada dan merupakan ikatan di antara kedua belah pihak, Pemberi Tugas dan Kontraktor. Gugatan ini biasanya berkaitan dengan hal-hal berikut :
Fluktuasi Harga
Di Indonesia syarat kontrak yang berkaitan dengan fluaktuasi, biasanya tidak digunakan. Hal ini dikarenakan perubahan harga bahan dan upah tidak seekstrim di negara-negara Barat. Di negara yang mempunyai tingkat pergerakan harga yang tinggi, hal ini sangat diperlukan karena fluaktuasi harga tersebut di luar kemampuan kontraktor dan Pemberi Tugas. Jika pergerakan harga terjadi dan bergerak sangat ekstrim maka kontraktor harus diberikan kesempatan untuk melakukan penyesuaian harga atas perubahan yang terjadi. Jika mengacu kepada standar kontrak berdasarkan JCT, maka hal ini diatur dengan menggunakan rumusan tertentu yang sudah disepakati bersama antara asosiasi Pemberi Tugas dan Kontraktor.
Pekerjaan Tambah atau Kurang (Variation Works)
Gugatan atas pekerjaan tambah kurang biasanya akan menyangkut 2 aspek yaitu gugatan atas nilainya dan gugatan atas waktu yang digunakan atau diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan variasi tersebut.
Secara kontraktual pekerjaan variasi dihargai berdasarkan harga satuan yang tercantum dalam BQ , namun dalam beberapa kasus sering terjadi bahwa walaupun pokok pekerjaan variasi tersebut sama dengan item yang ada didalam BQ tetapi dikerjakan dengan cara yang berbeda dari yang diantisipasi pada saat penawaran maka harga satuan variasi seharusnya berbeda.
Contohnya pekerjaan lantai yang karena suatu hal harus dikerjakan pada malam hari akan memerlukan ongkos yang berbeda dengan yang dikerjakan siang hari, karena upah kerjanya berbeda. Hal lain yang dapat memberikan perbedaan harga satuan karena perlunya penggunaan peralatan tambahan. Contohnya, pemasangan plafond pada areal yang baru yang sebelumnya belum menggunakan plafond. Pekerjaan ini memerlukan steger untuk pemasangannya. Steger, biasanya, dihargai dalam preliminaries, maka untuk kasus ini kontraktor berhak untuk mendapatkan biaya ekstra untuk penggunaanaan steger tersebut.
Hal lain yang dapat mempengaruhi harga satuan adalah karena pekerjaan variasi tersebut akan menghambat atau menunda pekerjaan. Biaya yang diakibatkan dari penundaan tersebut dapat ditagihkan oleh kontraktor. Contohnya, penggantian tipe pondasi dari pondasi setempat ke pondasi setempat dengan strauss, yang memerlukan waktu kerja lebih lama, sehingga menunda pekerjaan balok sloof dan lantai dasar. Hal ini secara kontraktual dibenarkan untuk ditagihkan kepada Pemberi Tugas.
Contoh lain yang dapat dijadikan dasar tagihan kontraktor kepada Pemberi Tugas adalah tidak terpakainya bahan yang telah terkirim tetapi tidak dapat digunakan karena adanya pekerjaan variasi tersebut. Contohnya, perubahan ukuran pintu atau jendela yang mengakibatkan perubahnya ukuran lintel, sedangkan lintel yang seharusnya sudah terkirim ke lapangan.
Hal lain yang berkaitan dengan gugatan atas pekerjaan variasi adalah penambahan waktu kerja atau pelaksanaan pekerjaan. Hal ini sah saja untuk ditagihkan mengingat memang hal itu dibutuhkan oleh kontraktor. Namun satu hal yang harus diingat penambahan waktu kerja hanya akan terjadi pada pekerjaan yang dilalui oleh lintasan kritis dari jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Kontraktor, jika ingin berhasil didalam mengajukan gugatan harus membuktikan bahwa pekerjaan variasi tersebut telah mengganggu lintasan kritisnya atau telah mengakibatkan pekerjaan yang tidak pada lintasan kritis menjadi kritis karena adanya pekerjaan variasi tersebut. Jika hal ini dapat dibuktikan maka secara kontraktual ia berhak untuk mendapatkan penambahan waktu kerja.
Perdebatan dan pembuktian masalah pekerjaan variasi ini kadang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Kontraktor harus dapat membuktikan gugatannya untuk dapat dipertimbangkan oleh Pemberi Tugas atau Administrator Kontrak. Pemberi Tugas juga harus memeriksa semua catatan yang ada untuk membenarkan atau menyalahkan gugatan tersebut.
Perpanjangan Waktu
Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaannya pada tanggal yang telah ditetapkan pada waktu awal kontrak atau pada tanggal yang ditentukan pada saat perpanjangan waktu pelaksanaan diberikan. Jika kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya pada waktu yang telah ditentukan tersebut maka ia akan dikenakan denda (penalty).
Besarnya denda tersebut seperti yang telah ditentukan didalam kontrak, untuk setiap hari keterlambatan dari tanggal seharusnya pekerjaan diselesaikan sampai tanggal diterimanya pekerjaan. Nilai denda tersebut tidak harus sesuai dengan besarnya kerugian yang diderita oleh Pemberi Tugas.
Perpanjangan waktu ini bagi kontraktor diperlukan untuk menghindarkannya dari denda dan bagi Pemberi Tugas diperlukan untuk memberikan keleluasaan baginya jika ia menginginkan adanya pekerjaan variasi atau penundaan pelaksanaan atau terlambatnya informasi yang seharusnya diberikan kepada kontraktor.
Untuk pekerjaan waktu yang bukan dikarenakan oleh permintaan Pemberi Tugas, kontraktor tidak dapat meminta adanya tambahan biaya preliminaries atapun overhead. Kontraktor hanya berhak atas penambahan waktu saja (jika disetujui oleh Pemberi Tugas). Untuk perpanjangan waktu yang dikarenakan oleh Pemberi Tugas maka kontraktor juga berhak atas adanya penambahan biaya preliminaries dan waktu pelaksanaan.
Jika kontraktor merasa bahwa pekerjaannya telah terhambat dan akan menyebabkan terlambatnya penyelesaian pekerjaan maka seawal mungkin memberitahukan kepada Pemberi Tugas atau Administrator Kontrak. Pemberitahuan tersebut harus juga menyebutkan penyebabnya, mengidentifikasi ‘Relevant Event’ yang terkait dengan keterlambatan tersebut, menyebutkan tanggal antisipasi penyelesaian pekerjaan serta memberikan penjelasan atas efek keterlambatan terhadap pekerjaan yang masih harus diselesaikan. ‘Relevant Events’ yang dimaksud adalah hal-hal di luar kemampuan kontrol kontraktor seperti force majeure, cuaca dll.
Setelah menerima surat tersebut Administrator Kontrak atau Pemberi Tugas belum harus menjawabnya sampai kontraktor memasukkan pemberitahuan secara resmi yang berupa ‘Notice of Late Completion’ diberikan. Setelah pemberitahuan secara resmi itu diberikan dan dalam jangka waktu tertentu Pemberi Tugas harus menjawabnya dengan mengesahkan permintaan kontrator dan memberikan perpanjangan waktu sesuai evaluasinya. Evaluasi Pemberi Tugas tidak selamanya dapat diterima oleh kontraktor , maka jika hal itu terjadi, kontraktor dapat meminta pertimbangan lain dari Pemberi Tugas dengan memberikan data dan fakta penyebab keterlambatan dan pengaruhnya terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Jikalau ada instruksi pekerjaan kurang yang mengurangi lingkup pekerjaan kontraktor maka Pemberi Tugas atau Administrator Kontrak dapat memberikan tanggal baru (penyelesaian pekerjaan) bagi kontraktor tetapi secara kontrak tidak boleh lebih awal dari tanggal yang telah ditentukan di dalam kontrak.
Untuk mendapatkan keberhasilan didalam gugatan ini Kontraktor harus benar-benar mendemonstrasikan pengaruh (secara detil) dari semua faktor yang membuatnya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan.
Tagihan atas kerugian atau pengeluaran tambahan karena terganggunya pelaksanaan pekerjaan
Beberapa penyebab yang dapat mengakibatkan adanya kerugian atau tambahan biaya karena terganggunya pelaksanaan pekerjaan antara lain :
Tidak diterimanya informasi dari Pemberi Tugas atau Perencana sesuai waktu yang ditentukan.
Pembukaan pekerjaan untuk pengujian.
Adanya perbedaan yang krusial antara dokumen kontrak, gambar, BQ dll.
Pekerjaan yang dikarenakan oleh Pemberi Tugas atau orang suruhannya termasuk pasokan / supply barang dari Pemberi Tugas.
Instruksi penundaan pekerjaan baik sebelum pekerjaan dimulai ataupun selama pekerjaan.
Terlambatnya Pemberi Tugas menyerahkan lapangan / site .
Instruksi yang terlambat atau penggunaan Provisional Sums.
Pelaksanaan pekerjaan atas dasar BQ dengan perkiraan volume (approximate quantities) yang berbeda jauh dengan kenyataan lapangan.
Adanya hambatan di dalam tanah atau yang berkaitan dengan ditemukannya benda purbakala atau barang antik dsb.
Semua alasan di atas dapat mengakibatkan adanya gugatan dari kontraktor baik yang berkaitan dengan uang dan waktu, sebagai akibat dari kelalaian atau kekurangan informasi dari Pemberi Tugas dan / atau Administrator Kontrak.
Hal-hal yang berkaitan dengan resiko kontraktor (secara komersil), sesuatu yang dapat diprediksi atau belum dapat diketahui sebelumnya (dalam kaitannya dengan asumsi yang diambil kontraktor pada saat penawaran), buruknya cuaca, buruknya organisasi kontraktor dan / atau pengelolaan lapangan tidak dapat dikompensasikan atau dikategorikan ke dalam gugatan ini.
Jika sebab-sebab di atas itu terjadi maka kontraktor harus mengajukan surat aplikasi kepada Pemberi Tugas dan / atau Administrator Kontrak sampai surat ini diterima, Pemberi Tugas tidak mempunyai kewajiban apapun untuk mempertimbangkan masalah tersebut.
Surat aplikasi harus dibuat ulang jika terjadi salah satu hal yang disebutkan di atas setelah surat aplikasi sebelumnya diberikan. Dalam penagihannya kontraktor tidak harus membuat justifikasi tagihannya, tetapi harus menyiapkan semua informasi agar nilai kerugian bisa dinilai secara adil dan jelas. Kompensasi yang dibayarkan adalah atas biaya dasar tanpa mengikutsertakan keuntungan atasnya. Kompensasi yang bisa diganti adalah yang berkaitan langsung dengan hal-hal tersebut di atas dan bukan dampak dari salah satu kejadian tersebut.
Contohnya, jika Pemberi Tugas terlambat memberikan barang yang seharusnya di supply oleh Pemberi Tugas dan kemudian kontraktor di instruksikan untuk membelinya dari tempat lain, maka kontraktor berhak atas ganti rugi sebesar nilai barang yang dibelinya plus biaya yang diakibatkan oleh menganggurnya para pekerja karena menunggu barang tersebut. Namun jika ada lagi hambatan seperti adanya demonstrasi yang mengakibatkan barang tersebut rusak atau cacat, maka hal itu tidak bisa ditagihkan ganti ruginya.
Jika kontraktor membuat tagihan secara detil, maka gugatan tersebut harus dibuat berdasarkan poko-pokok di bawah ini:-
Penggunaan pekerja dan alat yang tidak efisien (idle time).
Naiknya biaya tukang, bahan dan alat selama masa penundaan atau masa tunggu.
Biaya pengelolaan lapangan.
Overhead kantor pusat, karena bertambahnya waktu pekerjaan.
Bunga bank.
Hilangnya keuntungan.
Penggunaan tukang dan alat yang tidak efisien berkaitan dengan berkurangnya output kerja dari sumber daya yang ada karena adanya hambatan pekerjaan. Hal ini juga akan berakibat pada bertambahnya biaya yang harus dikeluarkan selama masa tunggu tersebut. Kenaikan biaya juga mempengaruhi biaya pengelolaan lapangan. Bertambahnya overhead kantor pusat ini membuka wacana keabsahan, apakah hal ini juga mempengaruhi kerugian secara langsung apabila setiap terjadi penundaan atau keterlambatan.
Terlepas dari masalah keabsahan tagihan, ini berkaitan dengan perlunya biaya kontribusi untuk staf kantor pusat, biaya operasionalnya dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan untuk menjalankan kantor. Cara perhitungan ini biasanya dihitung dengan suatu rumusan, ada 3 rumusan yang biasa dipakai, yaitu Hudson’s, Emden’s dan Eichleay’s Formula. Dari sisi kewajaran pengunaan rumusan sukar diterima, QS biasanya berargumen kerugian yang sebenarnya tidaklah sebesar perhitungan tersebut.
Bunga dihitung terhadap uang yang telah dipinjamnya untuk mengerjakan pekerjaan tersebut yang kemudian tertunda pemakaiannya sehingga ia harus menanggung bunga. Hilangnya keuntungan berkaitan dengan hilangnya kesempatan bagi kontraktor untuk mendapatkan keuntungan seandainya tidak terjadi keterlambatan atau penundaan.
Namun biaya untuk akselerasi pekerjaan setelah penundaan dan biaya yang berkaitan dengan pembuatan tagihan, tidak bisa ditagihkan. Pembayaran untuk semua gugatan ini setelah disetujui harus dibayarkan di pembayaran berkala (monthly payment) setiap bulannya.
Itulah sebagian gugatan yang biasa terjadi dalam kontrak antara Pemberi Tugas dan kontraktor, namun selain itu ada beberapa hal lain yang dapat mengakibatkan adanya gugatan seperti hal-hal yang berkaitan dengan Practical Completion, Defective Work dan denda atas keterlambatan. Hal-hal ini penilaiannya ya sangat subyektif bergantung dari sudut pandang Pemberi Tugas dan / atau Administrator Kontrak.
2. GUGATAN BERDASARKAN HUKUM FORMAL
Gugatan berdasarkan hukum formal ini adalah yang berkaitan dengan hal-hal yang diluar syarat kontrak yang eksplisit. Gugatan ini biasanya berhubungan dengan pelanggaran perjanjian antara Pemberi Tugas dan kontraktor. Hal lain yang berkaitan dengan gugatan ini adalah yang menyangkut pelanggaran kepatutan atau pelanggaran norma-norma hukum perdata, seperti kontraktor tidak sungguh-sungguh mengerjakan pekerjaannya sehingga mengakibatkan kecelakaan pada Pemberi Tugas atau pemakai produk hasil pekerjaannya.
Banyak klausul di dalam kontrak yang memungkinkan gugatan atas dasar ini bisa dilakukan seperti jika suatu klausul mengindikasikan atau menuliskan ‘.........without prejudice to any other right and remedies...........’ Hak dan kompensasi yang dimaksud adalah berdasarkan hukum formal yang berlaku.
3. GUGATAN BERDASARKAN HUKUM FORMAL
Gugatan ini adalah gugatan yang diluar dasar hukum, baik kontrak maupun hukum formal. Hal ini berkaitan dengan beban moral Pemberi Tugas untuk memberikan tunjangan tambahan bagi kontraktor karena satu hal dimana telah terjadi suatu kesalahan di luar kontrol masing-masing pihak. Contohnya, jika kontraktor telah membuat harga yang terlalu rendah untuk satu pokok pekerjaan, sedangkan pokok pekerjaan terus telah meningkat secara substansial. Hal ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar pada pihak kontraktor. Pemberi Tugas tidak harus memenuhi gugatan ini tapi dapat saja meluluskan gugatan kontraktor atas dasar keadilan atau atas dasar membantu kontraktor supaya tidak terjadi kebangkrutan.
KIAT-KIAT SOLUSI SENGKETA
Kita harus akui bahwa Industri Konstruksi Sipil maupun Bangunan adalah suatu industri yang sangat rumit, yang menyangkut resiko besar dan pekerjaan-pekerjaan yang berbahaya dan sulit dilaksanakan yang tidak terdapat dalam industri-idustri lain. Oleh karena itu semua kewajiban-kewajiban dalam kontrak harus di pahami sebelum suatu kontrak kerja di ambil dan ditanda tangani terutama yang bersangkutan dengan hal-hal keuangan harus di persiapkan dengan matang sebelum mulai melaksanakan pekerjaan.
FAKTOR-FAKTOR YANG PERLU DIPERHATIKAN SEBELUM MENERIMA KERJA
Gugatan-gugatan tidak dapat menyelesaikan kesulitan keuangan proyek apabila hal-hal beresiko tidak diperhatikan.
Nilai tender yang salah.
Harga-harga satuan yang rendah atau tidak ekonomis.
Tidak menguasai rumitnya proyek.
Daerah proyek sulit untuk mendapat tenaga kerja.
Lemah dalam mengontrol / Administrasi Lapangan.
Alat-alat bantu yang tidak digunakan dengan efisien.
Gagal mendapat / menerima instruksi pekerjaan tambah / kurang.
Gagal dalam membukukan gugatan-gugatan.
Lambat / gagal dalam mengajukan harga-harga yang berubah.
Program pekerjaan yang tidak efisien , pekerjaan kritis tidak diterjemahkan dengan jelas dan lambat dalam memperbaiki program kerja selama realistis, dan kurang efisien dalam meningkatkan kinerja pekerjaan selama masa pekerjaan pembangunan.
Kurang Tenaga Ahli seperti Manajer Proyek, QS, Akuntan, Pengontrolan Anggaran, Perkendalian Biaya, dan Tenaga Teknis khusus.
Perawatan buruk terhadap alat-alat sehingga produktivitas rendah.
Peralatan dan tenaga kerja yang tidak efisien digunakan karena menunggu gambar-gambar atau instansi-instansi.
Fasilitas lapangan yang buruk sehingga memakan waktu lama untuk ke toilet atau kantin.
Terlambat mendatangkan material-material bangunan.
Salah dalam memperbaiki waktu pelaksanaan pekerjaan.
PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN ATAS GUGATAN YANG TERKAIT “AUDIT AKHIR” (FINAL ACCOUNT) PEKERJAAN
Gugatan kontrak bukanlah suatu solusi untuk semua masalah-masalah keuangan kontraktor, tetapi ia dapat memastikan semua hak-hak yang harus di bayar dalam kontrak dapat diterima. Perlu dipahami bahwa suatu pertimbangan yang matang perlu di ambil khususnya dalam membuat “Audit Akhir” (Final Account) pelaksanaan pekerjaan karena gugatan-gugatan yang diajukan kontraktor terjadi pada tahap ini.
Dengan membuat “Audit Akhir” pelaksanaan pekerjaan yang dilengkapi detail-detail pekerjaan, instruksi-instruksi lapangan, kesepakatan hasil negosiasi lapangan dan gambar-gambar solusi lapangan, merupakan setengah dari solusi beban-beban pembuktian dari gugatan-gugatan yang diajukan yang akan memastikan kontraktor dapar dibayar atas semua pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak.
Maka hal-hal berikut perlu dipertimbangkan dalam membuat Audit Akhir/Akaun Muktamad (Final Account) :
Membaca kembali dan memeriksa semua dokumen-dokumen kontrak terkait dengan proyek, terutama surat-surat konfirmasi, penawaran-penawaran dan segala sesuatu korespondensi sebelum kontrak di tanda tangani.
Photo-photo lapangan sebelum pekerjaan dimulai.
Periksa dan pastikan datum-datum (ketinggian) dan batas-batassudah sesuai dengan gambar-gambar kontrak dan pastikan apabil ada perbedaan-perbedaab disetujui oleh Arsitek atau “Engineer” (Manajer Proyek) sebelum mulai bekerja.
Dapat persetujuan-persetujuan dari Manajer Proyek apabila tapak pekerjaan berbeda dengan yang tertera dalam gambar kontrak.
Pastikan semua pekerjaan-pekerjaan galian dan pekerjaan yang akan tertutup di periksa dan disetujui “Manajer Proyek” secara tertulis sebelum ditimbun kembali / tutup.
Semua pekerjaan-pekerjaan yang di bongkar atau memecahkan harus selalu di setujui sebelum dan sesudah di kerjakan, dan semuapersetujuan tertulis harus disimpan di lapangan dengan baik.
Catat semua revisi-revisi gambar dan buat suatu daftar mengenai perubahan-perubahan pekerjaan yang terkait dan secepatnya minta instruksi lapangan atas semua pekerjaan-pekerjaan yang berubah.
Buat konfirmasi tertulis atas semua instruksi yang dibuat secara oral atau tertulis sesuai dengan persyaratan kontrak. Buat satu catatan khusus atas semua pekerjaan-pekerjaan yang tidak terdapat dalam BQ, dan catatan-catatan ini perlu di tunjukkan dan dikonfirmasi oleh Manajer Proyek.
Pada peninjauan harian lapangan, catat / periksa semua pekerjaan-pekerjaan yang baru. Hal ini penting karena semua in iakan terkait dengan pekerjaan yang ditagih selama harian.
Periksa dengan teliti semua skedul-skedul tulangan dan cocokkan dengan gambar lapangan supaya tidak ada duplikasi karena sering sekali terjadi duplikasi yang menyebabkan pemesanan berlebihan.
Pada akhir pekerjaan selalu periksa material-material yang dipesan sesuai dengan material-material yang dihitung dengan “Audit Akhir” pekerjaan (Final Account).
Teliti dan kumpulkan semua pekerjaan-pekerjaan yang berubah atau dimodifikasi di dalam kontrak dan pastikan instruksi-instruksi terkait dengan perubahan tersebut di peroleh dari Manajer Proyek.
Cata semua gugatan (claims), percepatan dan keterlambatan waktu pelaksanaan proyek pada waktu hal ini terjadi. Semua percepatan pelaksanaan pekerjaan harus dengan persetujuan manajer proyek / pemilik proyek.
Ajukan semua perpanjangan waktu pelaksanaan untuk kontrak utama dan parasub kontrak ketika hal tersebut terjadi.
Pastikan semua surat-surat di jawab dan ikuti sehingga komunikasi mengenai hal yang dibicarakan selesai. Dengan demikian kita dapat menghindari dari ketidak patuhan persyaratan kontrak khususnya yang berkaitan dengan pengajuan pekerjaan tambah kurang.
Biasakan untuk mengambil photo-photo untuk pekerjaan yang akan ditimbu / tutup, khususnya yang di kemudian hari akan menimbulkan pekerjaan-pekerjaan.
Pertimbangan-pertimbangan di atas adalah sebagian dari pertimbangan-pertimbangan yang perlu dilakukan untuk setiap kontrak tapi perlu diperhatikan bahwa setiap kontrak dan lapangan / site pekerjaan mempunyai keunikan masing-masing oleh karena itu harap perhatikan dengan teliti antara satu pekerjaan dengan pekerjaan yang lain.
Dengan menyadari faktor ini maka kita dapat selalu melakukan pengecekan selama detail untuk mendapatkan surat “Audit Akhir” yang terbaik. Adalah suatu keharusan untuk para kontraktor untuk mengikuti tiga prinsip / kiat dasar untuk mendapatkan tagihan pembayaran penuh atas “Audit Akhir” yang diajukan dengan memperoleh data-data dari QS sebagai berikut :
Kuantitas Pekerjaan yang benar.
Mempunyai penjelasan pekerjaan yang jelas.
Harga dan harga-harga satuan yang tepat.
MENYIASATI TIMBULNYA GUGATAN (CLAIM)
Kerugian Kontraktor dalam suatu proyek tidak selalu menjadi dasar untuk mengajukan suatu gugatan (claim). Apabila keuntungan tidak mencapai target, kontraktor harus mengecek “kemajuan pekerjaan” riil di bandingkan dengan program pelaksanaan proyek yang telah digambarkan sewaktu mengikuti tender agar dapat melihat, apakah ada perbedaan. Sering sekali masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan proyek adalah ulah manajemen proyek kontraktor sendiri dengan segala sesuatu konsekuensinya, adakalanya juga karena ulah Pemberi Tugas dan para Personel Manajemen Konstruksi Lapangan.
Semua tangung jawab perlu di klarifikasi dan dipastikan dengan persyaratan-persyaratan kontrak yang kurang jelas. Hal-hal yang timbul dan terkait dengan pekerjaan kontraktor sering juga karena kehendak-kehendak Pemberi Tugas atau Manajemen Proyeknya yang mengakibatkan kontraktor harus mengeluarkan biaya tambahan.
Sering sekali kontraktor akan susah untuk mengidentifikasi dari mana asalnya biaya tambahan pelaksanaan proyek, oleh karena itu suatu pengecekan teliti terhadap kemajuan pekerjaan-pekerjaan dan pekerjaan-pekerjaan tambahan harus dilakukan untuk mengatasi hal ini. Apabila kontraktor dapat mengidentifikasi hal yang menyebabkan biaya tambahan itu, maka suatu penelitian yang detail perlu dilakukan untuk memastikan apakah kontraktor dapat mengajukan gugatan untuk dibayar.
Kemajuan pekerjaan yang dibandingkan dengan program kerja, bisa saja menunjukkan keterlambatan, keluar dari jadwal pekerjaan, timbunya masalah-masalah pekerjaan lapangan yang tidak terorganisir dengan baik. Penelitian scara mendetail dapat menyimpulkan, kontraktor berhak untuk mengajukan gugatan berdasarkan persyaratan-persyaratan yang ada. Demikian juga apabila kontraktor meneliti biaya-biaya pekerjaan yang dipakai di bandingkan dengan budget yang ada, bisa saja menunjukkan biaya membengkak, demikian juga halnya dengan biaya alat-alat dan pekerjaan-pekerjaan pendahuluan (preliminaries), dimana sebab tersebut perlu diketahui.
Apabila kemajuan proyek terhambat, maka suatu perpanjangan waktu pelaksanaan perlu didapatkan. Dalam hal ini kontraktor perlu meneliti dan mencari tahu sebab-sebab keterlambatan tersebut dengan mengkaitkan dengan persyaratan-persyaratan yang ada di lengkapi dengan korespondensi korespondensi lapangan yang terkait. Perlu di ingat bahwa tidak semua perpanjangan waktu pelaksanaan akan memberi kontraktor biaya tambahan.
Dalam beberapa hal yang dijelaskan di atas, kontraktor mempunyai obligasi untuk keuntungan sendiri, membuat suatu penelitian / monitoring / mengecek pekerjaan-pekerjaan yang timbul sudah termasuk dalam lingkup kontrak atau sesuatu yang baru dimana kontraktor mempunyai hak untuk dibayar.
KIAT PENGAJUAN GUGATAN (CLAIM)
Setelah menyiasati timbulnya gugatan, maka berikut adalah kiat-kiat yang perlu di perhatikan.
Hak Kontraktor
Sering sekali kontraktor dalam mengajukan gugatan dengan mengharapkan simpati dari PM / Engineer, sudah cukup untuk mendapatkan persetujuan gugatan tersebut. Kadang-kadang gugatan berdasarkan “Ex-Gratia” dapat diberikan kepada kontraktor atas dasar obligasi moral, tetapi hal ini jarang sekali diberikan. Oleh karena itu, kontraktor perlu / harus menunjukkan dia mempunyai hak atas gugatan itu sesuai dengan persyaratan kontrak yang ada, dalam hal ini pihak kontraktor harus menunjukkan dan menyebutkan haknya dalam klausul mana di persyaratan kontrak hak itu diberikan.
Tanggung Jawab Pemberi Tugas
Dalam klausul-klausul persyaratan kontrak biasanya tanggung jawab pemilik proyek harus dijelaskan. Hal ini menyangkut juga untuk tim manajemen proyek, karena kadang-kadang ada hak-hak yang hanya bisa diutarakan pemilik proyek saja. Hal ini terkait dengan instruksi-instruksi dan penambahan-penambahan pekerjaan di lapangan. Kontraktor perlu jelas dalam hal ini karena adakalanya apabila hak instruksi tidak jelas, kontraktor bisa menolak pelaksanaan pekerjaan.
Pemberitahuan Adanya Gugatan
Apabila dalam persyaratan kontrak, mensyaratkan bahwa semua gugatan harus diajukan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, maka kontraktor wajin mengikuti prosedur yang sudah ada. Apabila kontraktor tidak mengikuti prosedur dan jangka waktu yang ditetapkan, maka kemungkinan besar gugatannya akan di tolak.
Perpanjangan Waktu Kontrak
Perpanjangan waktu pelaksanaan proyek perlu di minta kontraktor apabila diperlukan. Biasanya hal ini dilakukan untuk menghindari denda keterlambatan. Contohnya apabila cuaca tidak bersahabat, biasanya atas biaya kontraktor untuk mengadakan penyesuaian-penyesuaian karena hal ini dalam bekerja di lapangan. Tetapi karena keterlambatan yang disebabkan cuaca ini, maka suatu perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan perlu di minta dan di beri oleh PM, gitu juga yang diakibatkan dengan di perpanjangan waktu pelaksanaan. Perlu dipahami agar kontraktor tidak membuat gugatan-gugatan yang berlebihan terhadap waktu perpanjangan waktu karena akan membawa dampak negatif terhadap gugatan-gugatan yang masih banyak akan diajukan di waktu yang akan datang sebelum proyek selesai.
Perpanjangan waktu pelaksanaan tidak selalu dapat dikabulkan sebagai hak perpanjangan waktu, karena bisa saja pekerjaanya yang di gugat tidak dalam posisi kritis di program atau keterlambatan-keterlambatan dapat di kejar kembali dengan penambahan biaya-biaya atas peralatan-peralatan dan tenaga kerja.
Di mana persyaratan kontrak mengharuskan dalam hal perpanjangan waktu pelaksanaan, kontraktor mengajukan hal tersebut secara tertulis dan di lengkapi dengan bukti-bukti dan klausul yang terkait. Adapun perpanjangan waktu pelaksanaan akan ditentukan dengan seksama kemudian setelah PM mempelajari hal tersebut.
CATATAN BIAYA
Sering dalam pengajuan gugatan, PM diberitahukan dan catatan biaya-biaya beserta data pendukung pekerjaan perlu di simpan dan di catat di lapangan untuk referensi penyelesaian gugatan tersebut di waktu mendatang.
KETEPATAN (ACCURACY)
Sering sekali gugatan-gugatan gagal membawa hasil karena ketepatan data-data kurang dan salah. Dalam hal ini kontraktor akan gagal dalam gugatannya atau tidak mendapatkan tagihan yang seharusnya. Angka-angka dan data-data yang difabrikasi biasanya tidak akan dapat mempertahankan gugatan. Dalam Arbitrase atau Pengadilan, hal-hal tersebut akan merugikan daripada membantu penyelesaian gugatan secara umum.
Data/catatan-catatan harus konsisten dan tepat. Dukungan-dukungan data yang diketahui/ beri dari PM akan sangat membantu proses klarifikasi. Photo-photo juga akan banyak membantu khusunya bagi pekerjaan yang di timbun atau di gali.
KESIMPULAN
Untuk menyiasati solusi sengketa kita perlu memperhatikan beberapa hal seperti ;
Persyaratan Kontrak
BQ
Peraturan-peraturan Pemerintah mengenai Konstruksi
Persyaratan kontrak adalah suatu komponen penting dalam memberi solusi terhadap sengketa karena pada dasarnya persyaratan-persyaratan di dalam kontrak mengatur tata cara pelaksanaan proyek dan menjabarkan hak dan tanggung jawab Pemilik Proyek maupun kontraktor di Indonesia, persyaratan-persyaratan kontrak yang digunakan biasanya di ambil dari FIDIC, ICE atau JCT. Sedangkan persyaratan kontrak produk dalam negeri belum sempurna, oleh karena itu, kita semua yang terkait dalam dunia Konstruksi, sudah saatnya untuk membuat standarisasi persyaratan-persyaratan kontrak yang akan digunakan dalam proyek-proyek pembangunan.
BQ (Bills of Quantites) adalah salah satu dokumen yang penting di dalam pelaksanaan pekerjaan proyek. Di dalam BQ pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan di proyek di uraikan secara detail dan terperinci, akan tetapi sayangnya di Indonesia metode untuk pengukuran satuan-satuan belum ada sehingga BQ yang umumnya ada banyak menggunakan Standar Perhitungannya ( SMM / Standard Method of measurement ) dari Inggris, Hongkong, Malaysia dan Australia.
Peraturan Pemerintah mengenai konstruksi sudah banyak dan baku, hanya saja peraturan-peraturan ini perlu di tuangkan ke dalam persyaratan-persyaratan kontrak dan standar-standar material bangunan lainnya seperti “SNI / Standard Nasional Indonesia “
Di akhir seminar ini hendaknya suatu “Task Force” dapat di bentuk untuk menyiasati pembuatan / pengadopsian Persyaratan Kontrak dan pembuatan Standar Pengukuran Pekerjaan (SMM) yang sama agar semua dasar pelelangan pekerjaan mempunyai standar yang baku dan dapat digunakan secara nasional.
Dengan melaksanakan dua hal tersebut diatas kita dapat mengurangi sengketa di dalam kontrak karena sudah ada tata cara pelaksanaan proyek yang jelas dengan “Persyaratan Kontrak” yang baku.
http://www.iqsi.org/index.php?option=com_content&view=article&id=6:penyelesaian-sengketa-konstruksi-dari-sudut-pandang-quantity-surveyor&catid=48:jurnal-iqsi&Itemid=64
Monday, September 27, 2010
Pengenalan dan Peranan Quantity Surveyor Pada Proyek Konstruksi
Oleh: Mirza Zulfi, BSc. (Hons), MRICS, IQSI
I. PENDAHULUAN
Quantity Surveyor (QS) adalah suatu profesi yang boleh dikatakan baru di dunia konstruksi di Indonesia, dibandingkan dengan profesi Arsitek, Perencana Struktur ataupun Perencana Mekanikal dan Elektrikal.
Profesi QS ini berasal dari daratan Inggris yang kemudian berkembang ke seluruh dunia, terutama ke negara-negara Persemakmuran (Commonwealth). Profesi ini berangkat dari adanya kebutuhan akan seorang yang mengkhususkan diri untuk menterjemahkan suatu perencanaan/desain para Perencana ke dalam suatu bentuk atau format lain yang dapat menunjukkan suatu parameter-parameter dari perencanaan tersebut agar dapat dievaluasi, diolah dan dibandingkan yang pada akhirnya dapat membuat suatu jembatan yang menghubungkan keinginan Pemberi Tugas (Client) dan perencanaan para Perencana. Jembatan tersebut adalah biaya atau yang lazim kita sebut anggaran (budget). Dengan keterbatasannya atau batasan dana Pemberi Tugas itulah para Perencana harus dapat mewujudkan keinginan Pemberi Tugas dan dengan ketrampilannya atau keahliannya QS harus menjembatani kedua kepentingan tersebut sehingga suatu perencanaan yang optimum dapat tercapai. Itulah sebabnya banyak Konsultan QS yang menjabarkan fungsinya sebagai ‘Construction Cost Consultant' atau Konsultan Biaya Konstruksi.(QS) adalah suatu profesi yang boleh dikatakan baru di dunia konstruksi di Indonesia, dibandingkan dengan profesi Arsitek, Perencana Struktur ataupun Perencana Mekanikal dan Elektrikal.
Cikal bakal profesi QS di Inggris bermula dari kejadian yang dikenal dengan ‘The Great Fire of London’ di abad ke 18, dimana pada waktu itu terjadi kebakaran besar di London yang menghancurkan banyak bangunan, baik bangunan umum maupun bangunan pribadi. Setelah kebakaran tersebut terjadi dan pada saat perusahaan asuransi hendak membayar ganti rugi bangunan-bangunan yang terbakar tersebut, perusahaan tersebut menghadapi kesulitan dalam hal menilai ganti rugi yang harus diberikan. Di saat itu para Arsitek yang biasa membangun bangunan dimintakan bantuannya untuk membuat perkiraan nilai bangunan tersebut. Selanjutnya, dengan makin banyaknya permintaan akan penilaian bangunan tersebut makin banyak Arsitek yang mendalami keahlian ini, keahlian dalam hal penilaian bangunan. Perkembangan selanjutnya adalah, dengan makin banyaknya permintaan dari para Pemberi Tugas, dalam hal ini korban kebakaran tersebut untuk membangun kembali bangunannya yang rusak atau terbakar. Namun para korban atau para Pemberi Tugas tersebut menyaratkan untuk membuat perkiraan biayanya terlebih dulu sebelum pekerjaan dimulai. Dengan makin banyaknya permintaan mengenai perkiraan biaya ini, maka makin banyak pula Arsitek yang menekuni masalah-masalah biaya bangunan. Pada tahap selanjutnya para Arsitek yang lebih mendalami masalah biaya bangunan tersebut, merasa perlu untuk membakukan keahliannya dan pada akhirnya bahkan para Arsitek tersebut meninggalkan profesi aslinya sebagai perencana bangunan. Bahkan pada akhir abad ke 19 para Arsitek tersebut membentuk suatu organisasi sendiri dan mulai membuat suatu sistim pendidikan khusus mengenai hal perencanaan biaya bangunan, dengan tanpa melibatkan hal-hal yang berkaitan dengan masalah-masalah teknis arsitektur. Hasil pendidikan tersebut kemudian berkembang dan dikenal sebagai profesi Quantity Surveying atau biasa dikenal dengan istilah QS.
Pada perkembangan selanjutnya profesi QS ini, di negara asalnya, ditampung atau berada di dalam suatu organisasi yang bernama ‘Royal Institution of Chartered Surveyor’ (RICS). QS mempunyai suatu divisi khusus di dalam RICS tersebut dan sampai sekarang menjadi yang divisi terbesar kedua setelah General Practise (GP). Organisasi ini mengatur anggotanya dalam menjalankan fungsinya sebagai QS baik yang bekerja dalam suatu perusahaan jasa konsultasi swasta atau di pemerintahan, kontraktor, pengembang maupun sebagai personil lepasan. Organisasi ini mengatur para anggotanya dengan membuat suatu persyaratan umum yang harus dilaksanakan oleh setiap anggotanya, yaitu dengan mewajibkan para anggotanya untuk mengikuti ujian dasar untuk bisa menjadi ‘Chartered Surveyor’ (CS) atau QS yang berlisensi. Dengan menjadi CS, seorang QS dapat membuka usaha jasa QS atas namanya sendiri ataupun seandainya mereka bekerja pada satu perusahaan jasa QS besar kemungkinan baginya menjadi Rekan/Partner dalam usaha tersebut.
Di Indonesia sendiri profesi QS ini masuk di awal dekade 70. Pada awal perkembangannya tidak setiap proyek konstruksi menggunakan jasa QS baik di pihak kontraktor maupun di pihak Pemberi Tugas. Selaras dengan perkembangan industri konstruksi di Indonesia, maka pada dekade 80 jasa QS ini mulai banyak digunakan di proyek-proyek konstruksi di Indonesia terutama di sektor swasta. Perkembangan jasa QS ini banyak dipengaruhi oleh berubahnya cara pendekatan para Pemberi Tugas dalam menyelesaikan atau menjalankan proyek-proyeknya. Para Pemberi Tugas makin merasa perlu menghitung besarnya investasi yang harus dikeluarkannya sebelum memulai proyek-proyeknya. Hal ini dikarenakan, pada prinsipnya Pemberi Tugas harus memperhitungkan pengeluaran-pengeluarannya (a.l. untuk biaya mendapatkan tanah, biaya konstruksi, perijinan dll.) agar tidak melebihi pendapatan yang akan didapat dari proyek yang dibangunnya. Jika total pengeluaran ditambah keuntungan lebih kecil dari pendapatan yang akan didapat maka proyek tersebut dapat dikatakan secara komersil tidak layak. Hal lain lagi yang membuat profesi berkembang pada dekade ini adalah dengan makin mengertinya para Pemberi Tugas akan konsep ‘Value for Money’ dalam mengembangkan proyek-proyeknya. Pemberi Tugas, dengan makin berkembangnya industri konstruksi, makin merasa perlu menganalisa pemakaian bahan-bahan yang akan digunakan pada proyeknya secara optimum, dalam arti bahwa bahan yang digunakan akan memberikan nilai yang maksimal sesuai dengan uang yang dikeluarkannya. Katakanlah, jika penggunaan granit untuk lantai tidak akan menambah nilai komersil bangunan, maka hal itu sebaiknya dihindari karena akan menambah jumlah pengeluaran Pemberi Tugas. Selain dua hal di atas yang banyak mendorong berkembangnya profesi QS di Indonesia, ada hal lain lagi yang juga turut mendorong, yaitu pengaruh dari institusi keuangan (Bank), dimana institusi tersebut meminta perincian biaya pembangunan sebelum mereka dapat memberikan pinjamannya. Pembuatan perincian biaya pembangunan adalah merupakan salah satu kecakapan QS.
II. TUGAS DAN PERANAN QS
Secara umum kecakapan QS meliputi beberapa bidang, yaitu ekonomi konstruksi (construction economic), hukum, manajemen proyek, pengukuran volume dan teknik bangunan (secara umum, bukan yang bersifat perencanaan). Dengan kecakapan atas bidang-bidang tersebut profesi QS kemudian berkembang sebagai bagian dari suatu struktur organisasi proyek. Dengan keahliannya tersebut seorang QS dapat bekerja untuk Pemberi Tugas, Kontraktor, Badan-badan pemerintah atau bahkan sebagai Credit Analyse di institusi keuangan (Bank).
Berdasarkan laporan yang dibuat oleh RICS di tahun 1971, fungsi dan peranan QS didefinisikan sebagai ‘Suatu profesi yang mempunyai keahlian dalam perhitungan volume, penilaian pekerjaan konstruksi, sedemikian sehingga suatu pekerjaan dapat dijabarkandan biayanya dapat diperkirakan, direncanakan, dianalisa, dikendalikan dan dipercayakan’. Karena itu di dalam organisasi proyek QS, biasanya berperan sebagai pengatur masalah-masalah finansial proyek (Financial Management). QS akan membuat dan mengelola anggaran proyek sedemikian sehingga hasil optimum dan efisien dari suatu proyek dapat dicapai. Hal itu dilakukan mulai dari tahap paling awal dari suatu proses pembangunan sampai dengan diselesaikannya suatu proyek. Dengan kata lain QS berperan dalam membuat perencanaan anggaran dan juga sebagai pengendali anggaran, baik pada masa perencanaan maupun pada masa pelaksanaan proyek. Karena itu perusahaan jasa QS biasanya menyebut perusahaannya sebagai Konsultan Biaya Konstruksi (Construction Cost Consultant). Hal lain yang dijalankan oleh QS di dalam organisasi proyek adalah sebagai Administrator Kontrak (Contract Administrator). Hal-hal yang berkaitan dengan pelelangan, dokumentasi kontrak, administrasi kontrak selama pelaksanaan pekerjaan dan pada saat akhir pekerjaan, biasanya dilakukan oleh QS. Dalam hal administrasi kontrak selama masa pelaksanaan pekerjaan biasanya QS akan berperan sebagai penasihat ataupun pembantu Manajer Proyek untuk hal-hal yang berkaitan dengan kontrak antara Pemberi Tugas dan Kontraktor. Dan sebagai pengembangan dari fungsi Administrator Kontrak ini QS dapat berperan sebagai Arbitrator dalam menyelesaikan perbedaan pendapat antara pihak-pihak yang mengikat kontrak.
Secara tradisional, tugas dan peranan QS di dalam organisasi proyek adalah sebagai berikut :-
1. Perencanaan dan pengendalian biaya konstruksi
Dalam membuat perencanaan biaya konstruksi ini QS dapat dilibatkan dari tahap paling awal dari suatu proses perencanaan, yaitu pada tahap ‘Inception’. Pada tahap ini memang tidak ada hasil konkret yang didapat. Pada tahap ini Pemberi Tugas biasanya baru mulai menjajaki kemungkinan dia membuat suatu proyek. Untuk keperluan penjajakan ini informasi dari QS diperlukan. Informasi itu biasanya berupa suatu patokan biaya-biaya konstruksi untuk jenis-jenis bangunan tertentu. Dari informasi tersebut Pemberi Tugas kemudian menentukan sikap apakah akan membangun,membeli atau menyewa. Jika diputuskan membangun, maka dari informasi-informasi tersebut dapat ditentukan besarnya bangunan yang dapat dibangun oleh Pemberi Tugas dengan mengingat kemampuan finansial Pemberi Tugas.
Pada tahap selanjutnya dari proses pembangunan, QS berperan dalam membuat perencanaan biaya pembangunan proyek tersebut. Seperti juga perencanaan teknis dari proyek tersebut yang tidak dapat langsung jadi sekaligus, perencanaan biaya juga mengalami proses sejalan dengan perkembangan perencanaan. Sampai tahap perencanaan skematik perencanaan biaya belumlah pasti, dalam arti anggaran tersebut belum disetujui atau diverifikasi oleh Pemberi Tugas. Begitu perencanaan skematik disetujui oleh Pemberi Tugas, maka perencanaan biayanya (anggarannya) harus disetujui. Setelah kedua hal tersebut disetujui oleh Pemberi Tugas, maka tugas QS, pada tahap selanjutnya dari proses perencanaan, akan menjadi pengendali biaya konstruksi pada tahap perencanaan. Pengendalian biaya pada tahap perencanaan ini dimaksudkan untuk membatasi pengembangan perencanaan agar masih di dalam koridor anggaran yang telah ditetapkan. Ataupun jika terjadi peningkatan biaya pembangunan yang cukup besar dapat diketahui dan diantisipasi sedini mungkin. Fungsi pengendalian biaya ini akan terus dilaksanakan sampai dengan semua perencanaan selesai.
Di dalam melaksanakan pengendalian biaya, atau dalam istilah QSnya disebut dengan Cost Check, ini QS akan melaksanakan pemeriksaan atas beberapa sistim perencanaan, seperti apakah akan lebih ekonomis jika menggunakan struktur baja atau beton, atau pondasi tiang pancang atau pondasi bor dll. Dalam hal perencanaan mekanikal dan elektrikal QS dapat juga melakukan beberapa pemeriksaan alternatif perencanaan seperti, apakah lebih ekonomis menggunakan sistim AC sentral atau split, atau penggunaan sistim deteksi kebakaran sistim konvensional atau yang addressable dll. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan biaya pembangunan yang optimum tanpa mengurangi kriteria perencanaan ataupun hasil akhir yang diharapkan, baik oleh Pemberi Tugas maupun Perencana. Kegiatan pengendalian biaya pada tahap perencanaan ini dapat dikategorikan sebagai bagian dari sistim Value Engineering. Atau dalam istilah QS kegiatan ini dikategorikan sebagai bagian dari apa yang disebut Life Cycle Costing. Di akhir proyek semua data biaya tersebut akan diolah kembali oleh QS untuk dijadikan data untuk proyek yang sejenis di masa mendatang. Hal ini, dalam istilah QS biasa disebut dengan Cost Analysis.
Kegiatan perencanaan dan pengendalian biaya ini adalah merupakan suatu keahlian khusus dari QS dan pada pelaksanaan sehari-harinya inilah yang menjadi inti bisnis (core business) dari jasa QS. Hal ini pula yang sangata membedakan fungsi QS dengan fungsi Estimator yang biasa dikenal di dunia konstruksi. Fungsi perencanaan biaya yang dilakukan oleh QS berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Estimator. Estimator biasanya bekerja untuk mendapatkan besarnya biaya yang akan digunakan untuk melaksanakan suatu proyek atau yang biasa disebut, dalam istilah QS, dengan pricing.
2. Dokumentasi
Setelah para Perencana merampungkan perencanaanya maka tibalah saatnya QS untuk mempersiapkan Dokumen Lelang. Di dalam dokumen lelang ini, biasanya dilengkapi dengan Bill of Quantity (BQ) atau dalam bahasa sehari-harinya dikenal juga sebagai Daftar Uraian Pekerjaan. Di dalam BQ ini suatu proyek diuraikan menjadi bentuk pokok-pokok pekerjaan yang akan menunjukkan lingkup pekerjaan yang dilelangkan. Dalam membuat BQ ini ada aturan-aturan baku yang dimiliki oleh QS, baik dalam perhitungan volume pekerjaan maupun dalam memerinci pekerjaan menjadi pokok-pokok pekerjaan. Aturan baku tersebut biasa dituangkan dalam bentuk yang biasa disebut Standard Method of Measurement (SMM). SMM ini banyak macamnya dan agak berbeda di setiap negara. Perbedaan tersebut sebenarnya terjadi dikarenakan adanya perbedaan cara kerja yang biasa dilakukan di suatu negara. Di Indonesia SMM yang biasa digunakan ada beberapa acuan antara lain Hong Kong Standard, Singapore Standard, UK Standard maupun yang biasa digunakan kontraktor asing di Indonesia yang biasa disebut dengan POMI (Procedure of Measurement International).
Kemampuan QS dalam menghitung volume dan menyiapkan BQ ini juga merupakan keahlian spesifik dari profesi QS. Hal ini juga merupakan suatu trade mark dari jasa QS yang biasa diberikan kepada Pemberi Tugas. BQ yang dibuat atau disiapkan oleh QS ini biasanya mencakup seluruh komponen dari suatu proyek dari mulai pekerjaan tanah sampai dengan pekerjaan furnitur, termasuk pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal. Di beberapa negara BQ untuk pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal biasanya dibuat oleh Perencana Mekanikal dan Elektrikal.
Di dalam dokumen lelang QS juga menyiapkan persyaratan administrasi dan persyaratan kontrak, yang akan menjadi aturan main dari lelang suatu pekerjaan. Dengan keahliannya di bidang kontrak ini, QS memang dipercaya untuk menyiapkan, mengatur dan mengelola kontrak konstruksi oleh Pemberi Tugas. Adapun syarat-syarat kontrak ini biasanya diambil dari standar-standar international yang berlaku, seperti JCT, FIDIC, ACA, IFC, ICE dll. Namun demikian standar-standar internasional tersebut tidak dengan bulat-bulat digunakan, karena pada dasarnya standar tersebut dibuat berdasarkan hukum yang berlaku di negara pembuatnya, sehingga jika kita hendak menggunakannya, beberapa penyesuaian harus dilakukan. Penyesuaian tersebut biasanya dibuat mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia dan menyesuaikan juga dengan aturan main yang dapat diterima oleh Pemberi Tugas dan Kontraktor. Adalah tugas QS untuk terus berusaha menyeimbangkan isi kontrak tersebut atas kepentingan ke dua belah pihak. Syarat kontrak yang terlalu berat kepada Pemberi Tugas akan mengakibatkan beban resiko kontraktor yang lebih besar dan untuk itu kontraktor akan menyiapkan tunjangan untuk mengantisipasi resiko tersebut, sehingga pada akhirnya akan membebani harga penawarannya. Begitu juga sebaliknya syarat kontrak yang terlalu berat kepada kontraktor akan memberikan Pemberi Tugas ketidak pastian, baik dalam hal finansial maupun kekuasaannya atas kontraktor. Hal inilah yang menjadikan QS menggunakan standar-standar yang tersedia, karena standar kontrak tersebut telah disusun oleh beberapa pihak yang berkompeten dalam bidangnya, antara lain organisasi Pemberi Tugas, organisasi kontraktor, organisasi profesi (Arsitek, QS, Perencana dll.) dan dari kalangan pemerintah tempat standar itu dibuat. Dengan demikian standar-standar tersebut minimal telah mengakomodir kepentingan pihak-pihak penyusunnya secara seimbang.
Demikianlah hal-hal utama yang dilakukan QS dalam kaitannya dengan proses dokumentasi. Adapun akhir dari proses dokumentasi ini adalah dengan dikeluarkannya laporan evaluasi lelang yang akan dimasukkan ke Pemberi Tugas sebagai bahan pertimbangan Pemberi Tugas untuk menentukan pemenang lelang.
3. Administrasi kontrak
Seperti dijelaskan di atas bahwa QS mempersiapkan syarat-syarat kontrak, maka pada tahap pelaksanaan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi kontrak menjadi bagian dari jasa QS yang diberikan kepada Pemberi Tugas. Hal-hal yang berkaitan dengan administrasi kontrak ini adalah dimulai dari masa pelelangan pekerjaan, masa pelaksanaan pekerjaan dan masa penyelesaian pekerjaan.
Pada masa pelelangan QS, selain menyiapkan dokumen lelang, mengatur tata cara pelelangan, mengeluarkan risalah-risalah rapat pelelangan, mengikuti rapat-rapat klarifikasi lelang, mengikuti proses negosiasi dan diakhiri dengan pembuatan evaluasi lelang yang akan diberikan kepada Pemberi Tugas sebagai bahan pertimbangan pemilihan kontraktor. Selain itu QS juga memberikan evaluasi dan rekomendasi atas sistim Procurement yang akan digunakan oleh Pemberi Tugas untuk melaksanakan proyeknya tersebut. Yang dimaksud dengan sistim Procurement di sini adalah sistim manajemen pelaksanaan proyek, apakah menggunakan sistim tradisional (Main Contractor), Design and Build, Manajemen Konstruksi, Manajemen Kontraktor, Project Manager dll. Pemilihan sistim Procurement ini harus dibicarakan dengan seksama oleh QS dan Pemberi Tugas dengan mempertimbangkan prioritas Pemberi Tugas. Dari prioritas tersebut kemudian dianalisa untuk dicarikan sistim yang tepat untuk digunakan pada suatu proyek.
Pada masa pelaksanaan, QS melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan administrasi kontrak yang berupa pembayaran berkala (Interim Valuation), memeriksa tagihan dan klaim-klaim kontraktor yang berkaitan dengan kerja tambah-kurang, membantu dokumentasi instruksi-instruksi lapangan, menentukan status kontraktor secara kontraktual dan hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah administrasi. Selama masa ini seringkali QS dimintai bantuan oleh Manajer Proyek atau Manajemen Konstruksi atau siapapun Pengelola proyek untuk memberikan masukkan mengenai langkah-langkah yang sesuai dengan kontrak jika terjadi sesuatu perselisihan atau perbedaan pendapat antara Kontraktor dan Pengelola Proyek. Hal-hal tersebut adalah merupakan bagian dari keahlian QS yang berkaitan dengan kontrak.
Hal lain yang tidak kalah penting pada masa pelaksanaan ini adalah pembuatan laporan keuangan atas kondisi pelaksanaan proyek. Laporan ini biasanya dibuat secara periodik sebagai kontrol Pemberi Tugas atas komitmen finansialnya. Jika terjadi pekerjaan tambah-kurang yang terlalu banyak, yang tentu saja akan mempengaruhi biaya pembangunan secara keseluruhan, hal ini harus dilaporkan kepada Pemberi Tugas agar langkah-langkah antisipatif dapat dilakukan. Jika hal itu terjadi, maka adalh tugas Manajer Proyek atau Manjemen Konstruksi atau siapapun Pengelola Proyeknya untuk sedapat mungkin mengembalikan keadaan tersebut ke jalur yang telah disepakati, dalam hal ini adalah anggaran yang telah disepakati. Hal tersebut dapat berupa adanya penghematan di beberapa pos pekerjaan ataupun penggantian beberapa material sehingga didapat penghematan.
Pada akhir proyek, tugas utama QS adalah menyaipkan perhitungan akhir (Final Account) proyek. Perhitungan akhir ini akan melibatkan perhitungan kembali kontrak awal kontraktor, tagihan pekerjaan tambah-kurang, tagihan-tagihan antar kontraktor, kontra klaim dan denda-denda. Hal-hal tersebut harus dibicarakan dan disetujui oleh kontraktor dan Pemberi Tugas, sehingga harga akhir proyek dapat ditemukan dan dibayarkan. Pada akhir proyek ini pula QS seringkali dimintakan bantuannya oleh Pengelola Proyek untuk menyiapkan Serah Terima Pekerjaan, baik dari segi format serah terimanya maupun dari status pekerjaan tersebut. Demikianlah secara garis besar fungsi administrasi QS pada masa pelaksanaan pekerjaan sampai diserahkannya pekerjaan oleh kontraktor kepada Pemberi Tugas.
4. Arbitrasi
Dengan kemampuannya dan pemahamannya di bidang kontrak dan administrasi kontrak, QS dapat ditunjuk sebagai Arbitrator dalam menyelesaikan masalah antara Pemberi Tugas dengan Kontraktor atau antara Kontraktor dengan para Sub-Kontraktornya. Arbitrator yang dimaksud di sini adalah tindakan pendahuluan penyelesaian masalah sebelum dilimpahkan ke pengadilan atau Badan Arbitrasi Nasional (BANI).
Di dalam standar kontrak JCT, hal ini dimungkinkan. Jika terjadi perselisihan antara pihak-pihak yang mengikat kontrak maka kedua belah pihak dapat menunjuk seorang atau institusi independen yang akan bertindak sebagai penengah dalam menyelesaikan perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut. Biasanya, orang atau institusi yang ditunjuk tersebut adalah QS. Hal ini disebabkan karena alasan yang disebutkan di atas, selain untuk mempercepat proses penyeleaian masalah atau perselisihan. Jika melalui jalur pengadilan atau BANI hal ini tidak dapat diselesaikan secara cepat. Cepatnya penyelesaian masalah seringkali diperlukan karena, biasanya perselisihan tersebut menyangkut masalah keuangan atau ada sangkut pautnya dengan uang, jika terlalu lama diselesaikannya akan berakibat kepada makin lamanya uang atau tagihan yang diperselisihkan tersebut menjadi beban bagi kedua belah pihak.
Dalam kaitannya dengan arbitrasi ini, dalam beberapa kasus, QS juga dapat ditunjuk sebagai Saksi Ahli (Expert Witness) dalam suatu penyelesaian suatu kasus perselihan atau perbedaan pendapat antara pihak-pihak yang mengikat kontrak yang telah diajukan atau diproses di pengadilan. Sebagai saksi ahli, QS dapat memberikan pendapatnya mengenai masalah yang terjadi. Hal inilah yang membedakannya dengan saksi biasa, yang secara hukum hanya boleh menyatakan fakta.
Dalam prakteknya, di negara asalnya, banyak QS maupun perusahaan jasa QS yang mengkhususkan diri dalam hal-hal yang berkaitan dengan masalah arbitrasi atau hal-hal yang bersifat hukum kontrak.
Demikianlah tugas dan fungsi QS secara tradisional berdasarkan keahlian dasarnya. Di Indonesia sendiri fungsi dan peranan QS, selama ini baru sampai pada taraf perencanaan dan pengendalian biaya. Hal itulah yang terlintas di benak para praktisi konstruksi jika disebutkan profesi QS. Hal-hal lain yang dapat dikerjakan oleh QS, seperti digambarkan di atas, seringkali masih rancu atau tersamar dengan sistim pengelolaan proyek yang banyak digunakan di Indonesia, seperti sistim Manajemen Konstruksi, Rancang Bangun dll. Profesi ataupun jasa QS sendiri di Indonesia kebanyakan masih digunakan oleh para Pengembang atau Pemberi Tugas swasta, terutama jika Pemberi Tugasnya meminjam uang dari Bank (asing) untuk menjalankan proyeknya.
Untuk proyek-proyek pemerintah jarang menggunakan jasa QS. Namun secara tidak langsung jasa QS juga digunakan yaitu melalui institusi BAPPENAS atau BAPPEDA. Di dalam BAPPENAS proyek-proyek dilihat kelayakannya, baik dari segi finansial, teknis dan sosialnya. Apa yang dilakukan di sana sebenarnya tidak jauh dari apa yang dilakukan QS pada suatu proyek swasta pada tahap-tahap awal perencanaan. Fungsi pengendalian biaya, yang merupakan salah satu fungsi QS, pada proyek pemerintah akan dilakukan oleh BPKP ataupun BPK. Sedangkan fungsi administrasi kontrak biasanya dijalankan oleh tim proyek, yang dikepalai oleh seorang Kepala Proyek.
III. PENGEMBANGAN PERAN QS
Seiring dengan kemajuan dan perkembangan yang terjadi di bidang konstruksi, baik yang berkaitan dengan teknologi maupun manajemen sekarang ini, maka peran dan fungsi QS juga turut berkembang. Hal ini tertuang dalam suatu laporan yang dibuat oleh RICS mengenai pengembangan profesi QS di masa datang. Dalam laporan tersebut fungsi QS dijabarkan lebih jauh bahwa ‘Profesi QS telah berkembang atau telah mengembangkan keahliannya dalam hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan tenaga kerja, pengendalian sumber daya dan penilaian atas pengaruh waktu dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Selain itu profesi QS juga sudah meluaskan pengaruhnya ke dalam bidang-bidang kontraktual, pekerjaan sipil dan industri, pekerjaan mekanikal dan elektrikal dan manajemen proyek’.
Perubahan atau pengembangan peranan QS ini banyak dipengaruhi oleh meningkatnya pengetahuan para Pemberi Tugas akan suatu proses pembangunan, selain juga dengan meningkatnya level kompetisi diantara mereka. Hal ini berakibat pada makin kritisnya Pemberi Tugas dalam memperhitungkan keuntungan komersialnya dalam membangun sebuah proyek. Pemberi Tugas makin sadar akan perlunya membangun dengan cara yang benar, cepat dan efisien baik dalam arti ekonomi, teknis, kualitas dan waktu. Jika mereka mebangun suatu proyek dengan jangka waktu yang terlalu lama, maka mereka akan ketinggalan momentum dari suatu trend yang ada pada saat itu. Jika mereka membangun dengan biaya pembangunan yang terlalu tinggi akan mengakibatkan berkurangnya keuntungan komersial mereka atau makin lamanya modal mereka dapat kembali. Demikian juga jika mereka membangun dengan kualitas yang terlalu tinggi, maka pasar yang akan didapat dari produk mereka akan sangat terbatas, yang pada akhirnya akan berakibat pada pendapatan mereka. Dari segi manajemen, pengembangan fungsi QS banyak dipengaruhi oleh makin perlunya suatu proyek dikerjakan secara cepat sehingga hasil yang didapat juga lebih cepat. Dengan persyaratan tersebut, QS mencoba membuat suatu terobosan sedemikian sehingga proses perencanaan dan pelaksanaan suatu proyek dapat dipercepat. Percepatan tersebut dimungkinkan karena makin berkembangnya teknologi konstruksi dan makin berkembangnya kemampuan para pengelola dan pelaksana konstruksi.
Dari sisi profesi QS sendiri pengembangan atau lebih tepatnya pemenuhan tuntutan Pemberi Tugas tersebut membuat para QS untuk mencoba mengembangkan keahlian dasarnya di bidang hukum, ekonomi, manajemen dan metodologi. Dengan keahlian dasarnya tersebut QS mencoba membuat suatu turunan-turunan keahlian dengan lebih mengkombinasikan kemampuan dasar mereka. Beberapa peranan baru yang dapat dijalankan oleh QS dengan mengkombinasikan kemampuan dasar mereka adalah antara lain :-
1. Penilai Pembangunan (Development Appraisal)
Bidang ini dimulai pada saat awal sekali dari suatu proses pembangunan, yaitu pada tahap ‘Inception’ dan/atau Studi Kelayakan. Adapun yang dimaksud dengan Development Appraisal ini adalah suatu perhitungan yang melibatkan unsur pendapatan (income), pengeluaran (outcome) dan keuntungan (profit). Dalam perhitungan ini pendapatan Pemberi Tugas haruslah sama dengan pengeluarannya ditambah keuntungan. Dalam perhitungan ini ketiga unsur (pendapatan, pengeluaran dan keuntungan) dibuat seimbang. Jika pengeluaran lebih besar dari apa yang diasumsikan, maka dengan sendirinya keuntungan akan berkurang atau unsur pendapatannya yang harus ditingkatkan untuk menutup ekstra pengeluaran. Begitu juga jika pendapatannya melebihi asumsi yang dipakai, maka keuntungan yang akan didapat akan lebih besar dari asumsi yang diambil atau unsur pengeluaran dapat ditambahkan nilainya.
Keperluan akan laporan ini berangkat dari pentingnya Pemberi Tugas memperhitungkan waktu pengembalian investasi mereka, selain juga dengan makin banyaknya hal-hal lain yang harus diperhitungkan sebelum keputusan untuk membangun diambil (seperti masalah inflasi, bunga bank, hukum, pemasaran dll). Seperti diketahui pengembalian investasi di bidang konstruksi tidaklah secepat di bidang lainnya, karenanya perhitungan yang matang mengenai pengelolaan investasinya haruslah dilakukan sebaik dan secermat mungkin. Dengan keahliannya di bidang biaya konstruksi, QS dapat membantu Pemberi Tugas dalam menentukan nilai pengeluaran dalam persamaan di atas. Dalam suatu proyek konstruksi pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan nilainya cukup besar, karenanya masukan dari QS di awal proses perencanaan sangat berarti bagi Pemberi Tugas dalam menyelesaikan atau mengambil keputusan akan proses selanjutnya dari pembangunan suatu proyek konstruksi. Secara teoritis QS dapat membuat laporan ini, namun secara institusional RICS tidak membenarkan QS melakukan ini. Namun dalam prakteknya QS banyak terlibat dalam pembuatan laporan ini, baik secara langsung maupun secara tidak langsung (seperti memberi masukkan pada konsultan lainnya dalam hal-hal yang berkaitan dengan biaya konstruksi, building economics, finansial, kontraktual dll). Laporan ini biasanya dibuat atau dikeluarkan oleh seorang Valuation Surrveyor. Seorang Valuation Surveyor berasal dari divisi General Practise dari RICS. Di Indonesia Valuation Surveyor banyak bernaung di bawah perusahaan seperti Jones Lang LaSalle, Colliers Jardine, Knight Frank Balieu dll.
Di bidang ini, yang merupakan pengembangan kemampuan dasar QS, banyak QS atau perusahaan QS yang mencoba memberikan jasa ini sebagai jasa tambahan dari apa yang biasa diberikan kepada Pemberi Tugas.
2. Pendanaan Pembangunan (Developer’s Finance)
Sekarang ini para Pengembang atau Pemberi Tugas banyak menggunakan dana yang ukan berasal dari bisnisnya, melainkan berasal dari pinjaman Bank atau badan-badan pemberi pinjaman lainnya. Dana-dana tersebut ada yang dipinjamkan secara jangka panjang maupun jangka pendek. Pencarian dana ini oleh Pemberi Tugas sering dilakukan sejalan dengan tahap awal dari proses perencanaan dan karenanya, untuk keperluan pencarian dana ini, QS sering dilibatkan terutama dalam pembuatan aliran dana (cash flow) dari proyek tersebut. Jasa QS sering diminta karena biasanya Bank meminta perhitungan biaya pembangunan atau aliran dana, yang merupakan dasar pemberian pinjaman, itu dibuat atau dikeluarkan oleh institusi yang independen dan profesional, bukan dari internal Pengembang atau Pemberi Tugas. Dengan keahliannya di bidang ekonomi konstruksi, QS diharapkan dapat membuat suatu aliran dana yang meyakinkan dan menarik sehingga pinjaman tersebut dapat diberikan oleh Bank peminjam.
Untuk membuat aliran dana tersebut meyakinkan dan menarik QS harus mengerti hal-hal yang berkaitan dengan masalah pendanaan dan sistim penjualan sehingga dalam aliran dana tersebut dapat terlihat kapan Pemberi Tugas mulai mendapatkan pemasukkan (hal ini penting karena akan memberikan nilai lebih bagi Bank peminjam dalam memberikan pinjamannya). Hal-hal seperti sistim Leasing, Timeshare, Sale and Leaseback harus benar-benar dipahami oleh QS sehingga pembuatan aliran dana tersebut akan sangat menarik bagi Bank peminjam.
3. Loss Adjuster
Dengan keahliannya dalam bidang penilaian bangunan atau biaya konstruksi QS sering dimintakan bantuannya oleh para Loss Adjuster dalam menilai suatu bangunan. Penentuan nilai bangunan tersebut berguna bagi asuransi untuk menentukan besarnya premi asuransi ataupun besarnya ganti rugi yang dapat diberikan.
4. Manajer Proyek
Dengan kemampuannya dan keahliannya di bidang administrasi kontrak dan manajemen proyek, QS atau perusahaan jasa QS sering melaksanakan peran sebagai Manajer Proyek. Sebagai Manajer Proyek QS, yang pada dasarnya sangat paham akan tahapan-tahapan perencanaan, diharapkan dapat mengendalikan para perencana dalam melaksanakan perencanaan selain tentunya juga mengendalikan biayanya. Pada tahap pelaksanaan pekerjaan dengan kemampuannya di bidang kontrak dan administrasi kontrak QS diharapkan dapat mengendalikan kontraktor secara penuh, baik dari sisi waktu pelaksanaan maupun biaya pelaksanaan.
5. Facility Manager
Pengembangan lain dari kemampuan manajemen, estimasi biaya dan masalah kontraktual, QS dapat berperan sebagai Facility Manager. Yang dimaksud dengan Facility Manager adalah seorang manajer yang bertugas untuk menyiapkan segala fasilitas yang diperlukan oleh operasional suatu perusahaan agar dapat melakukan operasinya. Segala fasilitas yang diperlukan dari mulai penyediaan lahan sampai ke peralatan operasional adalah merupakan tanggung jawab seorang Facility Manager. Dengan kemampuan estimasinya, QS dapat membuat suatu perencanaan biaya yang diperlukan untuk mengadakan bangunan, tanah maupun peralatan operasional lainnya. Dengan kemampuan kontraktual yang dimilikinya QS dapat membuat suatu standar perjanjian pembelian, penyewaan dll. Dengan kemampuan manajemennya QS dapat membuat suatu prosedur yang tepat untuk mencapai suatu tujuan. Facility Manager biasa digunakan oleh perusahaan yang mempunyai divisi operasional yang cukup besar seperti perusahaan ritel, perusahaan waralaba, perusahaan pertambangan dll.
6. Manajer Perawatan
Perawatan suatu bangunan memerlukan suatu perkiraan biaya yang cukup akurat, karena akan mempengaruhi biaya operasional. Selain itu pemahaman yang baik mengenai konsep biaya total (total cost) juga sangat diperlukan untuk dapat menjadi seorang Manajer Perawatan yang baik. Dua hal tersebut dapat dikatakan sebagai salah satu keahlian QS. Konsep Total Cost dikenal sebagai konsep Life Cycle Costing di QS. Konsep tersebut membahas total biaya yang diperlukan jika kita menggunakan suatu barang. Perhitungan Total Cost tersebut akan melibatkan biaya awal, biaya operasional, biaya perawatan dan nilai sisa suatu barang. Hal ini sangat diperlukan untuk membuat pilihan atas beberapa barang yang diperlukan untuk perawatan suatu bangunan ataupun suatu peralatan.
Dengan kemampuannya itu banyak QS atau perusahaan jasa QS yang bergerak dalam bidang perawatan bangunan. Dampak lain yang bisa didapat dari pengkhususan diri di bidang perawatan ini adalah kemungkinannya menjadi konsultan pajak dalam arti perhitungan nilai kena pajak.
Demikianlah beberapa bidang yang dapat dijalani oleh QS sebagai akibat dari pengembangan kemampuan atau keahlian dasarnya. Sebenarnya banyak hal lagi yang dapat dikerjakan oleh QS sebagai pengembangan dari jasa yang dapat diberikan kepada Pemberi Tugas, baik itu secara khusus dimintakan atau sebagai ekstra jasa. Hal seperti perhitungan fixed assets dari suatu perusahaan, pembuatan sistim akunting proyek dan lain-lain hal yang berkaitan dengan estimasi biaya, masalah kontrak konstruksi maupun administrasi kontrak. Hal lain yang dapat dilakukan oleh QS dalam pengembangan keahlian dasarnya adalah, sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, adalah pengembangan di bidang informasi teknologi. Perpaduan antara teknik komputer dengan kemampuan QS dapat menghasilkan suatu sistim cost data yang dapat digunakan secara mudah. Hal ini akan membantu, tidak hanya QS saja akan tetapi para Perencana lainnya, dalam pembuatan estimasi suatu proyek di masa mendatang.
IV. HUBUNGAN QS DAN PERENCANA
Secara struktural, dalam organisasi proyek, posisi QS adalah setara atau setingkat dengan para Perencana lainnya seperti Arsitek, Perencana Struktur, Perencana Mekanikal dan Elektrikal, Perencana Interior dll. Secara kontraktual posisi QS juga sama dengan para Perencana lainnya yang mengikat kontrak secara langsung dengan Pemberi Tugas. Hal ini biasa terjadi pada proyek-proyek swasta.
Dalam pelaksanaan suatu proyek QS secara kolektif dengan para Perencana lainnya berusaha mewujudkan apa yang diinginkan oleh Pemberi Tugas secara optimal. Dari segi kronologis perencanaan QS dapat ditunjuk di awal sekali dari suatu perencanaan, yaitu pada tahap Inception. Jika ini terjadi maka QS akan cukup berperan dalam menentukan garis besar perencanaan (Outline Design) karena di awal perencanaan QS sudah memberikan suatu batasan biaya pembangunan yang dapat digunakan sedemikian sehingga Perencana harus membatasi juga desainnya. Namun di Indonesia, QS seringkali ditunjuk setelah tahap Schematic Design. Hal ini sebenarnya kurang efektif, karena pada tahap itu desain telah disetujui Pemberi Tugas sehingga QS tidak bisa memberi masukkan akan masalah design efficiency.
Walaupun secara struktural dan kontraktual posisi QS setara dengan para Perencana lainnya, namun karena bidang yang dikerjakan oleh QS berkaitan dengan anggaran biaya proyek maka seringkali dalam memberikan laporan yang berkaitan dengan biaya informasi tersebut tidak tersebar kepada para Perencana lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga independensi QS sehingga tidak terpengaruh oleh kepentingan apapun. Tetapi untuk beberapa kasus, terutama yang berkaitan dengan telah terlampauinya target anggaran yang disebabkan oleh pengembangan perencanaan yang terlalu besar, hal ini akan diberitahukan kepada Perencana yang bersangkutan. Karena hal ini pula seringkali QS dianggap sebagai cost cutter dari perencanaan yang coba dikembangkan oleh Perencana. Anggapan ini sebenarnya agak salah, karena apa yang dilakukan QS sebenarnya adalah membatasi pengembangan desain yang terlalu berlebihan yang telah melebihi target anggaran yang dimiliki oleh Pemberi Tugas. Jika hal ini terjadi dan, menurut Perencana, pengembangan tersebut tidak bisa dihindari maka QS harus memberi tahu Pemberi Tugas untuk menyiapkan dana tambahan untuk mengakomodasikan keinginan Perencana tersebut atau QS harus dapat mencarikan dana ekstra dari bagian desain lainnya.
Karena QS hanya memberikan laporan langsung kepada Pemberi Tugas seringkali QS mempunyai hubungan yang lebih eksklusif dibandingkan Perencana lainnya. Namun, sebenarnya, masalahnya bukanlah seperti itu. QS dapat saja memberitahukan apa yang diberikan kepada Pemberi Tugas, asalkan diperbolehkan oleh Pemberi Tugas karena informasi yang diberikan kepada Pemberi Tugas adalah sepenuhnya milik Pemberi Tugas. Jadi jika ada informasi yang berkaitan dengan anggaran yang harus diberi tahukan kepada Perencana lainnya hal itu adalah sepenuhnya hak Pemberi Tugas. Hal ini harus benar-benar dipahami oleh QS untuk menjaga independensi dan kredibilitasnya.
Pada proyek pemerintah posisi QS sedikit berbeda, karena biasanya QS disewa atau dikontrak bersama dengan Arsitek. Jadi secara kontraktual QS akan mengikat kontrak dengan Arsitek dan Arsitek akan mengikat kontrak dengan Pemberi Tugas. Namun demikian tugas-tugas QS harus tetap dilaksanakan secara independen dan profesional tanpa terpengaruh kepentingan Arsitek atau Perencana lainnya. Posisi QS yang berada di dalam Arsitek ini terjadi karena berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku tugas-tugas QS tercakup sebagai bagian dari pekerjaan atau jasa Arsitek.
Pada sistim Rancang Bangun (Design and Build), posisi QS dan Perencana lainnya akan berada di bawah struktur organisasi kontraktor. QS dan Perencana lainnya akan mengikat kontrak dengan kontraktor sebagai bagian dari paket perencanaan yang ditawarkan kepada Pemberi Tugas. Namun demikian, sering kali, Pemberi Tugas juga mempunyai QS atau Perencananya sendiri yang akan bertugas sebagai penilai dari penawaran yang diajukan oleh kontraktor. Walaupun secara struktural posisi QS berada di dalam organisasi kontraktor, namun QS harus tetap menjaga independensinya tanpa terlampau banyak terpengaruh kepentingan kontraktor. Hal ini akan sangat membantunya dalam menjaga kredibilitasnya.
V. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Di negara asalnya, untuk menjadi seorang QS dapat ditempuh melalui beberapa cara. Cara pertama adalah menjadi jalur pendidikan formal di universitas dengan langsung mengambil jurusan Quantity Surveying yang ada di dalam fakultas Built and Environment. Pendidikan tersebut dilakukan selama 4 tahun untuk program sandwich dan 5 tahun untuk program part-time. Yang dimaksud dengan program sandwich adalah suatu sistim pendidikan yang menyelipkan program praktek kerja selama 1 tahun diantara masa pendidikannya yang 4 tahun itu. Sedangkan program part-time dilakukan seperti kuliah biasa hanya perkuliahannya dilakukan 1 atau 2 hari dalam satu minggu. Setelah lulus dari universitas tersebut seorang QS belum dapat membuka prakteknya sendiri atau menjadi partner atau rekanan dalam suatu perusahaan jasa QS. Untuk dapat membuka prakteknya sendiri atau menjadi rekanan seorang QS harus menjadi seorang Chartered QS terlebih dahulu. Untuk dapat menjadi seorang Chartered QS, seorang harus lulus ujian yang diselenggarakan oleh RICS. Ujian tersebut, yang biasa disebut dengan APC (Application of Professional Competence), baru dapat diambil atau dilakukan jika seorang QS sudah bekerja di bidangnya selama 3 tahun. Selama masa 3 tahun itu ia harus mengisi catatan harian (diary) yang mencatat kegiatan selama bekerja. Sedapat mungkin di dalam masa 3 tahun tersebut ia sudah melalui semua bidang pekerjaan yang merupakan keahlian QS (yaitu perencanaan dan pengendalian biaya, kontrak, administrasi kontrak dll.). Sebelum catatan harian tersebut dimasukkan kepada panitia penguji, catatan harian tersebut harus diverifikasi oleh pemimpin perusahaan tempat ia bekerja, yang haruslah seorang Chartered QS. Setelah QS lulus dari ujian APC, yang ditandai dengan pemberian atribut Associate of Royal Institution of Chartered Surveyor (ARICS), tersebut barulah ia dapat dikatakan menjadi seorang Profesional QS atau Chartered QS.
Setelah mendapatkan predikat Associate bukan berarti seorang Chartered QS selesai melaksanakan pendidikannya. Selama melaksanakan tugas-tugasnya sebagai seorang Chartered QS ia dapat terus melanjutkan pendidikannya di bidang yang lebih spesifik dari pekerjaan QS, seperti mendalami masalah perencanaan biaya, kontrak, manajemen proyek dll. Ia dapat mengambil program S2 untuk mendalami hal-hal tersebut bahkan sampai jenjang S3. Secara profesional predikat Associate itu dapat ditingkatkan menjadi apa yang disebut dengan Felowship of Royal Institution of Chartered Surveyor (FRICS), Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengikuti program CPD (Continuation of Professional Development). Untuk mengikuti program ini seorang ARICS harus membuat suatu makalah dan telah bekerja di bidangnya selama masa tertentu (biasanya lebih dari 15 tahun). Selain itu ia harus mempunyai sponsor yang berpredikat Fellow minimal 2 orang. Setelah makalahnya diverifikasi oleh sponsornya dan dinyatakan lulus barulah ia dapat dikatakan menjadi seorang Fellow. Dengan menjadi Fellow, selain dapat meningkatkan prestisenya secara profesional, ia dapat menjadi seorang Senior Partner dari suatu perusahaan jasa QS atau bahkan menjadi Regional Partner pada suatu perusahaan jasa QS yang mempunyai cabang di banyak tempat di dunia.
Cara kedua untuk menjadi QS adalah dengan mengambil sistim kuliah terbuka. Namun syarat untuk mengikuti kuliah terbuka ini adalah si peserta harus bekerja pada suatu perusahaan QS dan ada sponsor yang akan bertindak sebagai pembimbingnya. Sponsornya tersebut haruslah yang telah menjadi Chartered QS (minimal seorang ARICS). Dengan cara kuliah terbuka ini ujian akan dilakukan secara bertahap dengan mengacu kepada sistim ujian yang dibuat oleh RICS. Ujian level 1 dapat dilakukan jika peserta telah selesai mempelajari suatu modul yang ditentukan oleh RICS, begitu selanjutnya sampai selesainya ujian level 4. Dengan cara seperti ini lama masa kuliah ditentukan sendiri oleh pesertanya. Makin cepat ia menyelesaikan modul-modulnya, makin cepat pula ia dapat menyelesaikannya. Hal selanjutnya setelah ia lulus dari program kuliah terbuka ini adalah sama seperti yang harus dilakukan oleh peserta yang menjalani kuliah normal di universitas.
Di Indonesia pendidikan formal QS belum ada atau belum dibuat oleh universitas manapun. Namun beberapa institusi penyelenggara kursus telah mengadakan pelatihan QS dalam bentuk paket-paket keahlian QS. Dalam prakteknya QS di Indonesia sebenarnya banyak, jika tidak mau disebut selalu, dilakukan baik oleh Pemberi Tugas, Kontraktor maupun Konsultan Perencana lainnya. Negara tetangga kita, yang kebanyakan adalah merupakan negara Commonwealth (seperti Malaysia, Singapore dan Australia), telah mempunyai jurusan QS di banyak universitasnya.
Demikianlah sekilas gambaran mengenai pedidikan dan pelatihan untuk menjadi seorang QS, baik secara profesional maupun secara akademis.
http://www.iqsi.org/index.php?option=com_content&view=article&id=70:pengenalan-dan-peranan-quantity-surveyor&catid=48:jurnal-iqsi&Itemid=64
Maklumat tambahan dari UKUR BAHAN : quantity surveying
Alhamdulillah, kini telah wujud pendidikan formal QS di Indonesia melalui kerjasama Universiti Teknologi Malaysia, Skudai (melalui Jabatan Ukur Bahan, Fakulti Alam Bina)dan Universitas Bung Hatta, Padang (melalui Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan)dan telah mula mengeluarkan graduan pada peringkat/jenjang Diploma Tiga (D III). Sila baca Rancangan Pendidikan Quantity Surveying (QS) di Universtas Bung Hatta oleh Marthius Peli dan Wahyudi Putra di http://www.fab.utm.my/download/ConferenceSemiar/ICCI2006S4PP04.pdf
Dari http://ftsp.bunghatta.ac.id/page.php?22 telah memberikan maklumat berikut: Program D III QS ini mulai dibuka tahun 2002 berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 1333/D/T/2002 tanggal 5 Juli 2002 dengan nama Program Studi (Prodi): TEKNIK EKONOMI KONSTRUKSI. saat ini program studi Teknik Ekonomi Konstruksi telah berstatus TERAKREDITASI dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Bersama-sama kita membina QS yang prihatin terhadap wang/uang rakyat.
I. PENDAHULUAN
Quantity Surveyor (QS) adalah suatu profesi yang boleh dikatakan baru di dunia konstruksi di Indonesia, dibandingkan dengan profesi Arsitek, Perencana Struktur ataupun Perencana Mekanikal dan Elektrikal.
Profesi QS ini berasal dari daratan Inggris yang kemudian berkembang ke seluruh dunia, terutama ke negara-negara Persemakmuran (Commonwealth). Profesi ini berangkat dari adanya kebutuhan akan seorang yang mengkhususkan diri untuk menterjemahkan suatu perencanaan/desain para Perencana ke dalam suatu bentuk atau format lain yang dapat menunjukkan suatu parameter-parameter dari perencanaan tersebut agar dapat dievaluasi, diolah dan dibandingkan yang pada akhirnya dapat membuat suatu jembatan yang menghubungkan keinginan Pemberi Tugas (Client) dan perencanaan para Perencana. Jembatan tersebut adalah biaya atau yang lazim kita sebut anggaran (budget). Dengan keterbatasannya atau batasan dana Pemberi Tugas itulah para Perencana harus dapat mewujudkan keinginan Pemberi Tugas dan dengan ketrampilannya atau keahliannya QS harus menjembatani kedua kepentingan tersebut sehingga suatu perencanaan yang optimum dapat tercapai. Itulah sebabnya banyak Konsultan QS yang menjabarkan fungsinya sebagai ‘Construction Cost Consultant' atau Konsultan Biaya Konstruksi.(QS) adalah suatu profesi yang boleh dikatakan baru di dunia konstruksi di Indonesia, dibandingkan dengan profesi Arsitek, Perencana Struktur ataupun Perencana Mekanikal dan Elektrikal.
Cikal bakal profesi QS di Inggris bermula dari kejadian yang dikenal dengan ‘The Great Fire of London’ di abad ke 18, dimana pada waktu itu terjadi kebakaran besar di London yang menghancurkan banyak bangunan, baik bangunan umum maupun bangunan pribadi. Setelah kebakaran tersebut terjadi dan pada saat perusahaan asuransi hendak membayar ganti rugi bangunan-bangunan yang terbakar tersebut, perusahaan tersebut menghadapi kesulitan dalam hal menilai ganti rugi yang harus diberikan. Di saat itu para Arsitek yang biasa membangun bangunan dimintakan bantuannya untuk membuat perkiraan nilai bangunan tersebut. Selanjutnya, dengan makin banyaknya permintaan akan penilaian bangunan tersebut makin banyak Arsitek yang mendalami keahlian ini, keahlian dalam hal penilaian bangunan. Perkembangan selanjutnya adalah, dengan makin banyaknya permintaan dari para Pemberi Tugas, dalam hal ini korban kebakaran tersebut untuk membangun kembali bangunannya yang rusak atau terbakar. Namun para korban atau para Pemberi Tugas tersebut menyaratkan untuk membuat perkiraan biayanya terlebih dulu sebelum pekerjaan dimulai. Dengan makin banyaknya permintaan mengenai perkiraan biaya ini, maka makin banyak pula Arsitek yang menekuni masalah-masalah biaya bangunan. Pada tahap selanjutnya para Arsitek yang lebih mendalami masalah biaya bangunan tersebut, merasa perlu untuk membakukan keahliannya dan pada akhirnya bahkan para Arsitek tersebut meninggalkan profesi aslinya sebagai perencana bangunan. Bahkan pada akhir abad ke 19 para Arsitek tersebut membentuk suatu organisasi sendiri dan mulai membuat suatu sistim pendidikan khusus mengenai hal perencanaan biaya bangunan, dengan tanpa melibatkan hal-hal yang berkaitan dengan masalah-masalah teknis arsitektur. Hasil pendidikan tersebut kemudian berkembang dan dikenal sebagai profesi Quantity Surveying atau biasa dikenal dengan istilah QS.
Pada perkembangan selanjutnya profesi QS ini, di negara asalnya, ditampung atau berada di dalam suatu organisasi yang bernama ‘Royal Institution of Chartered Surveyor’ (RICS). QS mempunyai suatu divisi khusus di dalam RICS tersebut dan sampai sekarang menjadi yang divisi terbesar kedua setelah General Practise (GP). Organisasi ini mengatur anggotanya dalam menjalankan fungsinya sebagai QS baik yang bekerja dalam suatu perusahaan jasa konsultasi swasta atau di pemerintahan, kontraktor, pengembang maupun sebagai personil lepasan. Organisasi ini mengatur para anggotanya dengan membuat suatu persyaratan umum yang harus dilaksanakan oleh setiap anggotanya, yaitu dengan mewajibkan para anggotanya untuk mengikuti ujian dasar untuk bisa menjadi ‘Chartered Surveyor’ (CS) atau QS yang berlisensi. Dengan menjadi CS, seorang QS dapat membuka usaha jasa QS atas namanya sendiri ataupun seandainya mereka bekerja pada satu perusahaan jasa QS besar kemungkinan baginya menjadi Rekan/Partner dalam usaha tersebut.
Di Indonesia sendiri profesi QS ini masuk di awal dekade 70. Pada awal perkembangannya tidak setiap proyek konstruksi menggunakan jasa QS baik di pihak kontraktor maupun di pihak Pemberi Tugas. Selaras dengan perkembangan industri konstruksi di Indonesia, maka pada dekade 80 jasa QS ini mulai banyak digunakan di proyek-proyek konstruksi di Indonesia terutama di sektor swasta. Perkembangan jasa QS ini banyak dipengaruhi oleh berubahnya cara pendekatan para Pemberi Tugas dalam menyelesaikan atau menjalankan proyek-proyeknya. Para Pemberi Tugas makin merasa perlu menghitung besarnya investasi yang harus dikeluarkannya sebelum memulai proyek-proyeknya. Hal ini dikarenakan, pada prinsipnya Pemberi Tugas harus memperhitungkan pengeluaran-pengeluarannya (a.l. untuk biaya mendapatkan tanah, biaya konstruksi, perijinan dll.) agar tidak melebihi pendapatan yang akan didapat dari proyek yang dibangunnya. Jika total pengeluaran ditambah keuntungan lebih kecil dari pendapatan yang akan didapat maka proyek tersebut dapat dikatakan secara komersil tidak layak. Hal lain lagi yang membuat profesi berkembang pada dekade ini adalah dengan makin mengertinya para Pemberi Tugas akan konsep ‘Value for Money’ dalam mengembangkan proyek-proyeknya. Pemberi Tugas, dengan makin berkembangnya industri konstruksi, makin merasa perlu menganalisa pemakaian bahan-bahan yang akan digunakan pada proyeknya secara optimum, dalam arti bahwa bahan yang digunakan akan memberikan nilai yang maksimal sesuai dengan uang yang dikeluarkannya. Katakanlah, jika penggunaan granit untuk lantai tidak akan menambah nilai komersil bangunan, maka hal itu sebaiknya dihindari karena akan menambah jumlah pengeluaran Pemberi Tugas. Selain dua hal di atas yang banyak mendorong berkembangnya profesi QS di Indonesia, ada hal lain lagi yang juga turut mendorong, yaitu pengaruh dari institusi keuangan (Bank), dimana institusi tersebut meminta perincian biaya pembangunan sebelum mereka dapat memberikan pinjamannya. Pembuatan perincian biaya pembangunan adalah merupakan salah satu kecakapan QS.
II. TUGAS DAN PERANAN QS
Secara umum kecakapan QS meliputi beberapa bidang, yaitu ekonomi konstruksi (construction economic), hukum, manajemen proyek, pengukuran volume dan teknik bangunan (secara umum, bukan yang bersifat perencanaan). Dengan kecakapan atas bidang-bidang tersebut profesi QS kemudian berkembang sebagai bagian dari suatu struktur organisasi proyek. Dengan keahliannya tersebut seorang QS dapat bekerja untuk Pemberi Tugas, Kontraktor, Badan-badan pemerintah atau bahkan sebagai Credit Analyse di institusi keuangan (Bank).
Berdasarkan laporan yang dibuat oleh RICS di tahun 1971, fungsi dan peranan QS didefinisikan sebagai ‘Suatu profesi yang mempunyai keahlian dalam perhitungan volume, penilaian pekerjaan konstruksi, sedemikian sehingga suatu pekerjaan dapat dijabarkandan biayanya dapat diperkirakan, direncanakan, dianalisa, dikendalikan dan dipercayakan’. Karena itu di dalam organisasi proyek QS, biasanya berperan sebagai pengatur masalah-masalah finansial proyek (Financial Management). QS akan membuat dan mengelola anggaran proyek sedemikian sehingga hasil optimum dan efisien dari suatu proyek dapat dicapai. Hal itu dilakukan mulai dari tahap paling awal dari suatu proses pembangunan sampai dengan diselesaikannya suatu proyek. Dengan kata lain QS berperan dalam membuat perencanaan anggaran dan juga sebagai pengendali anggaran, baik pada masa perencanaan maupun pada masa pelaksanaan proyek. Karena itu perusahaan jasa QS biasanya menyebut perusahaannya sebagai Konsultan Biaya Konstruksi (Construction Cost Consultant). Hal lain yang dijalankan oleh QS di dalam organisasi proyek adalah sebagai Administrator Kontrak (Contract Administrator). Hal-hal yang berkaitan dengan pelelangan, dokumentasi kontrak, administrasi kontrak selama pelaksanaan pekerjaan dan pada saat akhir pekerjaan, biasanya dilakukan oleh QS. Dalam hal administrasi kontrak selama masa pelaksanaan pekerjaan biasanya QS akan berperan sebagai penasihat ataupun pembantu Manajer Proyek untuk hal-hal yang berkaitan dengan kontrak antara Pemberi Tugas dan Kontraktor. Dan sebagai pengembangan dari fungsi Administrator Kontrak ini QS dapat berperan sebagai Arbitrator dalam menyelesaikan perbedaan pendapat antara pihak-pihak yang mengikat kontrak.
Secara tradisional, tugas dan peranan QS di dalam organisasi proyek adalah sebagai berikut :-
1. Perencanaan dan pengendalian biaya konstruksi
Dalam membuat perencanaan biaya konstruksi ini QS dapat dilibatkan dari tahap paling awal dari suatu proses perencanaan, yaitu pada tahap ‘Inception’. Pada tahap ini memang tidak ada hasil konkret yang didapat. Pada tahap ini Pemberi Tugas biasanya baru mulai menjajaki kemungkinan dia membuat suatu proyek. Untuk keperluan penjajakan ini informasi dari QS diperlukan. Informasi itu biasanya berupa suatu patokan biaya-biaya konstruksi untuk jenis-jenis bangunan tertentu. Dari informasi tersebut Pemberi Tugas kemudian menentukan sikap apakah akan membangun,membeli atau menyewa. Jika diputuskan membangun, maka dari informasi-informasi tersebut dapat ditentukan besarnya bangunan yang dapat dibangun oleh Pemberi Tugas dengan mengingat kemampuan finansial Pemberi Tugas.
Pada tahap selanjutnya dari proses pembangunan, QS berperan dalam membuat perencanaan biaya pembangunan proyek tersebut. Seperti juga perencanaan teknis dari proyek tersebut yang tidak dapat langsung jadi sekaligus, perencanaan biaya juga mengalami proses sejalan dengan perkembangan perencanaan. Sampai tahap perencanaan skematik perencanaan biaya belumlah pasti, dalam arti anggaran tersebut belum disetujui atau diverifikasi oleh Pemberi Tugas. Begitu perencanaan skematik disetujui oleh Pemberi Tugas, maka perencanaan biayanya (anggarannya) harus disetujui. Setelah kedua hal tersebut disetujui oleh Pemberi Tugas, maka tugas QS, pada tahap selanjutnya dari proses perencanaan, akan menjadi pengendali biaya konstruksi pada tahap perencanaan. Pengendalian biaya pada tahap perencanaan ini dimaksudkan untuk membatasi pengembangan perencanaan agar masih di dalam koridor anggaran yang telah ditetapkan. Ataupun jika terjadi peningkatan biaya pembangunan yang cukup besar dapat diketahui dan diantisipasi sedini mungkin. Fungsi pengendalian biaya ini akan terus dilaksanakan sampai dengan semua perencanaan selesai.
Di dalam melaksanakan pengendalian biaya, atau dalam istilah QSnya disebut dengan Cost Check, ini QS akan melaksanakan pemeriksaan atas beberapa sistim perencanaan, seperti apakah akan lebih ekonomis jika menggunakan struktur baja atau beton, atau pondasi tiang pancang atau pondasi bor dll. Dalam hal perencanaan mekanikal dan elektrikal QS dapat juga melakukan beberapa pemeriksaan alternatif perencanaan seperti, apakah lebih ekonomis menggunakan sistim AC sentral atau split, atau penggunaan sistim deteksi kebakaran sistim konvensional atau yang addressable dll. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan biaya pembangunan yang optimum tanpa mengurangi kriteria perencanaan ataupun hasil akhir yang diharapkan, baik oleh Pemberi Tugas maupun Perencana. Kegiatan pengendalian biaya pada tahap perencanaan ini dapat dikategorikan sebagai bagian dari sistim Value Engineering. Atau dalam istilah QS kegiatan ini dikategorikan sebagai bagian dari apa yang disebut Life Cycle Costing. Di akhir proyek semua data biaya tersebut akan diolah kembali oleh QS untuk dijadikan data untuk proyek yang sejenis di masa mendatang. Hal ini, dalam istilah QS biasa disebut dengan Cost Analysis.
Kegiatan perencanaan dan pengendalian biaya ini adalah merupakan suatu keahlian khusus dari QS dan pada pelaksanaan sehari-harinya inilah yang menjadi inti bisnis (core business) dari jasa QS. Hal ini pula yang sangata membedakan fungsi QS dengan fungsi Estimator yang biasa dikenal di dunia konstruksi. Fungsi perencanaan biaya yang dilakukan oleh QS berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Estimator. Estimator biasanya bekerja untuk mendapatkan besarnya biaya yang akan digunakan untuk melaksanakan suatu proyek atau yang biasa disebut, dalam istilah QS, dengan pricing.
2. Dokumentasi
Setelah para Perencana merampungkan perencanaanya maka tibalah saatnya QS untuk mempersiapkan Dokumen Lelang. Di dalam dokumen lelang ini, biasanya dilengkapi dengan Bill of Quantity (BQ) atau dalam bahasa sehari-harinya dikenal juga sebagai Daftar Uraian Pekerjaan. Di dalam BQ ini suatu proyek diuraikan menjadi bentuk pokok-pokok pekerjaan yang akan menunjukkan lingkup pekerjaan yang dilelangkan. Dalam membuat BQ ini ada aturan-aturan baku yang dimiliki oleh QS, baik dalam perhitungan volume pekerjaan maupun dalam memerinci pekerjaan menjadi pokok-pokok pekerjaan. Aturan baku tersebut biasa dituangkan dalam bentuk yang biasa disebut Standard Method of Measurement (SMM). SMM ini banyak macamnya dan agak berbeda di setiap negara. Perbedaan tersebut sebenarnya terjadi dikarenakan adanya perbedaan cara kerja yang biasa dilakukan di suatu negara. Di Indonesia SMM yang biasa digunakan ada beberapa acuan antara lain Hong Kong Standard, Singapore Standard, UK Standard maupun yang biasa digunakan kontraktor asing di Indonesia yang biasa disebut dengan POMI (Procedure of Measurement International).
Kemampuan QS dalam menghitung volume dan menyiapkan BQ ini juga merupakan keahlian spesifik dari profesi QS. Hal ini juga merupakan suatu trade mark dari jasa QS yang biasa diberikan kepada Pemberi Tugas. BQ yang dibuat atau disiapkan oleh QS ini biasanya mencakup seluruh komponen dari suatu proyek dari mulai pekerjaan tanah sampai dengan pekerjaan furnitur, termasuk pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal. Di beberapa negara BQ untuk pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal biasanya dibuat oleh Perencana Mekanikal dan Elektrikal.
Di dalam dokumen lelang QS juga menyiapkan persyaratan administrasi dan persyaratan kontrak, yang akan menjadi aturan main dari lelang suatu pekerjaan. Dengan keahliannya di bidang kontrak ini, QS memang dipercaya untuk menyiapkan, mengatur dan mengelola kontrak konstruksi oleh Pemberi Tugas. Adapun syarat-syarat kontrak ini biasanya diambil dari standar-standar international yang berlaku, seperti JCT, FIDIC, ACA, IFC, ICE dll. Namun demikian standar-standar internasional tersebut tidak dengan bulat-bulat digunakan, karena pada dasarnya standar tersebut dibuat berdasarkan hukum yang berlaku di negara pembuatnya, sehingga jika kita hendak menggunakannya, beberapa penyesuaian harus dilakukan. Penyesuaian tersebut biasanya dibuat mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia dan menyesuaikan juga dengan aturan main yang dapat diterima oleh Pemberi Tugas dan Kontraktor. Adalah tugas QS untuk terus berusaha menyeimbangkan isi kontrak tersebut atas kepentingan ke dua belah pihak. Syarat kontrak yang terlalu berat kepada Pemberi Tugas akan mengakibatkan beban resiko kontraktor yang lebih besar dan untuk itu kontraktor akan menyiapkan tunjangan untuk mengantisipasi resiko tersebut, sehingga pada akhirnya akan membebani harga penawarannya. Begitu juga sebaliknya syarat kontrak yang terlalu berat kepada kontraktor akan memberikan Pemberi Tugas ketidak pastian, baik dalam hal finansial maupun kekuasaannya atas kontraktor. Hal inilah yang menjadikan QS menggunakan standar-standar yang tersedia, karena standar kontrak tersebut telah disusun oleh beberapa pihak yang berkompeten dalam bidangnya, antara lain organisasi Pemberi Tugas, organisasi kontraktor, organisasi profesi (Arsitek, QS, Perencana dll.) dan dari kalangan pemerintah tempat standar itu dibuat. Dengan demikian standar-standar tersebut minimal telah mengakomodir kepentingan pihak-pihak penyusunnya secara seimbang.
Demikianlah hal-hal utama yang dilakukan QS dalam kaitannya dengan proses dokumentasi. Adapun akhir dari proses dokumentasi ini adalah dengan dikeluarkannya laporan evaluasi lelang yang akan dimasukkan ke Pemberi Tugas sebagai bahan pertimbangan Pemberi Tugas untuk menentukan pemenang lelang.
3. Administrasi kontrak
Seperti dijelaskan di atas bahwa QS mempersiapkan syarat-syarat kontrak, maka pada tahap pelaksanaan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi kontrak menjadi bagian dari jasa QS yang diberikan kepada Pemberi Tugas. Hal-hal yang berkaitan dengan administrasi kontrak ini adalah dimulai dari masa pelelangan pekerjaan, masa pelaksanaan pekerjaan dan masa penyelesaian pekerjaan.
Pada masa pelelangan QS, selain menyiapkan dokumen lelang, mengatur tata cara pelelangan, mengeluarkan risalah-risalah rapat pelelangan, mengikuti rapat-rapat klarifikasi lelang, mengikuti proses negosiasi dan diakhiri dengan pembuatan evaluasi lelang yang akan diberikan kepada Pemberi Tugas sebagai bahan pertimbangan pemilihan kontraktor. Selain itu QS juga memberikan evaluasi dan rekomendasi atas sistim Procurement yang akan digunakan oleh Pemberi Tugas untuk melaksanakan proyeknya tersebut. Yang dimaksud dengan sistim Procurement di sini adalah sistim manajemen pelaksanaan proyek, apakah menggunakan sistim tradisional (Main Contractor), Design and Build, Manajemen Konstruksi, Manajemen Kontraktor, Project Manager dll. Pemilihan sistim Procurement ini harus dibicarakan dengan seksama oleh QS dan Pemberi Tugas dengan mempertimbangkan prioritas Pemberi Tugas. Dari prioritas tersebut kemudian dianalisa untuk dicarikan sistim yang tepat untuk digunakan pada suatu proyek.
Pada masa pelaksanaan, QS melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan administrasi kontrak yang berupa pembayaran berkala (Interim Valuation), memeriksa tagihan dan klaim-klaim kontraktor yang berkaitan dengan kerja tambah-kurang, membantu dokumentasi instruksi-instruksi lapangan, menentukan status kontraktor secara kontraktual dan hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah administrasi. Selama masa ini seringkali QS dimintai bantuan oleh Manajer Proyek atau Manajemen Konstruksi atau siapapun Pengelola proyek untuk memberikan masukkan mengenai langkah-langkah yang sesuai dengan kontrak jika terjadi sesuatu perselisihan atau perbedaan pendapat antara Kontraktor dan Pengelola Proyek. Hal-hal tersebut adalah merupakan bagian dari keahlian QS yang berkaitan dengan kontrak.
Hal lain yang tidak kalah penting pada masa pelaksanaan ini adalah pembuatan laporan keuangan atas kondisi pelaksanaan proyek. Laporan ini biasanya dibuat secara periodik sebagai kontrol Pemberi Tugas atas komitmen finansialnya. Jika terjadi pekerjaan tambah-kurang yang terlalu banyak, yang tentu saja akan mempengaruhi biaya pembangunan secara keseluruhan, hal ini harus dilaporkan kepada Pemberi Tugas agar langkah-langkah antisipatif dapat dilakukan. Jika hal itu terjadi, maka adalh tugas Manajer Proyek atau Manjemen Konstruksi atau siapapun Pengelola Proyeknya untuk sedapat mungkin mengembalikan keadaan tersebut ke jalur yang telah disepakati, dalam hal ini adalah anggaran yang telah disepakati. Hal tersebut dapat berupa adanya penghematan di beberapa pos pekerjaan ataupun penggantian beberapa material sehingga didapat penghematan.
Pada akhir proyek, tugas utama QS adalah menyaipkan perhitungan akhir (Final Account) proyek. Perhitungan akhir ini akan melibatkan perhitungan kembali kontrak awal kontraktor, tagihan pekerjaan tambah-kurang, tagihan-tagihan antar kontraktor, kontra klaim dan denda-denda. Hal-hal tersebut harus dibicarakan dan disetujui oleh kontraktor dan Pemberi Tugas, sehingga harga akhir proyek dapat ditemukan dan dibayarkan. Pada akhir proyek ini pula QS seringkali dimintakan bantuannya oleh Pengelola Proyek untuk menyiapkan Serah Terima Pekerjaan, baik dari segi format serah terimanya maupun dari status pekerjaan tersebut. Demikianlah secara garis besar fungsi administrasi QS pada masa pelaksanaan pekerjaan sampai diserahkannya pekerjaan oleh kontraktor kepada Pemberi Tugas.
4. Arbitrasi
Dengan kemampuannya dan pemahamannya di bidang kontrak dan administrasi kontrak, QS dapat ditunjuk sebagai Arbitrator dalam menyelesaikan masalah antara Pemberi Tugas dengan Kontraktor atau antara Kontraktor dengan para Sub-Kontraktornya. Arbitrator yang dimaksud di sini adalah tindakan pendahuluan penyelesaian masalah sebelum dilimpahkan ke pengadilan atau Badan Arbitrasi Nasional (BANI).
Di dalam standar kontrak JCT, hal ini dimungkinkan. Jika terjadi perselisihan antara pihak-pihak yang mengikat kontrak maka kedua belah pihak dapat menunjuk seorang atau institusi independen yang akan bertindak sebagai penengah dalam menyelesaikan perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut. Biasanya, orang atau institusi yang ditunjuk tersebut adalah QS. Hal ini disebabkan karena alasan yang disebutkan di atas, selain untuk mempercepat proses penyeleaian masalah atau perselisihan. Jika melalui jalur pengadilan atau BANI hal ini tidak dapat diselesaikan secara cepat. Cepatnya penyelesaian masalah seringkali diperlukan karena, biasanya perselisihan tersebut menyangkut masalah keuangan atau ada sangkut pautnya dengan uang, jika terlalu lama diselesaikannya akan berakibat kepada makin lamanya uang atau tagihan yang diperselisihkan tersebut menjadi beban bagi kedua belah pihak.
Dalam kaitannya dengan arbitrasi ini, dalam beberapa kasus, QS juga dapat ditunjuk sebagai Saksi Ahli (Expert Witness) dalam suatu penyelesaian suatu kasus perselihan atau perbedaan pendapat antara pihak-pihak yang mengikat kontrak yang telah diajukan atau diproses di pengadilan. Sebagai saksi ahli, QS dapat memberikan pendapatnya mengenai masalah yang terjadi. Hal inilah yang membedakannya dengan saksi biasa, yang secara hukum hanya boleh menyatakan fakta.
Dalam prakteknya, di negara asalnya, banyak QS maupun perusahaan jasa QS yang mengkhususkan diri dalam hal-hal yang berkaitan dengan masalah arbitrasi atau hal-hal yang bersifat hukum kontrak.
Demikianlah tugas dan fungsi QS secara tradisional berdasarkan keahlian dasarnya. Di Indonesia sendiri fungsi dan peranan QS, selama ini baru sampai pada taraf perencanaan dan pengendalian biaya. Hal itulah yang terlintas di benak para praktisi konstruksi jika disebutkan profesi QS. Hal-hal lain yang dapat dikerjakan oleh QS, seperti digambarkan di atas, seringkali masih rancu atau tersamar dengan sistim pengelolaan proyek yang banyak digunakan di Indonesia, seperti sistim Manajemen Konstruksi, Rancang Bangun dll. Profesi ataupun jasa QS sendiri di Indonesia kebanyakan masih digunakan oleh para Pengembang atau Pemberi Tugas swasta, terutama jika Pemberi Tugasnya meminjam uang dari Bank (asing) untuk menjalankan proyeknya.
Untuk proyek-proyek pemerintah jarang menggunakan jasa QS. Namun secara tidak langsung jasa QS juga digunakan yaitu melalui institusi BAPPENAS atau BAPPEDA. Di dalam BAPPENAS proyek-proyek dilihat kelayakannya, baik dari segi finansial, teknis dan sosialnya. Apa yang dilakukan di sana sebenarnya tidak jauh dari apa yang dilakukan QS pada suatu proyek swasta pada tahap-tahap awal perencanaan. Fungsi pengendalian biaya, yang merupakan salah satu fungsi QS, pada proyek pemerintah akan dilakukan oleh BPKP ataupun BPK. Sedangkan fungsi administrasi kontrak biasanya dijalankan oleh tim proyek, yang dikepalai oleh seorang Kepala Proyek.
III. PENGEMBANGAN PERAN QS
Seiring dengan kemajuan dan perkembangan yang terjadi di bidang konstruksi, baik yang berkaitan dengan teknologi maupun manajemen sekarang ini, maka peran dan fungsi QS juga turut berkembang. Hal ini tertuang dalam suatu laporan yang dibuat oleh RICS mengenai pengembangan profesi QS di masa datang. Dalam laporan tersebut fungsi QS dijabarkan lebih jauh bahwa ‘Profesi QS telah berkembang atau telah mengembangkan keahliannya dalam hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan tenaga kerja, pengendalian sumber daya dan penilaian atas pengaruh waktu dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Selain itu profesi QS juga sudah meluaskan pengaruhnya ke dalam bidang-bidang kontraktual, pekerjaan sipil dan industri, pekerjaan mekanikal dan elektrikal dan manajemen proyek’.
Perubahan atau pengembangan peranan QS ini banyak dipengaruhi oleh meningkatnya pengetahuan para Pemberi Tugas akan suatu proses pembangunan, selain juga dengan meningkatnya level kompetisi diantara mereka. Hal ini berakibat pada makin kritisnya Pemberi Tugas dalam memperhitungkan keuntungan komersialnya dalam membangun sebuah proyek. Pemberi Tugas makin sadar akan perlunya membangun dengan cara yang benar, cepat dan efisien baik dalam arti ekonomi, teknis, kualitas dan waktu. Jika mereka mebangun suatu proyek dengan jangka waktu yang terlalu lama, maka mereka akan ketinggalan momentum dari suatu trend yang ada pada saat itu. Jika mereka membangun dengan biaya pembangunan yang terlalu tinggi akan mengakibatkan berkurangnya keuntungan komersial mereka atau makin lamanya modal mereka dapat kembali. Demikian juga jika mereka membangun dengan kualitas yang terlalu tinggi, maka pasar yang akan didapat dari produk mereka akan sangat terbatas, yang pada akhirnya akan berakibat pada pendapatan mereka. Dari segi manajemen, pengembangan fungsi QS banyak dipengaruhi oleh makin perlunya suatu proyek dikerjakan secara cepat sehingga hasil yang didapat juga lebih cepat. Dengan persyaratan tersebut, QS mencoba membuat suatu terobosan sedemikian sehingga proses perencanaan dan pelaksanaan suatu proyek dapat dipercepat. Percepatan tersebut dimungkinkan karena makin berkembangnya teknologi konstruksi dan makin berkembangnya kemampuan para pengelola dan pelaksana konstruksi.
Dari sisi profesi QS sendiri pengembangan atau lebih tepatnya pemenuhan tuntutan Pemberi Tugas tersebut membuat para QS untuk mencoba mengembangkan keahlian dasarnya di bidang hukum, ekonomi, manajemen dan metodologi. Dengan keahlian dasarnya tersebut QS mencoba membuat suatu turunan-turunan keahlian dengan lebih mengkombinasikan kemampuan dasar mereka. Beberapa peranan baru yang dapat dijalankan oleh QS dengan mengkombinasikan kemampuan dasar mereka adalah antara lain :-
1. Penilai Pembangunan (Development Appraisal)
Bidang ini dimulai pada saat awal sekali dari suatu proses pembangunan, yaitu pada tahap ‘Inception’ dan/atau Studi Kelayakan. Adapun yang dimaksud dengan Development Appraisal ini adalah suatu perhitungan yang melibatkan unsur pendapatan (income), pengeluaran (outcome) dan keuntungan (profit). Dalam perhitungan ini pendapatan Pemberi Tugas haruslah sama dengan pengeluarannya ditambah keuntungan. Dalam perhitungan ini ketiga unsur (pendapatan, pengeluaran dan keuntungan) dibuat seimbang. Jika pengeluaran lebih besar dari apa yang diasumsikan, maka dengan sendirinya keuntungan akan berkurang atau unsur pendapatannya yang harus ditingkatkan untuk menutup ekstra pengeluaran. Begitu juga jika pendapatannya melebihi asumsi yang dipakai, maka keuntungan yang akan didapat akan lebih besar dari asumsi yang diambil atau unsur pengeluaran dapat ditambahkan nilainya.
Keperluan akan laporan ini berangkat dari pentingnya Pemberi Tugas memperhitungkan waktu pengembalian investasi mereka, selain juga dengan makin banyaknya hal-hal lain yang harus diperhitungkan sebelum keputusan untuk membangun diambil (seperti masalah inflasi, bunga bank, hukum, pemasaran dll). Seperti diketahui pengembalian investasi di bidang konstruksi tidaklah secepat di bidang lainnya, karenanya perhitungan yang matang mengenai pengelolaan investasinya haruslah dilakukan sebaik dan secermat mungkin. Dengan keahliannya di bidang biaya konstruksi, QS dapat membantu Pemberi Tugas dalam menentukan nilai pengeluaran dalam persamaan di atas. Dalam suatu proyek konstruksi pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan nilainya cukup besar, karenanya masukan dari QS di awal proses perencanaan sangat berarti bagi Pemberi Tugas dalam menyelesaikan atau mengambil keputusan akan proses selanjutnya dari pembangunan suatu proyek konstruksi. Secara teoritis QS dapat membuat laporan ini, namun secara institusional RICS tidak membenarkan QS melakukan ini. Namun dalam prakteknya QS banyak terlibat dalam pembuatan laporan ini, baik secara langsung maupun secara tidak langsung (seperti memberi masukkan pada konsultan lainnya dalam hal-hal yang berkaitan dengan biaya konstruksi, building economics, finansial, kontraktual dll). Laporan ini biasanya dibuat atau dikeluarkan oleh seorang Valuation Surrveyor. Seorang Valuation Surveyor berasal dari divisi General Practise dari RICS. Di Indonesia Valuation Surveyor banyak bernaung di bawah perusahaan seperti Jones Lang LaSalle, Colliers Jardine, Knight Frank Balieu dll.
Di bidang ini, yang merupakan pengembangan kemampuan dasar QS, banyak QS atau perusahaan QS yang mencoba memberikan jasa ini sebagai jasa tambahan dari apa yang biasa diberikan kepada Pemberi Tugas.
2. Pendanaan Pembangunan (Developer’s Finance)
Sekarang ini para Pengembang atau Pemberi Tugas banyak menggunakan dana yang ukan berasal dari bisnisnya, melainkan berasal dari pinjaman Bank atau badan-badan pemberi pinjaman lainnya. Dana-dana tersebut ada yang dipinjamkan secara jangka panjang maupun jangka pendek. Pencarian dana ini oleh Pemberi Tugas sering dilakukan sejalan dengan tahap awal dari proses perencanaan dan karenanya, untuk keperluan pencarian dana ini, QS sering dilibatkan terutama dalam pembuatan aliran dana (cash flow) dari proyek tersebut. Jasa QS sering diminta karena biasanya Bank meminta perhitungan biaya pembangunan atau aliran dana, yang merupakan dasar pemberian pinjaman, itu dibuat atau dikeluarkan oleh institusi yang independen dan profesional, bukan dari internal Pengembang atau Pemberi Tugas. Dengan keahliannya di bidang ekonomi konstruksi, QS diharapkan dapat membuat suatu aliran dana yang meyakinkan dan menarik sehingga pinjaman tersebut dapat diberikan oleh Bank peminjam.
Untuk membuat aliran dana tersebut meyakinkan dan menarik QS harus mengerti hal-hal yang berkaitan dengan masalah pendanaan dan sistim penjualan sehingga dalam aliran dana tersebut dapat terlihat kapan Pemberi Tugas mulai mendapatkan pemasukkan (hal ini penting karena akan memberikan nilai lebih bagi Bank peminjam dalam memberikan pinjamannya). Hal-hal seperti sistim Leasing, Timeshare, Sale and Leaseback harus benar-benar dipahami oleh QS sehingga pembuatan aliran dana tersebut akan sangat menarik bagi Bank peminjam.
3. Loss Adjuster
Dengan keahliannya dalam bidang penilaian bangunan atau biaya konstruksi QS sering dimintakan bantuannya oleh para Loss Adjuster dalam menilai suatu bangunan. Penentuan nilai bangunan tersebut berguna bagi asuransi untuk menentukan besarnya premi asuransi ataupun besarnya ganti rugi yang dapat diberikan.
4. Manajer Proyek
Dengan kemampuannya dan keahliannya di bidang administrasi kontrak dan manajemen proyek, QS atau perusahaan jasa QS sering melaksanakan peran sebagai Manajer Proyek. Sebagai Manajer Proyek QS, yang pada dasarnya sangat paham akan tahapan-tahapan perencanaan, diharapkan dapat mengendalikan para perencana dalam melaksanakan perencanaan selain tentunya juga mengendalikan biayanya. Pada tahap pelaksanaan pekerjaan dengan kemampuannya di bidang kontrak dan administrasi kontrak QS diharapkan dapat mengendalikan kontraktor secara penuh, baik dari sisi waktu pelaksanaan maupun biaya pelaksanaan.
5. Facility Manager
Pengembangan lain dari kemampuan manajemen, estimasi biaya dan masalah kontraktual, QS dapat berperan sebagai Facility Manager. Yang dimaksud dengan Facility Manager adalah seorang manajer yang bertugas untuk menyiapkan segala fasilitas yang diperlukan oleh operasional suatu perusahaan agar dapat melakukan operasinya. Segala fasilitas yang diperlukan dari mulai penyediaan lahan sampai ke peralatan operasional adalah merupakan tanggung jawab seorang Facility Manager. Dengan kemampuan estimasinya, QS dapat membuat suatu perencanaan biaya yang diperlukan untuk mengadakan bangunan, tanah maupun peralatan operasional lainnya. Dengan kemampuan kontraktual yang dimilikinya QS dapat membuat suatu standar perjanjian pembelian, penyewaan dll. Dengan kemampuan manajemennya QS dapat membuat suatu prosedur yang tepat untuk mencapai suatu tujuan. Facility Manager biasa digunakan oleh perusahaan yang mempunyai divisi operasional yang cukup besar seperti perusahaan ritel, perusahaan waralaba, perusahaan pertambangan dll.
6. Manajer Perawatan
Perawatan suatu bangunan memerlukan suatu perkiraan biaya yang cukup akurat, karena akan mempengaruhi biaya operasional. Selain itu pemahaman yang baik mengenai konsep biaya total (total cost) juga sangat diperlukan untuk dapat menjadi seorang Manajer Perawatan yang baik. Dua hal tersebut dapat dikatakan sebagai salah satu keahlian QS. Konsep Total Cost dikenal sebagai konsep Life Cycle Costing di QS. Konsep tersebut membahas total biaya yang diperlukan jika kita menggunakan suatu barang. Perhitungan Total Cost tersebut akan melibatkan biaya awal, biaya operasional, biaya perawatan dan nilai sisa suatu barang. Hal ini sangat diperlukan untuk membuat pilihan atas beberapa barang yang diperlukan untuk perawatan suatu bangunan ataupun suatu peralatan.
Dengan kemampuannya itu banyak QS atau perusahaan jasa QS yang bergerak dalam bidang perawatan bangunan. Dampak lain yang bisa didapat dari pengkhususan diri di bidang perawatan ini adalah kemungkinannya menjadi konsultan pajak dalam arti perhitungan nilai kena pajak.
Demikianlah beberapa bidang yang dapat dijalani oleh QS sebagai akibat dari pengembangan kemampuan atau keahlian dasarnya. Sebenarnya banyak hal lagi yang dapat dikerjakan oleh QS sebagai pengembangan dari jasa yang dapat diberikan kepada Pemberi Tugas, baik itu secara khusus dimintakan atau sebagai ekstra jasa. Hal seperti perhitungan fixed assets dari suatu perusahaan, pembuatan sistim akunting proyek dan lain-lain hal yang berkaitan dengan estimasi biaya, masalah kontrak konstruksi maupun administrasi kontrak. Hal lain yang dapat dilakukan oleh QS dalam pengembangan keahlian dasarnya adalah, sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, adalah pengembangan di bidang informasi teknologi. Perpaduan antara teknik komputer dengan kemampuan QS dapat menghasilkan suatu sistim cost data yang dapat digunakan secara mudah. Hal ini akan membantu, tidak hanya QS saja akan tetapi para Perencana lainnya, dalam pembuatan estimasi suatu proyek di masa mendatang.
IV. HUBUNGAN QS DAN PERENCANA
Secara struktural, dalam organisasi proyek, posisi QS adalah setara atau setingkat dengan para Perencana lainnya seperti Arsitek, Perencana Struktur, Perencana Mekanikal dan Elektrikal, Perencana Interior dll. Secara kontraktual posisi QS juga sama dengan para Perencana lainnya yang mengikat kontrak secara langsung dengan Pemberi Tugas. Hal ini biasa terjadi pada proyek-proyek swasta.
Dalam pelaksanaan suatu proyek QS secara kolektif dengan para Perencana lainnya berusaha mewujudkan apa yang diinginkan oleh Pemberi Tugas secara optimal. Dari segi kronologis perencanaan QS dapat ditunjuk di awal sekali dari suatu perencanaan, yaitu pada tahap Inception. Jika ini terjadi maka QS akan cukup berperan dalam menentukan garis besar perencanaan (Outline Design) karena di awal perencanaan QS sudah memberikan suatu batasan biaya pembangunan yang dapat digunakan sedemikian sehingga Perencana harus membatasi juga desainnya. Namun di Indonesia, QS seringkali ditunjuk setelah tahap Schematic Design. Hal ini sebenarnya kurang efektif, karena pada tahap itu desain telah disetujui Pemberi Tugas sehingga QS tidak bisa memberi masukkan akan masalah design efficiency.
Walaupun secara struktural dan kontraktual posisi QS setara dengan para Perencana lainnya, namun karena bidang yang dikerjakan oleh QS berkaitan dengan anggaran biaya proyek maka seringkali dalam memberikan laporan yang berkaitan dengan biaya informasi tersebut tidak tersebar kepada para Perencana lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga independensi QS sehingga tidak terpengaruh oleh kepentingan apapun. Tetapi untuk beberapa kasus, terutama yang berkaitan dengan telah terlampauinya target anggaran yang disebabkan oleh pengembangan perencanaan yang terlalu besar, hal ini akan diberitahukan kepada Perencana yang bersangkutan. Karena hal ini pula seringkali QS dianggap sebagai cost cutter dari perencanaan yang coba dikembangkan oleh Perencana. Anggapan ini sebenarnya agak salah, karena apa yang dilakukan QS sebenarnya adalah membatasi pengembangan desain yang terlalu berlebihan yang telah melebihi target anggaran yang dimiliki oleh Pemberi Tugas. Jika hal ini terjadi dan, menurut Perencana, pengembangan tersebut tidak bisa dihindari maka QS harus memberi tahu Pemberi Tugas untuk menyiapkan dana tambahan untuk mengakomodasikan keinginan Perencana tersebut atau QS harus dapat mencarikan dana ekstra dari bagian desain lainnya.
Karena QS hanya memberikan laporan langsung kepada Pemberi Tugas seringkali QS mempunyai hubungan yang lebih eksklusif dibandingkan Perencana lainnya. Namun, sebenarnya, masalahnya bukanlah seperti itu. QS dapat saja memberitahukan apa yang diberikan kepada Pemberi Tugas, asalkan diperbolehkan oleh Pemberi Tugas karena informasi yang diberikan kepada Pemberi Tugas adalah sepenuhnya milik Pemberi Tugas. Jadi jika ada informasi yang berkaitan dengan anggaran yang harus diberi tahukan kepada Perencana lainnya hal itu adalah sepenuhnya hak Pemberi Tugas. Hal ini harus benar-benar dipahami oleh QS untuk menjaga independensi dan kredibilitasnya.
Pada proyek pemerintah posisi QS sedikit berbeda, karena biasanya QS disewa atau dikontrak bersama dengan Arsitek. Jadi secara kontraktual QS akan mengikat kontrak dengan Arsitek dan Arsitek akan mengikat kontrak dengan Pemberi Tugas. Namun demikian tugas-tugas QS harus tetap dilaksanakan secara independen dan profesional tanpa terpengaruh kepentingan Arsitek atau Perencana lainnya. Posisi QS yang berada di dalam Arsitek ini terjadi karena berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku tugas-tugas QS tercakup sebagai bagian dari pekerjaan atau jasa Arsitek.
Pada sistim Rancang Bangun (Design and Build), posisi QS dan Perencana lainnya akan berada di bawah struktur organisasi kontraktor. QS dan Perencana lainnya akan mengikat kontrak dengan kontraktor sebagai bagian dari paket perencanaan yang ditawarkan kepada Pemberi Tugas. Namun demikian, sering kali, Pemberi Tugas juga mempunyai QS atau Perencananya sendiri yang akan bertugas sebagai penilai dari penawaran yang diajukan oleh kontraktor. Walaupun secara struktural posisi QS berada di dalam organisasi kontraktor, namun QS harus tetap menjaga independensinya tanpa terlampau banyak terpengaruh kepentingan kontraktor. Hal ini akan sangat membantunya dalam menjaga kredibilitasnya.
V. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Di negara asalnya, untuk menjadi seorang QS dapat ditempuh melalui beberapa cara. Cara pertama adalah menjadi jalur pendidikan formal di universitas dengan langsung mengambil jurusan Quantity Surveying yang ada di dalam fakultas Built and Environment. Pendidikan tersebut dilakukan selama 4 tahun untuk program sandwich dan 5 tahun untuk program part-time. Yang dimaksud dengan program sandwich adalah suatu sistim pendidikan yang menyelipkan program praktek kerja selama 1 tahun diantara masa pendidikannya yang 4 tahun itu. Sedangkan program part-time dilakukan seperti kuliah biasa hanya perkuliahannya dilakukan 1 atau 2 hari dalam satu minggu. Setelah lulus dari universitas tersebut seorang QS belum dapat membuka prakteknya sendiri atau menjadi partner atau rekanan dalam suatu perusahaan jasa QS. Untuk dapat membuka prakteknya sendiri atau menjadi rekanan seorang QS harus menjadi seorang Chartered QS terlebih dahulu. Untuk dapat menjadi seorang Chartered QS, seorang harus lulus ujian yang diselenggarakan oleh RICS. Ujian tersebut, yang biasa disebut dengan APC (Application of Professional Competence), baru dapat diambil atau dilakukan jika seorang QS sudah bekerja di bidangnya selama 3 tahun. Selama masa 3 tahun itu ia harus mengisi catatan harian (diary) yang mencatat kegiatan selama bekerja. Sedapat mungkin di dalam masa 3 tahun tersebut ia sudah melalui semua bidang pekerjaan yang merupakan keahlian QS (yaitu perencanaan dan pengendalian biaya, kontrak, administrasi kontrak dll.). Sebelum catatan harian tersebut dimasukkan kepada panitia penguji, catatan harian tersebut harus diverifikasi oleh pemimpin perusahaan tempat ia bekerja, yang haruslah seorang Chartered QS. Setelah QS lulus dari ujian APC, yang ditandai dengan pemberian atribut Associate of Royal Institution of Chartered Surveyor (ARICS), tersebut barulah ia dapat dikatakan menjadi seorang Profesional QS atau Chartered QS.
Setelah mendapatkan predikat Associate bukan berarti seorang Chartered QS selesai melaksanakan pendidikannya. Selama melaksanakan tugas-tugasnya sebagai seorang Chartered QS ia dapat terus melanjutkan pendidikannya di bidang yang lebih spesifik dari pekerjaan QS, seperti mendalami masalah perencanaan biaya, kontrak, manajemen proyek dll. Ia dapat mengambil program S2 untuk mendalami hal-hal tersebut bahkan sampai jenjang S3. Secara profesional predikat Associate itu dapat ditingkatkan menjadi apa yang disebut dengan Felowship of Royal Institution of Chartered Surveyor (FRICS), Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengikuti program CPD (Continuation of Professional Development). Untuk mengikuti program ini seorang ARICS harus membuat suatu makalah dan telah bekerja di bidangnya selama masa tertentu (biasanya lebih dari 15 tahun). Selain itu ia harus mempunyai sponsor yang berpredikat Fellow minimal 2 orang. Setelah makalahnya diverifikasi oleh sponsornya dan dinyatakan lulus barulah ia dapat dikatakan menjadi seorang Fellow. Dengan menjadi Fellow, selain dapat meningkatkan prestisenya secara profesional, ia dapat menjadi seorang Senior Partner dari suatu perusahaan jasa QS atau bahkan menjadi Regional Partner pada suatu perusahaan jasa QS yang mempunyai cabang di banyak tempat di dunia.
Cara kedua untuk menjadi QS adalah dengan mengambil sistim kuliah terbuka. Namun syarat untuk mengikuti kuliah terbuka ini adalah si peserta harus bekerja pada suatu perusahaan QS dan ada sponsor yang akan bertindak sebagai pembimbingnya. Sponsornya tersebut haruslah yang telah menjadi Chartered QS (minimal seorang ARICS). Dengan cara kuliah terbuka ini ujian akan dilakukan secara bertahap dengan mengacu kepada sistim ujian yang dibuat oleh RICS. Ujian level 1 dapat dilakukan jika peserta telah selesai mempelajari suatu modul yang ditentukan oleh RICS, begitu selanjutnya sampai selesainya ujian level 4. Dengan cara seperti ini lama masa kuliah ditentukan sendiri oleh pesertanya. Makin cepat ia menyelesaikan modul-modulnya, makin cepat pula ia dapat menyelesaikannya. Hal selanjutnya setelah ia lulus dari program kuliah terbuka ini adalah sama seperti yang harus dilakukan oleh peserta yang menjalani kuliah normal di universitas.
Di Indonesia pendidikan formal QS belum ada atau belum dibuat oleh universitas manapun. Namun beberapa institusi penyelenggara kursus telah mengadakan pelatihan QS dalam bentuk paket-paket keahlian QS. Dalam prakteknya QS di Indonesia sebenarnya banyak, jika tidak mau disebut selalu, dilakukan baik oleh Pemberi Tugas, Kontraktor maupun Konsultan Perencana lainnya. Negara tetangga kita, yang kebanyakan adalah merupakan negara Commonwealth (seperti Malaysia, Singapore dan Australia), telah mempunyai jurusan QS di banyak universitasnya.
Demikianlah sekilas gambaran mengenai pedidikan dan pelatihan untuk menjadi seorang QS, baik secara profesional maupun secara akademis.
http://www.iqsi.org/index.php?option=com_content&view=article&id=70:pengenalan-dan-peranan-quantity-surveyor&catid=48:jurnal-iqsi&Itemid=64
Maklumat tambahan dari UKUR BAHAN : quantity surveying
Alhamdulillah, kini telah wujud pendidikan formal QS di Indonesia melalui kerjasama Universiti Teknologi Malaysia, Skudai (melalui Jabatan Ukur Bahan, Fakulti Alam Bina)dan Universitas Bung Hatta, Padang (melalui Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan)dan telah mula mengeluarkan graduan pada peringkat/jenjang Diploma Tiga (D III). Sila baca Rancangan Pendidikan Quantity Surveying (QS) di Universtas Bung Hatta oleh Marthius Peli dan Wahyudi Putra di http://www.fab.utm.my/download/ConferenceSemiar/ICCI2006S4PP04.pdf
Dari http://ftsp.bunghatta.ac.id/page.php?22 telah memberikan maklumat berikut: Program D III QS ini mulai dibuka tahun 2002 berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 1333/D/T/2002 tanggal 5 Juli 2002 dengan nama Program Studi (Prodi): TEKNIK EKONOMI KONSTRUKSI. saat ini program studi Teknik Ekonomi Konstruksi telah berstatus TERAKREDITASI dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Bersama-sama kita membina QS yang prihatin terhadap wang/uang rakyat.
Subscribe to:
Posts (Atom)